Tinjauan Fiqh Ulama: Hukum Maulid, Ziarah, dan Amalan Nisfu Sya'ban

Tinjauan Fiqh Ulama Hukum Maulid, Ziarah, dan Amalan Nisfu Sya'ban

Tinjauan Fiqh Ulama: Hukum Maulid, Ziarah, dan Amalan Nisfu Sya'ban

​Dalam tradisi keilmuan Islam, terdapat amalan-amalan yang hukumnya menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) karena tidak dilakukan secara eksplisit pada masa Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat, namun memiliki pijakan dalil umum dari Al-Qur'an dan Sunnah. Amalan seperti Maulid Nabi, Ziarah Kubur, dan Amalan Nisfu Sya'ban sering menjadi topik hangat. Pembahasan ini menyajikan tinjauan mendalam terhadap Fiqh Ulama, khususnya Mazhab Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja), dalam menetapkan hukum amalan-amalan tersebut dan etika perbedaannya.

Hukum Maulid Nabi: Bentuk Ekspresi Cinta dan Syukur

​Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah amalan yang tidak dikenal pada masa Salafush Shalih (tiga generasi awal), namun mulai populer pada abad ke-6 H. Isu ini menjadi salah satu penentu metodologi (Manhaj) Fiqh.

​A. Dalil Ulama yang Membolehkan (Bid'ah Hasana)

​Ulama yang membolehkan, seperti Imam As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, menggunakan kaidah Pembagian Bid'ah (yaitu membedakan Bid'ah Dhalalah dari Bid'ah Hasana).

  1. Dasar Umum Syariat: Dalil Ulama Untuk Maulid Nabi seringkali didasarkan pada dalil umum tentang anjuran bersyukur atas nikmat kelahiran Nabi ("Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira." – QS. Yunus: 58). Maulid dianggap sebagai bentuk kegembiraan yang terstruktur.
  2. Analogis (Qiyas): Ulama berargumen bahwa Maulid serupa dengan amal baik yang dilakukan pada waktu spesifik, seperti puasa Asyura sebagai bentuk syukur atas keselamatan Nabi Musa, atau pengumpulan Al-Qur'an dalam satu Mushaf yang juga tidak dilakukan Nabi.
  3. Syarat Kebolehan: Ulama sepakat bahwa Maulid hanya diperbolehkan jika isinya berupa dzikir, pembacaan Sirah Nabi, sedekah, dan ceramah keagamaan, serta bebas dari kemungkaran (musik yang melalaikan, ikhtilath / percampuran non-mahram).

​B. Kritik dan Respons Terhadap Penolakan

​Pihak yang menolak Maulid umumnya berpegangan pada hadis "Kullu bid'atin dhalalah" (setiap bid'ah adalah sesat) secara literal dan menolak adanya Bid'ah Hasana.

​Respons ulama Aswaja terhadap kritik ini adalah dengan menegaskan bahwa: (1) Bid'ah dhalalah adalah inovasi yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah; (2) Amalan Maulid yang sesuai syariat masuk dalam cakupan maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak dilarang syariat), yang bertujuan mengingatkan umat akan Nabi mereka.

Ziarah Kubur: Mengingat Akhirat dan Mencintai Shalihin

​Ziarah kubur adalah praktik yang pada awalnya dilarang karena umat masih baru memeluk Islam dan dikhawatirkan kembali pada kesyirikan, namun kemudian diizinkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan tujuan mengingat akhirat.

​A. Dasar Hukum Ziarah dan Perbedaan Fiqh

​Tinjauan Fiqh menetapkan bahwa ziarah kubur (termasuk ziarah Wali) adalah mustahabbah (dianjurkan).

