Mazhab dalam Islam: Pengertian, Fungsi, dan Urgensinya bagi Kehidupan Umat
Mazhab dalam Islam merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ketertiban beragama dan kesinambungan pemahaman syariat. Keberadaan mazhab sering kali disalahpahami sebagai bentuk perpecahan, padahal dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, mazhab justru berfungsi sebagai jalan ilmiah untuk memahami ajaran Islam secara bertanggung jawab dan terukur.
Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah memandang bahwa mazhab adalah hasil ijtihad para imam besar yang memiliki keilmuan mendalam, ketakwaan, serta kehati-hatian dalam menggali hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan mengikuti mazhab, seorang muslim tidak berjalan sendiri dalam memahami agama, tetapi berjalan di atas warisan keilmuan yang kokoh.
Pengertian Mazhab Menurut Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Secara bahasa, mazhab berarti “jalan yang ditempuh”. Dalam konteks fiqih Islam, mazhab adalah metodologi ijtihad yang digunakan oleh seorang imam mujtahid dalam memahami dalil-dalil syariat dan menetapkan hukum. Mazhab bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan hasil proses ilmiah yang panjang, sistematis, dan bertanggung jawab.
Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menjelaskan bahwa perbedaan mazhab muncul karena perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath hukum, serta kondisi sosial dan budaya tempat para imam hidup. Namun perbedaan ini tetap berada dalam koridor Al-Qur’an dan Sunnah.
Lahirnya Mazhab sebagai Kebutuhan Ilmiah
Seiring meluasnya wilayah Islam dan berkembangnya persoalan kehidupan umat, para sahabat dan tabi’in menghadapi berbagai masalah baru yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ. Dalam kondisi ini, ijtihad menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
Dari sinilah lahir para imam besar yang memiliki kemampuan luar biasa dalam menguasai Al-Qur’an, hadits, bahasa Arab, serta realitas sosial umat. Mazhab muncul sebagai bentuk pengabdian ilmiah untuk memudahkan umat Islam menjalankan agama dengan landasan yang kuat dan terarah.
Empat Mazhab Fiqih yang Mu‘tabar
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, terdapat empat mazhab fiqih yang diakui dan diikuti oleh mayoritas umat Islam hingga hari ini, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Keempat mazhab ini lahir dari para imam yang dikenal luas keilmuannya, akhlaknya, serta ketakwaannya.
- Mazhab Hanafi dikenal dengan pendekatan rasional yang kuat dan kehati-hatian dalam menerima riwayat.
- Mazhab Maliki menekankan praktik penduduk Madinah sebagai representasi sunnah.
- Mazhab Syafi’i menyeimbangkan antara nash dan qiyas dengan metodologi yang sistematis.
- Mazhab Hanbali dikenal dengan keteguhan dalam berpegang pada hadits dan atsar.
Mazhab dan Sikap Beragama yang Beradab
Mengikuti mazhab mengajarkan umat Islam untuk bersikap tawadhu’ dan tidak merasa paling benar sendiri. Para imam mazhab sendiri mencontohkan akhlak yang sangat tinggi dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Bahaya Beragama Tanpa Mazhab
Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah memperingatkan bahaya memahami agama tanpa bimbingan mazhab dan ulama. Mengambil dalil secara langsung tanpa perangkat ilmu yang memadai dapat menjerumuskan seseorang pada pemahaman yang keliru dan ekstrem.
Mazhab sebagai Sarana Menjaga Persatuan Umat
Berpegang pada mazhab yang mu‘tabar justru membantu menjaga persatuan umat Islam. Mazhab memberikan rambu-rambu yang jelas dalam beribadah dan bermuamalah, sehingga umat tidak mudah terpecah.
Penutup: Mazhab sebagai Jalan Ilmiah Beragama
Mazhab bukanlah penghalang untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi justru jembatan untuk memahaminya secara benar dan bertanggung jawab sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.