Kembali Kepada Al-Qur'an-As-Sunnah Menurut Siapa?

KEMBALI KEPADA AL-QUR'AN-AS-SUNNAH MENURUT SIAPA?

KEMBALI KEPADA AL-QUR'AN-AS-SUNNAH MENURUT SIAPA?

Perseteruan pandangan antar empat madzhab terlihat lebih santun karena masing-masing menyadari bahwa tiap madzhab mempunyai meteode istimbat yang mustaqil (independen)

Madzhab Hanafy dengan Ushul dan furu'nya

Madzhab Maliky dengan Ushul dan furu'nya

Madzhab Syafi'i dengan Ushul dan furu'nya

Madzhab Hambaly dengan Ushul dan furu'nya

Saling bantah akan sumber rujukan yang tidak disepakati sudah lumrah namun pada akhirnya masing-masing akan saling menghormati karena ranah ijtihad adalah ranah dzonni yang tidak ada satupun dari para ulama yang mengetahui kebenaran disisi Allah meskipun diyakini bahwa kebenaran hanya satu. Inilah karakter ilmu fiqih yang sejatinya selalu menimbulkan perbedaan pandangan, baik perbedaan internal madzhab maupun external. 

Dengan bangunan Ushul yang begitu kokoh dan sampai pada tahap istiqror (mateng) menjadikan para ulama setelahnya hampir ijma' untuk mengilzam para awwam untuk mengikuti salah satu dari madzhab yang empat.

Berkata al Imam Al Juwaini rahimahullah di dalam al Burhan :

أجمع المحققون على أن العوام ليس لهم أن يتعلقوا بمذاهب أعيان الصحابة رضي الله تعالى عنهم بل عليهم أن يتبعوا مذاهب الأئمة الذين سبروا ونظروا وبوبوا الأبواب وذكروا أوضاع المسائل وتعرضوا للكلام على مذاهب الأولين.

Artinya : Para Muhaqqiq telah sepakat bahwa orang awam tidak boleh mengikuti pendapat-pendapat individu sahabat Nabi (seperti Abu Bakr, Umar, dll.) secara langsung, tetapi mereka harus mengikuti pendapat-pendapat para imam mazhab yang telah melakukan penelitian, analisis, dan menyusunnya secara sistematis, serta telah menyebutkan berbagai masail pelik serta membahas pendapat-pendapat para pendahulu."

Melihat kerangka Ushul dan furu' yang kokoh dari empat madzhab yang melahirkan banyak karya, dari yang paling ringkas hingga muthowwalat maka klaim kembali kepada Al Qur'an dan As Sunnah serta ajakan sebagian pihak dari "Salafiyyun" untuk mengajak awam yang bermadzhab untuk kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah menjadi batal.

Kenapa batal?

Karena empat madzhab telah menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai rujukan utama dalam beristimbat dan mereka yang mengikuti salah satu madzhab telah beragama dengan mengikuti Al Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman para salafusholih. 

Justru yang menjadi pertanyaaan adalah klaim untuk kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah ketika terjadi perbedaan pendapat itu menurut siapa?

Apakah pengklaim seorang mujtahid yang bisa merujuk langsung ke sumber-sumber primer untuk melakukan istimbat ahkam?

Seandainya pengklaim seorang mujtahid apakah mujtahid mutlak yang memiliki ushul yang mustaqil atau mujtahid madzhab atau tarjih yang mengikuti ushulnya para imam madzhab? 

Karena tidak mungkin untuk rujuk serta istimbat ke Al-Qur'an dan As Sunnah tanpa melalui ilmu Ushul Fiqh. Dan ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang benar-benar telah sampai pada rutbah ijtihad. Adapun para awam muqollid maka sejatinya ia ibarat orang buta yang sama sekali tidak bisa mekihat meski dikasi penerang (dalil) sehingga kewajibannya adalah mengikuti para ulama

Allahu A'lam 

Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri 

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Kembali Kepada Al-Qur'an-As-Sunnah Menurut Siapa?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit