Tarif dalam Pandangan Fikih: Antara Jasa, Ilmu, dan Dakwah

Tarif dalam Pandangan Fikih: Antara Jasa, Ilmu, dan Dakwah

Tarif

Saya merasa tabu membahas masalah ini di Medsos. Tapi tidak ada salahnya mengurai dari sisi Fikihnya.

1. Jasa

Jika berkaitan dengan jasa, keahlian, profesi dan sejenisnya tentu boleh mematok tarif. Hal ini berdasar riwayat Sahabat yang diminta mengobati kepala suku yang terkena sengatan hewan berbisa. Para sahabat berkata:

ﻭﻻ ﻧﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﺗﺠﻌﻠﻮا ﻟﻨﺎ ﺟﻌﻼ، ﻓﺠﻌﻠﻮا ﻟﻬﻢ ﻗﻄﻴﻌﺎ ﻣﻦ اﻟﺸﺎء، ﻓﺠﻌﻞ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﺄﻡ اﻟﻘﺮﺁﻥ، ﻭﻳﺠﻤﻊ ﺑﺰاﻗﻪ ﻭﻳﺘﻔﻞ، ﻓﺒﺮﺃ ﻓﺄﺗﻮا ﺑﺎﻟﺸﺎء 

"Kami tidak akan mengobati hingga kalian memberi upah untuk kami", mereka menjadikan beberapa ekor kambing untuk upah. Abu Sa'id Al Khudri membaca Fatihah, mengambil ludahnya dan mengusapnya. Lalu kepala suku sembuh. Mereka membawakan kambing"

Tapi para sahabat tidak mau memakan kambing tersebut sebelum diputuskan oleh Nabi. Kemudian Nabi bersabda:

ﻭﻗﺎﻝ: «ﺧﺬﻭﻫﺎ ﻭاﺿﺮﺑﻮا ﻟﻲ ﺑﺴﻬﻢ»

"Ambillah kambing itu dan beri bagian untukku" (HR al-Bukhari)

2. Pengajar Ilmu Agama

Sebagian ulama mengatakan boleh berdasarkan dalil berikut:

ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺃﺣﻖ ﻣﺎ ﺃﺧﺬﺗﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺟﺮا ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ» 

Hadis "Yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah mengajar kitab Allah" (HR al-Bukhari)

Dari hadis ini Imam Bukhari meneruskan riwayat dari para Tabiin:

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﻌﺒﻲ: «ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ اﻟﻤﻌﻠﻢ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻰ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻠﻴﻘﺒﻠﻪ» ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﻜﻢ: «ﻟﻢ ﺃﺳﻤﻊ ﺃﺣﺪا ﻛﺮﻩ ﺃﺟﺮ اﻟﻤﻌﻠﻢ» ﻭﺃﻋﻄﻰ اﻟﺤﺴﻦ ﺩﺭاﻫﻢ ﻋﺸﺮﺓ

Asy-Sya'bi berkata: "Seorang pengajar jangan menyaratkan upah. Tapi jika diberi maka terimalah". Al-Hakam berkata "Saya tidak mendengar seseorang yang membenci upah untuk pengajar". Hasan Al Basri memberi upah 10 dirham.

3. Dakwah 

Inilah ranah yang sulit dijelaskan. Bagi sebagian mereka dunia dakwah adalah dunia yang menjanjikan. Dulu saat para pendakwah TV saling memperlihatkan kemewahan, Gus Dur ditanya: "Berapa tarif Anda, Gus?" Gus Dur menjawab: "2M", wartawan pun terkejut dan Gus Dur melanjutkan: "Itu maksudnya Makasih Mas". Beliau dan orang-orang yang mengetahui jalan dakwah memang tidak memasang tarif.

Sebab bagi para pendakwah yang diharapkan adalah turunnya hidayah dan sampai kepada yang didakwahi. Sementara di Qur'an ada penjelasan:

اتَّبِعُوا مَن لَّا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُم مُّهْتَدُونَ

"Ikutilah orang yang tiada minta balasan (upah) kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." [Yasin: 21]

• Saya tidak menyalahkan siapapun dalam hal ini. Dunia profesi dan dakwah tentu berbeda. Saya terlalu sering ditanya soal tarif dan jawaban saya selalu sama seperti di SS. Saya pun selalu siap dengan apapun yang menjadi bagian saya. Saya tidak kegirangan atau sambatan jika banyak atau sedikit. Tugas saya hanya menyampaikan amanah ilmu. Semoga Allah memberi pertolongan dan keselamatan untuk kita. Amin 

Sumber FB Ustadz : Ma’ruf Khozin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tarif dalam Pandangan Fikih: Antara Jasa, Ilmu, dan Dakwah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®