​Hakikat Sunnah dan Bid'ah: Definisi, Kategori, dan Konsep Bid'ah Hasanah

​Hakikat Sunnah dan Bid'ah Definisi, Kategori, dan Konsep Bid'ah Hasanah

​Hakikat Sunnah dan Bid'ah: Definisi, Kategori, dan Konsep Bid'ah Hasanah

​Memahami Makna Dasar Sunnah

​Kata "Sunnah" (السنة) telah menjadi istilah yang sangat akrab dan penting dalam Islam. Secara bahasa, kata Sunnah merujuk pada At-thariqah (tata cara), Al-'adah (kebiasaan), atau As-sîrah (perjalanan hidup). Makna ini penting sebagai landasan, karena Islam mengajarkan kita untuk mengikuti tata cara terbaik dalam menjalani hidup.

​Dalam terminologi syariat, Sunnah memiliki pengertian yang luas: segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ. Ini mencakup tiga jenis:

  1. Sunnah Qauliyyah: Berupa perkataan atau ucapan Nabi ﷺ.
  2. Sunnah Fi’liyyah: Berupa perbuatan, tingkah laku, dan praktik ibadah yang dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Sunnah Taqrîriyyah: Berupa persetujuan atau diamnya Nabi ﷺ terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, yang mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut dibolehkan.

​Dalam ilmu fikih, Sunnah merujuk pada amalan yang dianjurkan (Mandub atau Mustahab). Amalan ini jika dilakukan akan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak dikenakan dosa. Memahami istilah ini membantu kita menempatkan berbagai amalan pada hukum yang tepat, membedakan antara yang wajib, sunnah, hingga makruh, sebagai bagian dari totalitas ajaran Nabi.

​Korelasi Al-Qur'an, Sunnah, dan Ilmu Keislaman

​Sunnah tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan penjelas utama bagi Al-Qur'an. Kedua sumber ini, bersama dengan Ilmu-ilmu Keislaman (seperti Fikih, Tafsir, Hadis, dan Ushul Fikih), membentuk satu kesatuan yang utuh. Keunikan belajar ilmu Islam terletak pada banyaknya mata kuliah yang saling berkaitan ini. Al-Qur'an dan Sunnah adalah teksnya, sementara ilmu-ilmu keislaman adalah metodologi untuk memahami dan mengamalkannya. Hanya dengan memahami hubungan erat ini, kita dapat menafsirkan ajaran agama dengan benar dan mendalam, menghindari pemahaman yang dangkal.

​Meluruskan Pemahaman tentang Bid'ah dan Lima Kategorinya

​Jika Sunnah adalah cara yang diajarkan, Bid’ah (البدعة) adalah segala sesuatu yang baru dalam agama (ibadah) yang tidak memiliki contoh sebelumnya.

​Asumsi populer yang sering memicu konflik adalah: "Kalau tidak sunnah, berarti bid’ah," dan Bid’ah itu pasti sesat. Asumsi ini terlalu simplistis. Sangat banyak hadis yang mengajarkan sikap bijak dalam melihat perbedaan, dan contoh dari para sahabat serta ulama menunjukkan perlunya klasifikasi Bid’ah.

​Para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah, khususnya dari Madzhab Syafi'i (seperti Imam Al-Izz bin Abdissalam dan Imam An-Nawawi), membagi Bid'ah menjadi lima kategori yang disesuaikan dengan hukum syariat (Al-Ahkam Al-Khamsah):

  1. Bid’ah Wajib: Inovasi yang wajib dilakukan karena berkaitan dengan terjaganya pokok syariat. Contoh klasiknya adalah kodifikasi dan pembukuan Al-Qur’an dan Hadis, serta pengembangan ilmu Nahwu yang tanpanya terjadi kekeliruan fatal dalam memahami teks.
  2. Bid’ah Sunnah (Hasanah): Inovasi yang dianjurkan. Contoh: Pembangunan menara masjid, pengumpulan shalat Tarawih berjamaah secara rutin (di masa Umar bin Khattab), dan penambahan lafal zikir pasca salat.
  3. Bid’ah Haram: Inovasi yang bertentangan langsung dengan syariat dan merusak akidah. Contoh: Munculnya sekte-sekte sesat yang mengingkari Rukun Iman atau Rukun Islam.
  4. Bid’ah Makruh: Inovasi yang tidak disukai, seperti terlalu berlebihan dalam berhias atau beribadah yang tidak dianjurkan.
  5. Bid’ah Mubah: Inovasi yang bersifat boleh. Contoh: Penggunaan pakaian atau alat-alat modern (seperti pengeras suara di masjid) yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah, namun mempermudah urusan dunia.

​Pembagian ini penting untuk membuktikan bahwa tidak semua hal baru dalam agama dihukumi sama, melainkan tergantung pada tujuan, kandungan, dan landasannya.

​Merestui Bid'ah Hasanah adalah Sunnah Taqrîriyyah

​Konsep Bid'ah Hasanah memiliki landasan kuat melalui Sunnah Taqrîriyyah (persetujuan Nabi). Bukti utamanya adalah:

  1. Hadis Sunnah Hasanah: Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yang membuat dalam Islam sebuah sunnah hasanah (tata cara yang baik), maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya,..." Hadis ini menunjukkan bahwa inisiatif dalam kebaikan (meskipun tidak ada contoh sebelumnya) adalah dibolehkan dan mendatangkan pahala.
  2. Kisah Bilal bin Rabah: Bilal memiliki inisiatif shalat sunnah dua rakaat setiap selesai wudhu. Amalan ini murni Bid'ah dari sisi Bilal, karena tidak pernah diperintah atau dicontohkan Nabi. Namun, ketika Nabi ﷺ mengetahuinya, beliau merestuinya. Restu Nabi ﷺ terhadap perbuatan baik yang tidak beliau contohkan sebelumnya inilah yang disebut Sunnah Taqrîriyyah, yang menjadi dalil kuat bahwa Bid'ah Hasanah itu diakui.
  3. Kasus Akikah untuk Bayi yang Wafat: Terkait akikah untuk bayi yang lahir lalu meninggal, para ulama membahas apakah kesunnahannya masih berlaku. Karena hukum akikah adalah sunnah muakkadah yang terkait dengan kelahiran, maka meskipun bayi meninggal setelah hidup beberapa saat, ulama sepakat bahwa amalan sunnah ini tetap dianjurkan untuk ditunaikan sebagai bentuk syukur, menunjukkan bahwa amalan sunnah terkait individu bisa tetap dilaksanakan meski dalam kondisi tak terduga.

Kesimpulan: Menganggap semua amalan yang tidak dicontohkan secara literal oleh Nabi sebagai Bid’ah Sayyi’ah adalah pandangan yang menyempitkan keluasan Sunnah Taqrîriyyah dan klasifikasi Bid’ah yang telah disepakati ulama. Fokus utama kita seharusnya adalah menjauhi Bid’ah Haram/Sayyi’ah, sementara Bid’ah Hasanah yang didukung dalil harus dihormati.

Konsep Dasar Fikih dan Sumber Syariat

Makna Sunnah/Bid'ah secara bahasa dan syariat, Kategori Sunnah dan Fikih, Korelasi dengan Ilmu Keislaman, Lima Kategori Bid'ah, Dalil Bid'ah Hasanah (Kisah Bilal, Akikah Bayi Wafat).

Artikel Sumber : 

  • ​Mengenal Istilah Sunnah
  • ​Tidak Selalu, Kalau Tidak Sunnah Berarti Bid’ah
  • ​Lima Kategori Bid’ah: Haram, Sunnah, Wajib, Makruh, dan Mubah
  • ​Bidah Bilal Dijadikan Syariat Sunnah
  • ​Merestui Bidah Hasanah adalah Termasuk Sunnah Nabi SAW
  • ​Quran, Sunnah dan Ilmu-ilmu Keislaman
  • ​Lahir Lalu Meninggal, Apakah Masih Disunahkan Untuk Diakikahi?

​Sumber: Kajian Ulama Sunnah


©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "​Hakikat Sunnah dan Bid'ah: Definisi, Kategori, dan Konsep Bid'ah Hasanah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®
Lebih lama Terbaru