  1. Tradisi Salaf dan Nabi: Terdapat bukti jelas bahwa Nabi dan Ulama Salafush Sholeh, Juga Berziarah. Nabi Muhammad SAW sendiri rutin berziarah ke makam Baqi' dan makam para syuhada' di Uhud. Ulama besar Mazhab (seperti Imam Syafi'i yang berziarah ke makam Imam Abu Hanifah) juga mempraktikkan ziarah.
  2. Ziarah Khusus (Ke Makam Nabi): Ziarah ke makam Rasulullah SAW memiliki keutamaan khusus, bahkan Ibnu Hajar Al-Asqalani menganggapnya sebagai qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang agung.
  3. Batasan Kesyirikan: Ulama sepakat bahwa dilarang keras melakukan thawaf (mengelilingi) kuburan, menyembelih hewan di kuburan, atau meminta permohonan langsung kepada mayit. Fokus ziarah harus pada mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran.

Tinjauan Amalan Nisfu Sya'ban dan Khilafiyah Lain

​Malam Nisfu Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban) adalah malam yang diyakini sebagian ulama memiliki keutamaan.

​A. Status Hadis dan Amalan Nisfu Sya'ban

​Ulama mengakui bahwa terdapat banyak hadis tentang keutamaan malam Nisfu Sya'ban, meskipun sebagian besar dinilai dha'if (lemah) oleh ahli Hadis. Namun, ulama Fiqh (seperti dari kalangan Syafi'iyyah) berpendapat bahwa hadis dha'if masih boleh digunakan untuk fadhail al-a'mal (keutamaan amal), asalkan tidak terkait hukum wajib atau haram.

  1. Amalan Khilaf: Terkait Amalan Nisfu Sya'ban yang Tidak Eksplisit Dilakukan Nabi, ulama memandang bahwa amalan individu seperti Shalat Sunnah, dzikir, dan puasa pada siang hari Sya'ban memiliki dasar umum yang kuat.
  2. Sikap Moderat: Sikap moderat adalah tidak mewajibkan amalan spesifik di malam tersebut, namun juga tidak melarang individu yang memilih beribadah, karena niatnya adalah beribadah kepada Allah.

​B. Isu Fiqh Khilafiyah Lain

​Selain tiga isu di atas, Fiqh juga membahas isu khilafiyah lain yang telah mapan, seperti Hukum Qunut Nazilah dan Qunut Shalat Subuh. Perbedaan pandangan ini menunjukkan fleksibilitas manhaj Fiqh. Mazhab Syafi'i menganggap Qunut Subuh sunnah, sementara Mazhab Hanafi menganggapnya tidak disyariatkan. Keragaman ini diterima sebagai rahmat.

Kewajiban Menghormati Perbedaan Fiqh

​Isu Maulid, Ziarah, dan Nisfu Sya'ban adalah ujian terhadap kedewasaan umat Islam.

  1. Bukan Dasar Perpecahan: Kewajiban tertinggi adalah Kewajiban Menghormati Perbedaan Fiqh. Perbedaan pandangan pada masalah furu' (cabang) tidak boleh menjadi dasar untuk saling mengkafirkan atau membid'ahkan secara keras.
  2. Adab Ulama: Ulama sejati menunjukkan adab yang tinggi dalam berdebat, mengakui bahwa setiap mazhab memiliki dalil yang sah. Hanya ulama yang dangkal ilmunya yang mudah menyalahkan praktik yang sudah mapan dalam tradisi umat Islam yang luas.

Kesimpulan:

​Amalan Maulid, Ziarah, dan Nisfu Sya'ban adalah manifestasi dari tradisi keilmuan yang luas dalam Fiqh. Dengan kembali kepada tinjauan ulama yang mendalam dan berpegang pada etika perbedaan, umat Muslim dapat mengapresiasi keragaman ini sebagai rahmat. Kunci utamanya adalah melaksanakan amalan dengan ilmu, adab, dan menjaga tauhid dari segala bentuk kesyirikan.

Sumber : Kajian Ulama kategori ulama

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tinjauan Fiqh Ulama: Hukum Maulid, Ziarah, dan Amalan Nisfu Sya'ban - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®