​Mengikuti Sunnah dalam Kematian: Tuntunan Syar'i Pengurusan Jenazah, Ta'ziyah, dan Ziarah Kubur

​Mengikuti Sunnah dalam Kematian: Tuntunan Syar'i Pengurusan Jenazah, Ta'ziyah, dan Ziarah Kubur

​Mengikuti Sunnah dalam Kematian: Tuntunan Syar'i Pengurusan Jenazah, Ta'ziyah, dan Ziarah Kubur

​Kematian adalah kepastian yang akan dialami setiap makhluk bernyawa. Dalam Islam, proses menyambut, mengurus, hingga mendoakan yang meninggal, serta mengingat akhirat melalui ziarah kubur, telah diatur dengan rinci oleh syariat dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Namun, dalam praktik di masyarakat, banyak sekali tradisi dan ritual yang muncul, yang terkadang bertentangan dengan sunnah dan bahkan termasuk bid'ah yang harus diwaspadai.

​Memahami tuntunan yang benar menjadi keharusan, agar ibadah terakhir kita kepada jenazah dan ingatan kita terhadap akhirat diterima oleh Allah Ta’ala.

​Empat Kewajiban Utama Terhadap Jenazah (Fardhu Kifayah)

​Ketika seorang Muslim meninggal dunia, terdapat empat kewajiban utama yang hukumnya adalah Fardhu Kifayah (wajib dilakukan sebagian kaum Muslimin, gugur kewajiban bagi yang lain jika sudah dilaksanakan):

  1. Memandikan Jenazah (Ghusl al-Mayyit): Jenazah harus dimandikan secara syar’i, kecuali bagi orang yang mati syahid di medan perang.
  2. Mengafani Jenazah: Jenazah dikafani dengan kain kafan yang sederhana dan bersih. Bagi laki-laki disunnahkan tiga lapis, dan bagi perempuan lima lapis. Tidak ada tuntutan untuk menggunakan kain kafan yang mewah atau berlebihan.
  3. Menyalatkan Jenazah (Shalat al-Janāzah): Shalat jenazah adalah inti dari mendoakan mayit, dilakukan dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Doa yang dibacakan adalah memohon ampunan, rahmat, dan kekokohan bagi si mayit.
  4. Menguburkan Jenazah: Jenazah dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan menghadap kiblat. Proses penguburan harus sesuai sunnah dan menjauhi praktik-praktik yang diada-adakan.

​Sunnah Setelah Penguburan dan Ta'ziyah

​Setelah penguburan, terdapat sunnah dan adab yang harus diperhatikan:

1. Mendoakan Kekokohan Mayit: Setelah jenazah selesai dikuburkan dan para peziarah mulai meninggalkan makam, disunnahkan bagi sebagian orang untuk berdiri sejenak di sisi kuburan dan mendoakan mayit agar diberi kekokohan dalam menjawab pertanyaan malaikat dan memohonkan ampunan. Hal ini sesuai dengan petunjuk Rasulullah ﷺ.

2. Adab Ta'ziyah (Melayat): Ta'ziyah adalah sunnah yang bertujuan untuk menghibur dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan, mengingatkan mereka untuk bersabar dan ridha atas takdir Allah. Waktu ta'ziyah adalah dianjurkan selama tiga hari sejak kematian. Jika dilakukan setelah lebih dari tiga hari, hukumnya makruh karena dikhawatirkan mengembalikan kesedihan keluarga. Adapun ucapan ta'ziyah yang disunnahkan adalah yang mengandung penghiburan dan doa, seperti: "Semoga Allah memperbanyak pahalamu dan menyempurnakan kesabaranmu, dan semoga Allah mengampuni si mayit."

3. Pemberian Makanan: Sunnah yang sering terbalik adalah tetangga atau kerabatlah yang seharusnya membuatkan makanan untuk keluarga mayit, karena keluarga mayit sedang sibuk dan diselimuti kesedihan. Rasulullah ﷺ pernah menyuruh para sahabat membuatkan makanan untuk keluarga Ja'far bin Abi Thalib ketika beliau wafat. Memberatkan keluarga mayit untuk menyediakan jamuan makan besar-besaran bagi tamu ta'ziyah adalah praktik yang justru menyalahi sunnah.

​Sunnah dan Tujuan Ziarah Kubur

​Ziarah kubur disyariatkan bagi laki-laki dan hukumnya sunnah. Tujuannya sangat jelas dan terbatas pada dua hal:

  1. Mengingat Akhirat dan Kematian: Tujuan utama ziarah adalah untuk melembutkan hati, mengingatkan diri bahwa kita juga akan mengalami hal yang sama, sehingga mendorong untuk beramal saleh. Rasulullah ﷺ bersabda, "Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat."
  2. Mendoakan Ahli Kubur: Memberi salam dan mendoakan ampunan serta rahmat bagi penghuni kubur dari kalangan Muslimin. Doa yang disunnahkan telah diajarkan oleh Nabi ﷺ, seperti: "Keselamatan semoga terlimpah kepada para penghuni kubur dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim..."

