
Dalil Tuntunan Setelah Pemakaman
Menguburkan jenazah adalah sebuah kewajiban. Beberapa rangkaian setelah pemakaman sering dituduh bidah. Karena kemarin saya menjumpai pemakaman nenek di makam keluarga, saya tuliskan dalil-dalilnya. Bagi yang sependapat boleh jadi tulisan ini bermanfaat. Bagi yang berbeda, silakan mengamalkan sesuai apa yang diajarkan oleh guru-guru anda. Tanpa menyalahkan amalan umat Islam lainnya.
Berdiri Setelah Pemakaman
وعن عمرو بن العاص - رضي الله عنه - ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ، فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ ، وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم
Amr bin Ash berkata: “Jika kalian telah menguburku, maka berdirilah di sekitar kuburku, kira-kira seperti unta disembelih dan dibagikan dagingnya, hingga aku terhibur dengan kalian dan aku yakin dengan jawabanku terhadap malaikat” (Sahih Muslim)
Itu kan Sahabat, bukan dari Nabi? Sebentar. Nabi juga mengamalkan cara ini saat pemakaman Sahabat Utsman bin Math’un:
كَانَ النبيُّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا فُرِغَ مِن دَفْنِ المَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ ، وقال : اسْتَغْفِرُوا لأخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ ، فَإنَّهُ الآنَ يُسألُ رواه أَبُو داود .
Hadis: “Jika Nabi selesai dari memakamkan mayit, maka Nabi berdiri diatas kuburnya dan bersabda: “Mintakan ampunan untuk saudaramu dan mintakan keteguhan (iman), sebab sekarang ia ditanya” (HR Abu Dawud)
Apakah hanya doa keteguhan iman? Ulama Syafiiyyah membolehkan dengan selain doa tersebut, misal membaca zikir Tahlil dan semacamnya:
(يَسْأَلُوْنَ لَهُ التَّثْبِيْتَ) كَأَنْ يَقُوْلُوْا اللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ. فَلَوْ أَتَوْا بِغَيْرِ ذَلِكَ - كَالذِّكْرِ عَلَى الْقَبْرِ - لَمْ يَكُوْنُوْا آتِيْنَ بِالسُّنَّةِ وَإِنْ حَصَلَ لَهُمْ ثَوَابٌ عَلَى ذِكْرِهِم
“Doa: Ya Allah, teguhkanlah ia”. Jika mereka tidak melakukan-nya seperti membaca dzikir di makam- maka mereka tidak melakukan hal yang sunah, meski dapat pahala atas dzikirnya” (I’anat al-Thalibin 2/158)
Hukum Talqin di Makam
Ini juga sering dituduh bidah. Saya lampirkan fatwa ulama panutan mereka:
فَأَجَابَ : هَذَا التَّلْقِينُ الْمَذْكُورِ قَدْ نُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ : أَنَّهُمْ أَمَرُوا بِهِ كَأَبِي أمامة الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ . وَرُوِيَ فِيهِ حَدِيثٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكِنَّهُ مِمَّا لَا يُحْكَمُ بِصِحَّتِهِ ؛ وَلَمْ يَكُنْ كَثِيرٌ مِنْ الصَّحَابَةِ يَفْعَلُ ذَلِكَ فَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَد وَغَيْرُهُ مِنْ الْعُلَمَاءِ : إنَّ هَذَا التَّلْقِينَ لَا بَأْسَ بِهِ فَرَخَّصُوا فِيهِ وَلَمْ يَأْمُرُوا بِهِ ، وَاسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد وَكَرِهَهُ طَائِفَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَغَيْرِهِمْ
Syekh Ibnu Taimiyah menjawab: "Perintah tersebut di atas telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat, seperti Abu Umamah al-Bahili dan lainnya, yang memerintahkannya. Sebuah hadis telah diriwayatkan tentang hal ini dari Nabi (saw), tetapi keasliannya belum dapat dipastikan." Banyak sahabat yang tidak melakukan hal itu, maka Imam Ahmad dan ulama lainnya berkata: Tidak ada yang salah dengan perintah ini, maka mereka mengizinkannya dan tidak memerintahkannya. Sebagian ulama dari kalangan pengikut Syafi'i dan Ahmad menganggapnya baik, sedangkan sebagian ulama dari kalangan pengikut Malik dan lainnya tidak menyukainya. (Majmu’ Fatawa 5/458)
Mazhab Syafii Melarang Baca Quran di Makam?
Tidak benar. Justru Imam Nawawi menulis sebuah bab khusus tentang masalah ini:
بَابُ الدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ دَفْنِهِ وَالْقُعُوْدِ عِنْدَ قَبْرِهِ سَاعَةً لِلدُّعَاءِ لَهُ وَالْاِسْتِغْفَارِ وَالْقِرَاءَةِ (رياض الصالحين - ج 1 / ص 477)
BAB DOA UNTUK MAYIT SETELAH DIMAKAMKAN, DUDUK DI DEKAT KUBURNYA SEJENAK UNTUK DOA, ISTIGHFAR DAN MEMBACA AL-QURAN (Riyadhus Shalihin, 1/477)
Menyiram Air di Makam
وعن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم. رواه الطبراني
Dari Aisyah bahwa Nabi menyiram kubur putranya, Ibrahim. (HR Thabrani)
Menyiram Air Kembang Mawar
يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ ... وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش
“Makruh menyiram kubur dengan air mawar dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat... yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak makruh jika air kembang sedikit” (Hasyiah al-Jamal, 9/314)
Sumber FB Ustadz : Ma’ruf Khozin