Hutang dan Riba dalam Islam Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah: Etika Muamalah yang Menjaga Keadilan
Hutang-piutang merupakan bagian dari realitas kehidupan manusia. Tidak semua orang selalu berada dalam kondisi lapang, dan Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan tuntunan yang adil dan bijaksana dalam masalah hutang. Namun, di sisi lain, Islam juga memberikan peringatan keras terhadap praktik riba yang merusak keadilan dan menzalimi sesama.
Hutang sebagai Kebutuhan Sosial
Dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah, hutang pada dasarnya adalah perkara mubah dan dapat menjadi sarana tolong-menolong. Memberi hutang kepada orang yang membutuhkan termasuk perbuatan mulia, selama dilakukan dengan niat membantu dan tidak mengambil keuntungan yang dilarang syariat.
Islam memandang hutang sebagai amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, baik oleh pihak yang memberi maupun yang menerima.
Adab Orang yang Berhutang
Orang yang berhutang diwajibkan memiliki niat kuat untuk melunasi. Ahlussunnah wal Jama’ah menekankan bahwa hutang bukan sarana untuk bermalas-malasan atau menghindari tanggung jawab. Kejujuran, kesungguhan, dan usaha melunasi hutang adalah bagian dari akhlak seorang muslim.
Menunda pembayaran hutang padahal mampu merupakan bentuk kezaliman, dan dapat merusak kepercayaan serta hubungan sosial.
Adab Orang yang Memberi Hutang
Pemberi hutang dituntut memiliki kelapangan hati dan empati. Dalam manhaj Aswaja, memberi tenggang waktu atau memaafkan hutang bagi orang yang kesulitan merupakan akhlak yang sangat dianjurkan.
Islam melarang sikap keras dan menekan orang yang benar-benar berada dalam kesulitan, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai rahmat dan keadilan.
Pengertian Riba dan Bahayanya
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi hutang atau jual beli tertentu yang tidak dibenarkan oleh syariat. Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa riba termasuk dosa besar karena mengandung unsur kezaliman, eksploitasi, dan merusak tatanan sosial.
Riba menjadikan yang kaya semakin kuat dan yang lemah semakin tertekan, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Riba dalam Kehidupan Modern
Dalam kehidupan modern, praktik riba sering tersamarkan dalam berbagai bentuk transaksi keuangan. Oleh karena itu, Ahlussunnah wal Jama’ah menekankan pentingnya ilmu dalam bermuamalah agar seorang muslim tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan tanpa disadari.
Prinsip kehati-hatian dan konsultasi kepada ulama menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas muamalah kontemporer.
Muamalah yang Halal dan Berkeadilan
Islam mendorong transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Dalam manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, muamalah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga akhlak.
Kejujuran, amanah, dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam setiap transaksi, baik dalam hutang-piutang maupun perdagangan.
Dampak Sosial Hutang dan Riba
Hutang yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan konflik sosial dan tekanan psikologis. Sementara riba berpotensi merusak struktur ekonomi dan memperlebar kesenjangan sosial.
Islam hadir dengan solusi yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan individu dan kemaslahatan masyarakat.
Penutup: Muamalah sebagai Cermin Keimanan
Hutang dan riba bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi mencerminkan kualitas iman dan akhlak seorang muslim. Dengan mengikuti tuntunan Ahlussunnah wal Jama’ah, umat Islam dapat menjalani muamalah yang adil, beretika, dan penuh keberkahan.