Bahaya Belajar Hadits Tanpa Penjelasan Ulama

Bahaya Belajar Hadits Tanpa Penjelasan Ulama

BAHAYA BELAJAR HADITS TANPA PENJELASAN ULAMA'

Ketika mendengar audio Shahih Bukhari di mobil, saya kaget saat mendengar isi dari hadits yang menjelaskan bahwa berhubungan intim dengan istri asalkan tidak sampai keluar mani, maka tidak wajib mandi melainkan cukup Wudhu' sebelum shalat.

Mungkin andaikan saya hanya baca Shahih Bukhari tersebut tanpa pernah belajar fiqh, saya akan punya kesimpulan dangkal bahwa memang berhubungan intim saja tidak mewajibkan mandi asal tidak sampai keluar sperma. Bahkan mungkin saya juga punya kesimpulan bahwa ini adalah pendapat yang benar karena berdasarkan Hadits Shahih sedangkan ulama' pendiri madzhab sendiri menyampaikan "jika ada hadits sahih, maka itu madzhabku. Buanglah pendapatku di belakang tembok".

Namun setelah membaca beberapa kitab Syarah hadits dan Al-Majmu' imam Nawawi baru saya bisa memahami titik temunya yang kalau disimpulkan sebagai berikut:

1. Mayoritas ulama' mengatakan bahwa hadits tersebut berlaku di awal-awal Islam dan sudah dinasakh.

2. Ketika sahabat berbeda pendapat terkait mandi akibat berhubungan intim, Umar mengumpulkan mereka dan memutuskan untuk mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa "ketika kedua khitan bertemu, maka wajib mandi (meskipun tidak keluar sperma". Keputusan ini disepakati oleh shahabat tanpa ada yang mengingkari sehingga menjadi Ijma' di antara mereka.

3. Ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa para sahabat yang meriwayatkan tersebut telah merujuk pendapatnya.

4. Tidak dipungkiri ada beberapa pendapat minoritas seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani yang menyatakan bahwa berhubungan intim tanpa keluar sperma tidak wajib mandi. Di antaranya adalah pendapat Dawud Al-Zhahiri.

Karena itulah Imam Qarafi dalam kitab شرح تنقيح الفصول melarang orang awam untuk langsung mengambil dan mengamalkan dari Al-Qur'an dan Hadits sesuai pemahaman sendiri. Imam Al-Qarafi berkata 

أَمَّا مَنْ لَيْسَ بِمُجْتَهِدٍ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْعَمَلُ بِمُقْتَضَى حَدِيثٍ وَإِنْ صَحَّ عِنْدَهُ سَنَدُهُ، لِاحْتِمَالِ نَسْخِهِ وَتَقْيِيدِهِ وَتَخْصِيصِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ عَوَارِضِهِ الَّتِي لَا يَضْبِطُهَا إِلَّا الْمُجْتَهِدُونَ، وَكَذَلِكَ لَا يَجُوزُ لِلْعَامِّيِّ الِاعْتِمَادُ عَلَى آيَاتِ الْكِتَابِ الْعَزِيزِ لِمَا تَقَدَّمَ، بَلِ الْوَاجِبُ عَلَى الْعَامِّيِّ تَقْلِيدُ مُجْتَهِدٍ مُعْتَبَرٍ لَيْسَ إِلَّا، لَا يُخَلِّصُهُ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى إِلَّا ذَلِكَ، كَمَا أَنَّهُ لَا يُخَلِّصُ الْمُجْتَهِدَ التَّقْلِيدُ، بَلْ مَا يُؤَدِّي إِلَيْهِ اجْتِهَادُهُ بَعْدَ بَذْلِ جُهْدِهِ بِشَرْطِهِ.

Adapun orang yang bukan seorang mujtahid, maka tidak boleh baginya mengamalkan suatu hadis berdasarkan zahirnya, meskipun sanad hadis itu sahih menurutnya, karena adanya kemungkinan hadis tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya), dibatasi, dikhususkan, dan berbagai faktor lain yang menyertainya, yang tidak dapat dipahami secara tepat kecuali oleh para mujtahid.

Demikian pula, tidak boleh bagi orang awam bersandar langsung kepada ayat-ayat Al-Qur’an yang mulia, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Kewajiban orang awam hanyalah bertaklid kepada seorang mujtahid yang معتبر (diakui keilmuannya), dan tidak ada selain itu yang dapat menyelamatkannya di hadapan Allah Ta‘ala.

Sebagaimana taklid juga tidak menyelamatkan seorang mujtahid, melainkan hasil ijtihadnya sendiri, setelah ia mencurahkan seluruh kemampuannya sesuai dengan syarat-syarat ijtihad.

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bahaya Belajar Hadits Tanpa Penjelasan Ulama". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit