Zakat Uang, Puasa Sunnah, dan Batasan Taharah

Zakat Uang, Puasa Sunnah, dan Batasan Taharah

Fikih Ibadah Harian: Zakat Uang, Puasa Sunnah, dan Batasan Taharah

Keluwesan Syariat dalam Ibadah

​Fikih ibadah bukan hanya tentang kewajiban (wajib) dan sunnah, tetapi juga tentang bagaimana praktik keagamaan dapat diimplementasikan secara fleksibel dan relevan dengan konteks kehidupan sehari-hari umat Islam. Keluwesan ini terlihat jelas dalam isu nawazil (kontemporer) seperti Zakat, maupun dalam perdebatan khilaf seputar ibadah sunnah seperti puasa.

​Artikel ini akan mengupas tuntas tiga isu fikih praktis: Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang sebagai studi kasus maslahah, perdebatan seputar Hukum Puasa Hari Sabtu, dan panduan Hukum Shalat di tempat pemotongan hewan sebagai tinjauan taharah.

​1. Zakat Fitrah dengan Uang: Memilih Maslahah

​Isu Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang adalah salah satu khilaf paling populer yang melibatkan pertimbangan maslahah (kemaslahatan) umat:

  • Pandangan Mayoritas (Jumhur): Ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa Zakat Fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras, gandum, kurma) sesuai nash Hadis yang ada.
  • Pandangan Fleksibel (Hanafi dan Kontemporer): Mazhab Hanafi, dan didukung oleh banyak ulama kontemporer, membolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk nilai uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
  • Dasar Maslahah: Pendapat yang membolehkan uang mendasarkan diri pada prinsip kemaslahatan fakir miskin di zaman modern. Uang dianggap lebih bermanfaat bagi penerima karena mereka dapat menggunakannya untuk kebutuhan apa pun (sewa, obat, kebutuhan non-makanan), bukan hanya untuk makanan yang mungkin sudah mereka miliki. Pandangan ini menunjukkan bahwa ulama menggunakan ilmu Ushul Fikih untuk menimbang mana yang paling mendatangkan manfaat.

​2. Fikih Puasa Sunnah: Batasan Khilaf dan Etika Beramal

​Dalam ibadah puasa sunnah, terdapat detail hukum yang menunjukkan ketelitian ulama dalam menyaring Hadis:

  • Hukum Puasa Hari Sabtu: Masalah ini adalah contoh khilaf yang kompleks karena adanya Hadis yang melarang puasa pada hari Sabtu secara khusus (kecuali puasa wajib).
    • Ulama yang Melarang: Sebagian ulama Atsariyah mengambil Hadis larangan ini secara literal.
    • Ulama yang Membolehkan: Mayoritas ulama berpendapat puasa hari Sabtu tidak makruh asalkan dibarengi dengan puasa hari Jumat (sebagai puasa bersambung) atau jika ia bertepatan dengan puasa sunnah lainnya (seperti puasa Arafah atau Asyura). Mereka menganggap Hadis larangan tersebut dhaif (lemah) atau hanya berlaku untuk puasa yang dikususkan hari Sabtu saja.
  • Hukum Membatalkan Puasa Sunnah: Ulama sepakat bahwa membatalkan puasa sunnah setelah diniatkan adalah dibolehkan dan tidak berdosa, meskipun yang lebih utama adalah menyempurnakannya. Ini didasarkan pada Hadis Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa ibadah tathawwu' (sunnah) adalah hak pribadi seorang Muslim, yang dapat ia putuskan tanpa mengikat seperti kewajiban (wajib).

​3. Batasan Taharah dan Ibadah: Hukum Shalat di Tempat Najis

​Masalah Hukum Shalat di Tempat Pemotongan Hewan adalah contoh klasik dalam fikih Taharah (bersuci) mengenai syarat sahnya salat:

  • Prinsip Umum: Salat di tempat umum, seperti pasar atau tempat pemotongan hewan, pada dasarnya sah asalkan memenuhi syarat utama: tempat tersebut bersih dari najis.
  • Tempat Pemotongan Hewan: Karena tempat pemotongan hewan (mazbah) sangat rentan terkena darah, kotoran, dan sisa najis lainnya, ulama Mazhab Syafi'i dan lainnya menetapkan bahwa shalat di sana dimakruhkan atau bahkan dilarang jika tidak ada jaminan kebersihan dari najis.
  • Kehati-hatian (Ihtiyat): Intinya, ulama mengajarkan pentingnya kehati-hatian (ihtiyat) dalam memastikan tempat shalat benar-benar suci, sesuai dengan kaidah Batasan Najis dalam Fikih.

Praktik Fikih dengan Ilmu

​Kajian mendalam terhadap fikih ibadah harian menunjukkan bahwa ulama tidak hanya berpegang pada teks, tetapi juga pada ilmu metodologi (Ushul Fikih) dan pertimbangan kemaslahatan (maslahah).

​Dengan memahami Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang dan batasan dalam puasa sunnah, kita dapat menjalankan ibadah secara optimal, sesuai sunnah, dan tetap menempatkan toleransi terhadap khilaf di atas perdebatan.

Sumber : Kajian Ulama

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Zakat Uang, Puasa Sunnah, dan Batasan Taharah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®