
Liberalisme Agama dan Relativisme Kebenaran: Ancaman terhadap Aqidah dan Syariat
Di era modern, umat Islam tidak hanya dihadapkan pada tantangan ateisme dan sekularisme, tetapi juga pada liberalisme agama. Paham ini sering tampil dengan wajah toleransi dan kebebasan berpikir, namun pada hakikatnya mengandung problem serius dalam aqidah dan pemahaman agama.
Ahlussunnah wal Jama’ah memandang liberalisme agama sebagai bentuk penyimpangan pemikiran yang merusak fondasi iman, karena menempatkan akal dan selera manusia di atas wahyu.
Pengertian Liberalisme Agama
Liberalisme agama adalah paham yang menafsirkan ajaran agama secara bebas tanpa terikat kaidah ulama, bahkan menjadikan nilai-nilai modern sebagai tolok ukur kebenaran agama.
Dalam pandangan ini, teks wahyu dianggap relatif, historis, dan bisa ditafsirkan ulang sesuai konteks zaman, meskipun bertentangan dengan ijma’ dan pemahaman ulama mu’tabar.
Relativisme Kebenaran dalam Liberalisme
Salah satu ciri utama liberalisme agama adalah relativisme kebenaran, yaitu anggapan bahwa tidak ada kebenaran mutlak dalam agama. Semua pemahaman dianggap sama benarnya.
Islam menolak konsep ini. Ahlussunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa kebenaran agama bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, bukan dari opini individu.
Bahaya Menjadikan Akal sebagai Hakim Mutlak
Islam menghargai akal, tetapi tidak memutlakkan akal. Akal berfungsi memahami wahyu, bukan mengoreksi atau menolaknya.
Liberalisme agama justru membalik fungsi ini: wahyu ditundukkan pada akal, budaya, dan kepentingan manusia. Akibatnya, hukum-hukum syariat dianggap tidak relevan.
Dampak Liberalisme terhadap Aqidah
Dalam aspek aqidah, liberalisme melahirkan keraguan terhadap konsep tauhid, kenabian, dan hari akhir. Semua keyakinan dianggap pilihan personal tanpa standar kebenaran.
Padahal iman dalam Islam bersifat yakin, bukan relatif. Aqidah yang goyah akan melahirkan praktik keberagamaan yang rapuh.
Dampak Liberalisme terhadap Syariat
Dalam syariat, liberalisme mendorong penolakan terhadap hukum-hukum Islam yang dianggap tidak sesuai dengan nilai modern, seperti hukum keluarga, muamalah, dan adab sosial.
Ahlussunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa syariat Islam bersifat rahmat dan relevan sepanjang zaman, karena bersumber dari Allah Yang Maha Mengetahui.
Sikap Ahlussunnah wal Jama’ah
Menghadapi liberalisme agama, Ahlussunnah wal Jama’ah menempuh jalan tengah: tidak menutup pintu ijtihad, namun tetap menjaga disiplin keilmuan.
- Berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah
- Mengikuti pemahaman ulama mu’tabar
- Membedakan ijtihad dan penyimpangan
- Menjaga adab dalam perbedaan
Pentingnya Literasi Keislaman
Liberalisme sering berkembang di tengah minimnya literasi keislaman. Umat yang tidak memahami dasar aqidah dan ushul fiqh mudah terpengaruh narasi kebebasan semu.
Penguatan pendidikan Islam yang berimbang antara akal, wahyu, dan akhlak menjadi kunci menghadapi tantangan ini.
Penutup
Liberalisme agama bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi menyentuh akar aqidah dan otoritas wahyu. Jika tidak disikapi dengan ilmu, paham ini dapat mengikis iman secara perlahan.
Dengan berpegang teguh pada manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, umat Islam dapat bersikap terbuka tanpa kehilangan prinsip, toleran tanpa mengorbankan kebenaran, dan kritis tanpa keluar dari jalan lurus.
← Kembali ke Pilar Agama & Pemikiran Menyimpang ← Pilar Utama Kajian Ulama