
Bid’ah itu bukan hukum, tetapi suatu perbuatan baru yang perlu ditaksis (diteliti dan dijelaskan), baik secara dalil maupun ijtihad ulama.
Ijma’ atau kesepakatan hukum dalam Islam ada lima, yaitu: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan bid’ah tidak termasuk dalam kategori hukum.
Bab ini diulang-ulang karena merupakan hal yang fundamental, untuk mematahkan “kebiasaan” para pengikut Wahabiyyah lokal ketika membahas persoalan bid’ah. Mereka sangat gemar mengutip hadis dari jalur periwayatan para imam hadis, yaitu Imam Muslim, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i:
ﻭﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪْﻋﺔ، ﻭﻛﻞ ﺑﺪْﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ، ﻭﻛﻞ ﺿﻼﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ
“Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”
Perlu diketahui bahwa hadis tersebut bukanlah hadis yang utuh, melainkan hanya potongan bagian akhir dari kalimat panjang yang ada sebelumnya. Maka tidaklah mengherankan apabila dalam pembahasan bid’ah, ketika hanya mengutip bagian akhir hadis, bukannya menjernihkan masalah, tetapi justru semakin memperkeruhnya. Hal ini karena hadis yang dijadikan rujukan tidak dikutip secara lengkap.
Adapun keseluruhan hadis tersebut adalah:
ﻣﻦ ﻳﻬﺪِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻓﻼ ﻣﻀﻞَّ ﻟﻪُ، ﻭﻣﻦ ﻳﻀﻠﻞْ ﻓﻼ ﻫﺎﺩِﻱَ ﻟﻪُ، ﺇﻥَّ ﺃﺻﺪﻕَ ﺍﻟْﺤﺪﻳﺚِ ﻛﺘﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭﺃﺣْﺴﻦَ ﺍﻟْﻬﺪْﻱِ ﻫﺪْﻱُ ﻣﺤﻤﺪٍ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠﻢَ، ﻭﺷﺮَّ ﺍﻷﻣﻮﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭﻛﻞُّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑﺪْﻋﺔٌ، ﻭﻛﻞُّ ﺑﺪْﻋﺔٍ ﺿﻼﻟﺔٌ، ﻭﻛﻞُّ ﺿﻼﻟﺔٍ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭِ
“Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Sebagai contoh, apabila hadis yang digunakan hanya potongan bagian akhirnya saja, maka ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan muhdats (perkara baru) serta dhalalah (kesesatan) dalam hadis tersebut, niscaya jawabannya tidak akan ditemukan. Kalaupun dijawab, besar kemungkinan jawabannya akan ngawur dan melantur, karena kalimat hadis sebelumnya—yang seharusnya menjadi penjelas—telah dihilangkan. Dampaknya, hal ini hanya akan memunculkan kerancuan dan kekacauan.
Namun, apabila hadis tersebut dikutip secara lengkap, maka ketika ditanyakan apa yang dimaksud dengan muhdats serta dhalalah dalam hadis tersebut, penjelasannya akan mudah dipahami. Yang dimaksud dengan muhdats (perkara baru) yang dhalalah (sesat) adalah segala perkara baru yang diada-adakan yang menyelisihi atau bertentangan dengan Kitabullah (Al-Qur’an) serta menyelisihi atau bertentangan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadis).
Contoh bid’ah yang sesat antara lain: memujismkan Allah, mengubah syariat salat Subuh menjadi tiga rakaat, melaksanakan salat tidak menghadap Baitullah, haji ke Kufah, dan lain sebagainya.
Dari penjelasan tersebut, secara otomatis dapat dipahami bahwa perkara muhdats yang tidak menyelisihi atau tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan tidak pula menyelisihi atau bertentangan dengan hadis, maka bukan termasuk perkara baru yang dhalalah (sesat).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bid’ah dhalalah yang pelakunya diancam neraka hanyalah perkara baru yang bertentangan atau menyelisihi Al-Qur’an dan hadis. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dan tidak menyelisihi Al-Qur’an maupun hadis, maka tidak termasuk dalam kategori bid’ah dhalalah.
Hal ini persis sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ulama salaf, Imam Syafi‘i (lahir tahun 150 H), dalam qoul beliau:
ﺍﻟْﻤُﺤْﺪَﺛَﺎﺕُ ﻣِﻦَ ﺍْﻷُﻣُﻮﺭِ ﺿَﺮْﺑَﺎﻥِ: ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ: ﻣَﺎ ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻣِﻤَّﺎ ﻳُﺨَﺎﻟِﻒُ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﺃَﻭْ ﺳُﻨَّﺔً ﺃَﻭْ ﺃَﺛَﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﺇِﺟْﻤَﺎﻋًﺎ، ﻓَﻬَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ. ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔُ: ﻣَﺎ ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻻَ ﺧِﻼَﻑَ ﻓِﻴﻪِ ﻟِﻮَﺍﺣِﺪٍ ﻣِﻦْ ﻫَﺬَﺍ، ﻭَﻫَﺬِﻩِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٌ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﺬْﻣُﻮﻣَﺔٍ
“Perkara baru itu terbagi menjadi dua macam. Pertama, perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, atau atsar. Perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dhalalah). Kedua, perkara baru yang berupa kebaikan dan tidak menyalahi satu pun dari Al-Qur’an, Sunnah, maupun ijma’. Maka perkara baru seperti ini tidak tercela (bid’ah hasanah).” (Manaqib Asy-Syafi‘i).
Perlu digarisbawahi bahwa qoul Imam Syafi‘i tersebut diucapkan sebelum para imam hadis lahir. Secara ilmiah, hal ini dapat dipahami secara tartib (berurutan) bahwa sanad keilmuan para imam hadis datang setelah para imam mazhab. Dengan demikian, jelas bahwa para imam hadis mempelajari dan memahami agama melalui kerangka pemahaman para imam mazhab.
Pertanyaannya, sebenarnya mereka yang membid’ahkan amaliah-amaliah umat Islam itu mengikuti siapa dalam menggali ilmu agama: para ulama ataukah sekadar bertaklid kepada tokoh-tokoh manhajnya?
Apabila ada jamaah bermadzhab Salafi (Wahabi lokal) yang mengajak membahas persoalan bid’ah, namun hanya mengajukan potongan hadis di atas, maka mintalah terlebih dahulu kepada mereka agar mengutip hadis tersebut secara lengkap sebelum pembahasan dimulai. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kerancuan dan kekacauan.
Demikian sekelumit penjelasan tentang kebiasaan Wahabi lokal dalam menggunakan hadis tentang bid’ah yang hanya dikutip sepotong dari bagian akhir hadis.
والله أعلم
Sumber FB Ustadz : Musa Muhammad