Mazhab & Imam-Imam Besar

Mazhab dalam Islam merupakan hasil ijtihad para ulama besar yang memiliki keilmuan mendalam, metodologi yang jelas, serta amanah dalam menjaga ajaran agama. Melalui mazhab, umat Islam memperoleh panduan fiqih yang sistematis dalam beribadah dan bermuamalah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Ahlussunnah wal Jama’ah menghormati dan mengikuti mazhab-mazhab mu‘tabar sebagai bentuk ittiba’ kepada ulama, bukan fanatisme buta. Perbedaan pendapat antar imam disikapi dengan ilmu, adab, dan saling menghargai.
Ruang Lingkup Mazhab & Imam-Imam Besar
Pilar ini membahas pengenalan mazhab fiqih, manhaj ijtihad para imam besar, serta keteladanan mereka dalam menjaga syariat. Pembahasan diarahkan agar pembaca memahami posisi mazhab dalam Islam dan bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Topik Kajian dalam Pilar Ini
- Imam Abu Hanifah
- Imam Malik
- Imam Syafi’i
- Imam Ahmad
- Imam Ghazali
- Imam An-Nawawi
- Imam Al-Asy’ari
- Imam Al-Maturidi
Daftar Kajian Mazhab & Imam-Imam Besar
- Pengertian Mazhab dalam Islam dan Urgensinya bagi Umat
- Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah: Jalan Tengah dalam Menjaga Kemurnian Iman
- Imam Abu Mansur al-Maturidi dan Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah: Harmoni Wahyu dan Akal dalam Keimanan
- Imam Abu Hanifah dan Mazhab Hanafi: Ijtihad, Rasionalitas, dan Ketelitian dalam Fiqih
- Imam Malik bin Anas dan Mazhab Madinah: Menjaga Sunnah melalui Amal Ahlul Madinah
- Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dan Mazhab Fiqih Syafi’i: Manhaj Ilmiah dalam Memahami Al-Qur’an dan Sunnah
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Mazhab Hanbali: Keteguhan dalam Sunnah dan Keteladanan Ulama Ahlussunnah
- Imam Al-Ghazali dan Integrasi Fikih, Aqidah, dan Tasawuf dalam Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah
- Imam An-Nawawi dan Keteladanan Ulama dalam Ilmu, Akhlak, dan Pengabdian kepada Umat
Sikap ASWAJA terhadap Mazhab
Ahlussunnah wal Jama’ah menempatkan mazhab sebagai sarana menjaga ketertiban beragama dan kesinambungan ilmu. Mengikuti mazhab membantu umat terhindar dari pemahaman parsial dan penetapan hukum tanpa landasan keilmuan yang kuat.
Pembahasan mazhab dan imam-imam besar dalam pilar ini berkaitan erat dengan pilar Fiqih & Syariah Islam sebagai wilayah utama ijtihad hukum, serta berlandaskan aqidah dan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah agar perbedaan pendapat di antara para ulama dipahami secara ilmiah, beradab, dan jauh dari sikap fanatisme sempit.
Silakan menelusuri kajian-kajian mazhab dan para imam besar melalui label di atas untuk memperluas wawasan fiqih serta menumbuhkan sikap beragama yang ilmiah dan beradab sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ahlussunnah Wal Jamaah