
Pernikahan Sesuai Sunnah: Memurnikan Akad, Walimah, dan Menjauhi Adat Bid’ah
Pernikahan adalah separuh dari agama. Keagungan ikatan suci ini, yang Allah seTa'ala sebut sebagai Mītsāqan Ghalīdhā (perjanjian yang kuat), seharusnya dilaksanakan sesuai tuntunan syariat. Sayangnya, banyak pasangan yang justru terjebak dalam adat istiadat dan ritual yang berlebihan (tabdzīr) bahkan masuk kategori bid'ah, melupakan inti dari sunnah Nabi ﷺ.
Memahami sunnah dan bid'ah dalam pernikahan sangat krusial, karena pernikahan adalah pintu gerbang menuju ibadah seumur hidup, bukan sekadar perayaan sesaat.
Sunnah Dalam Prosesi Akad Nikah
Akad nikah adalah momen inti. Pelaksanaannya sangat sederhana menurut syariat, namun memiliki dampak hukum yang luar biasa.
Pertama, mengenai Waktu Terbaik Akad, sunnah menganjurkan untuk melaksanakan akad nikah pada hari Jumat. Kedua, disunnahkan mengawali akad dengan membaca Khutbatun Nikah atau Khutbah Hajah. Khutbah singkat ini berisi pujian kepada Allah, syahadat, dan beberapa ayat Al-Qur'an serta hadis yang intinya menasihati pasangan untuk bertakwa. Khutbah Hajah ini adalah sunnah dan berbeda dengan "ceramah pernikahan" yang sering dilakukan setelah akad. Pembacaannya yang terbaik adalah dilakukan oleh Wali mempelai wanita atau wakilnya.
Ketiga, mengenai Kehadiran Mempelai Wanita, dalam prosesi akad, kehadiran calon istri di tengah-tengah majelis akad tidak wajib. Kesahan akad hanya bergantung pada hadirnya Wali, calon Suami, dan dua orang Saksi yang adil. Tidak ada dalil syar’i yang mengharuskan calon istri hadir di hadapan semua orang. Jika menghadirkannya memicu fitnah atau menyebabkan ia tidak nyaman karena adanya laki-laki non-mahram, maka lebih baik tidak dilakukan.
Keempat, terkait Mahar yang Mudah. Pemberian Mahar (mas kawin) adalah wajib, namun sunnah Nabi ﷺ menekankan untuk mempermudah mahar. Beliau bersabda: "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." Mahar yang sesuai sunnah adalah yang sesuai kemampuan laki-laki dan tidak membebani, bukan ajang pamer kekayaan. Mahar sah berupa emas, uang, barang berharga, bahkan jasa seperti mengajarkan bacaan Al-Qur'an.
Sunnah Setelah Akad (Awal Kehidupan Rumah Tangga)
Setelah akad, terdapat sunnah-sunnah yang berhubungan langsung dengan awal kehidupan berumah tangga, yang sering dilupakan:
- Mendoakan Keberkahan: Sunnah bagi suami untuk meletakkan tangan kanannya di atas ubun-ubun istri. Sambil memegang ubun-ubun, suami dianjurkan mendoakan keberkahan: "Bārakallāhu lakum wa bāraka 'alaikum, wa jama'a bainakumā fī khayr." (Semoga Allah menganugerahkan berkah kepadamu, semoga Allah menganugerahkan berkah atasmu, dan semoga Dia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan). Suami juga membaca doa khusus memohon kebaikan dan perlindungan dari keburukan sifat sang istri.
- Shalat Sunnah Dua Rakaat: Disunnahkan bagi kedua mempelai untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat secara berjamaah, dipimpin oleh suami. Ini adalah langkah pertama untuk membangun kemesraan dan ketaatan di dalam rumah tangga, serta memohon perlindungan dari segala keburukan.
- Bersiwak dan Pemanasan (Mubasyarah): Sebelum bersentuhan fisik, disunnahkan untuk bersiwak (menggosok gigi). Selain itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan pentingnya pemanasan (muqaddimah) sebelum berhubungan intim. Suami dilarang menggauli istrinya seperti hewan; hendaknya didahului dengan ciuman, cumbu rayu, dan sikap lemah lembut, untuk memastikan istri juga mencapai kepuasan.
Sunnah Dalam Walimatul 'Urs (Resepsi)
Walimah adalah jamuan makan yang diadakan setelah akad nikah, atau yang utama adalah setelah dukhul (berhubungan badan). Hukum walimah menurut mayoritas ulama adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Walimah bertujuan untuk mengumumkan pernikahan kepada publik, membedakannya dari perzinaan, dan sebagai bentuk rasa syukur.
Penting ditekankan bahwa Pelaksanaan yang Sederhana adalah sunnah. Walimah harus diselenggarakan sesuai kemampuan, tanpa isrāf (pemborosan) atau tabdzīr (berlebihan). Kesederhanaan lebih utama daripada kemewahan. Sunnah juga menganjurkan mengundang orang miskin dan dhuafa, bukan hanya orang kaya.
Adab terpenting dalam walimah adalah menghindari ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta Larangan Tabarruj. Para tamu dan mempelai wanita tidak diperkenankan untuk tabarruj (berdandan berlebihan dan memamerkan perhiasan) di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Praktik Bid’ah dan Adat Istiadat yang Harus Ditinggalkan
Banyak tradisi yang tidak memiliki dasar syar’i, bahkan berpotensi merusak tauhid dan keberkahan pernikahan.
Pertama, terkait waktu pelaksanaan, keyakinan untuk menentukan waktu akad berdasarkan hari baik atau hari naas (seperti bulan Suro atau weton) adalah praktik yang harus ditinggalkan. Meyakini hari tertentu membawa sial adalah bentuk kesyirikan dan menyalahi akidah. Semua hari adalah baik untuk menikah.
Kedua, dalam prosesi akad dan walimah, praktik seperti mengadakan 'Ceramah Pernikahan' yang terlalu panjang dan menganggapnya sebagai rukun, padahal Khutbah Hajah sendiri adalah sunnah. Demikian pula, menyelenggarakan walimah sebelum akad nikah tidak disebut walīmatul 'urs dan tidak memenuhi sunnah pengumuman pernikahan yang benar waktunya.
Ketiga, terkait adab dan penampilan, kebiasaan duduk bersanding di pelaminan tanpa hijab syar’i dan dilihat oleh laki-laki non-mahram termasuk pelanggaran. Selanjutnya, berjabat tangan dengan non-mahram (termasuk fotografer atau kerabat jauh) adalah bid’ah yang sangat umum dan menyalahi sunnah Nabi ﷺ yang jelas-jelas bersabda, "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram)."
Keempat, ritual yang tidak bersumber syar’i seperti Sungkeman di Hadapan Tamu (cium tangan/kaki kepada orang tua di depan umum) dan membaca Al-Qur'an bersama-sama di awal acara dengan keyakinan sebagai pembukaan wajib, juga termasuk praktik adat yang tidak diajarkan Nabi ﷺ dan perlu ditinggalkan.
Kesimpulan:
Pernikahan adalah sarana ibadah untuk menyempurnakan separuh agama. Kesempurnaan itu diraih dengan meniru tuntunan Nabi ﷺ dan menjauhi segala bentuk adat, tradisi, atau ritual yang menyalahi sunnah atau bahkan mengarah pada kesyirikan dan pemborosan. Dengan menjadikan Sunnah sebagai panduan utama, insya Allah akad nikah dan walimah akan dipenuhi keberkahan, melahirkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan terhindar dari Bid'ah yang menjauhkan dari petunjuk Allah.
Fikih Ibadah (Pernikahan)
Sunnah Akad (Khutbah Hajah, Mahar Sederhana), Sunnah Setelah Akad (Doa Ubun-ubun, Shalat Jamaah), Sunnah Walimah (Hukum, Waktu, Adab), Bid'ah Seputar Pernikahan (Ikhtilath, Sungkeman, Menentukan Hari Baik).
Artikel Sumber :
- 10 Sunnah yang Bisa Dilakukan setelah Akad Nikah
- Adab-adab Dalam Akad Nikah
- Prosesi Akad Nikah Sesuai Sunnah
- Menakar Aspek Nilai Dan Etika Dalam Walimah Nikah Perspektif Sunnah Dan Urf
- Fikih Nikah (Bag. 4) – Hukum Walimah
- Waktu Paling Tepat untuk Walimah
- Apa Hukum Pengajian Dalam Walimah Pernikahan?
- Pelajaran dari Walimah Abdurrahman bin Auf
- Menikah itu Disunnahkan, Penjelasan Berbagai Hukum Nikah Disertai Dalil
Sumber: Kajian Ulama (Sunnah)
Sebagai rujukan utama kajian Ahlussunnah wal Jama’ah, silakan baca:
Pilar Utama Kajian Ulama Aswaja - Landasan Ilmu Ahlussunnah Wal Jamaah