​Bid’ah yang Harus Ditinggalkan dalam Pengurusan Jenazah dan Kematian

​Terdapat banyak praktik yang tidak memiliki dasar syar’i dan harus ditinggalkan.

Pertama, terkait Penguburan dan Pemakaman. Praktik-praktik seperti melakukan adzan atau iqamah ketika jenazah dimasukkan ke liang kubur adalah bid'ah yang tidak dicontohkan. Demikian pula membaca surat Al-Fatihah atau awal surat Al-Baqarah di sisi kepala atau kaki mayit, atau membaca Al-Qur'an secara khusus ketika menaburkan tanah ke jenazah, semua ini tidak ada tuntunannya.

Kedua, terkait Kuburan dan Bangunan. Syariat melarang keras membangun bangunan permanen di atas kuburan, mengecat, menembok, atau memberi semen/marmer pada kuburan, sebagaimana dilarang duduk atau shalat di atas kuburan. Semua ini adalah sarana menuju pengkultusan kubur yang dapat menjurus ke syirik.

Ketiga, Bid’ah dalam Ta’ziyah dan Peringatan Kematian. Praktik yang paling umum adalah mengadakan perkumpulan untuk tahlilan, yasinan, atau kenduri makan-makan secara berulang pada hari-hari tertentu (seperti hari ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, atau ke-1000). Semua penetapan waktu dan pengkhususan ritual ini adalah bid'ah. Selain itu, memajang foto mayit dengan karangan bunga di rumah duka atau di jalan yang menyerupai praktik non-muslim juga tidak diajarkan.

Keempat, Bid’ah dalam Ziarah Kubur. Ziarah kubur menjadi bid'ah jika:

  • Mengkhususkan hari tertentu (misalnya harus Hari Jumat atau Hari Raya) untuk ziarah, tanpa ada dalil yang kuat. Ziarah dibolehkan kapan saja kecuali Hari Raya Id.
  • Melakukan perjalanan khusus (rihlah) dengan keyakinan untuk mencari keberkahan, terutama ziarah ke makam wali atau ulama, dengan tujuan yang tidak sesuai syariat (seperti meminta-minta atau bertawasul yang dilarang).
  • Melakukan ibadah di sisi kubur, seperti shalat, thawaf, menyembelih hewan di kuburan, atau memohon kepada penghuni kubur. Hal ini merupakan syirik akbar karena mengalihkan ibadah hanya kepada selain Allah.

Kesimpulan:

​Urusan kematian dan akhirat adalah hal yang serius. Kewajiban kita adalah mengembalikan semua tata cara pengurusan jenazah, ta'ziyah, dan ziarah kubur kepada tuntunan yang murni dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi ﷺ. Menjauhi segala bentuk bid'ah dan adat yang tidak berlandaskan dalil adalah bentuk ketaatan kita, agar orang yang meninggal memperoleh manfaat dari doa kita yang tulus, dan kita yang hidup memperoleh pelajaran (ibrah) untuk mempersiapkan bekal akhirat.

Fikih Ibadah (Jenazah, Kematian, dan Kuburan)

Fardhu Kifayah Jenazah (Memandikan, Mengafani, Menyalatkan, Menguburkan), Sunnah Ta'ziyah (Adab dan Waktu), Tujuan Ziarah Kubur (Mengingat Akhirat), Bid'ah Pengurusan Jenazah (Adzan, Bacaan Khusus), Bid'ah Kuburan (Bangunan, Ziarah Khusus), Bid'ah Peringatan Kematian (Tahlilan, Kenduri Waktu Tertentu).

Artikel Sumber :

  1. ​Bid'ah-bid'ah Seputar Mayit dan Kuburan
  2. ​Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid'ah
  3. ​Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Ta'ziyah dan Penyertaannya
  4. ​Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Pemakaman dan Pengiringannya
  5. ​Ringkasan Pengurusan Jenazah
  6. ​KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH – MTT
  7. ​Hukum Ziarah Kubur di Hari Jum'at: Sunnah atau Bid'ah?
  8. ​Ziarah Kubur yang Disyariatkan
  9. ​Sunnah dan Bid'ah Dalam Ziarah Kubur
  10. ​Ziarah Kubur Antara yang Sunnah dan yang Bukan

​Sumber: Kajian Ulama (Sunnah)


© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "​Mengikuti Sunnah dalam Kematian: Tuntunan Syar'i Pengurusan Jenazah, Ta'ziyah, dan Ziarah Kubur". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit