
Hadits Menyusui Orang Dewasa untuk menjadikannya Mahram, Tidak bisa dipahami secara Tekstual
Penjelasan Ust. Firanda ini sangat berbahaya karena tidak mengambil pendapat para ulama madzhab empat & justru menguatkan pendapat Ibnu Taimiyah yang menyelisihi jumhur ulama.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengutip perkataan al-Qadhi ‘Iyadh:
لعلها حلبته ثم شربه من غير أن يمس ثديها ولا التقت بشرتاهما
Artinya, “Mungkin Sahlah memerah susunya, kemudian Salim meminumnya tanpa menyentuh payudara dan kulitnya, mereka pun juga tidak bersentuhan."
Penjelasan Al Qadhi ‘Iyadh menegaskan tidak adanya persentuhan secara langsung, akan tetapi Sahlah memerahnya terlebih dahulu. Jadi sama sekali tidak ada persentuhan antara keduanya. Kemudian, dalam penjelasan setelahnya Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan boleh jadi ada persentuhan, namun itu rukhshah dan khusus bagi kasus Salim dan Sahlah saja, adapun setelahnya tidak boleh.
Kekhususan mengenai hadits di atas memang diakui oleh para ulama. Ini karena yang mengatakan hadits diatas hanyalah ‘Aisyah saja, sedang isteri-isteri Nabi yang lainnya, termasuk Ummu Salamah menolak dan menjelaskan kalau kasus itu adalah kekhususan (khususiyah) yang dikhususkan Nabi. Para isteri Nabi berkata:
وقلن لعائشة والله ما ندري لعلها رخصة من رسول الله صلى الله عليه و سلم لسالم دون الناس
Artinya, “Mereka (isteri-isteri Nabi) berkata pada ‘Aisyah, ‘Demi Allah kami tidak tahu persoalan ini, barangkali kasus tersebut adalah kekhususan (khusushiyah) yang dikhususkan Nabi pada Salim, tidak pada seluruh manusia.” (Al Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Baari, [Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379], jilid IX, hal. 133).
Al Imam Asy Syafi’i juga mengakui bahwa hadits tersebut merupakan rukhshah khusus bagi Salim. Ibnul Mundzir justru menyatakan kalau hadits ini mansukh hukumnya. (Al-Khathib al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, jilid III, hal. 414).
Pemahaman hadits yang tidak kompleks akan membawa pada paham yang rancu. Sementara Ust. Firanda ini mengajak kepada pendapat rancu dan lemah dari Ibnu Taimiyah yang menyelisihi jumhur ulama madzhab. Jangan diikuti!!
Sumber FB Ustadz : Junaydi Al Asyi