Kitab Fikih Tentang Problematika Kekinian
Mengetahui Syekh Nawawi al-Bantani memiliki banyak kitab saya pun senang ikut ngaji. Setelah mencapai ke kitab-kitab beliau yang agak besar saya belum menemukan salah satu yang saya cari, yaitu keterangan tentang permasalahan yang ada Nusantara. Akhirnya saya memaklumi dikarenakan Syekh Nawawi lebih lama di Mekah. Keterangan di kitab-kitab beliau juga ditemukan di kitab ulama Timur Tengah lain.
Tapi setidaknya saya menjumpai keterangan bersedekah untuk keluarga yang wafat pada malam ke 7, malam ke 40, malam ke 100 dan Haul di Kitab Nihayatuz Zain di akhir Bab Washiyat. Saya juga menemukan keterangan lengkap soal arah kiblat dari Banten di kitab Syarah Bidayah.
Beberapa kiai yang produktif menulis kitab juga masih jarang yang mengangkat permasalahan di zaman sekarang. Sepertinya memang khittah dalam menulis kitab seperti itu, meskipun di Bahtsul Masail atau Fatwa MUI sudah ada keputusan, tetapi tidak ditulis di dalam karya kitab.
Di kitab Syarah Syaikhona Kholil ini saya merangkai keputusan Bahtsul Masail dan Fatwa MUI, juga dari bacaan yang saya miliki dan saya cantumkan sesuai bab. Misalnya dalam foto ini penjelasan tentang bab mandi keramas yang wajib bagi wanita. Zaman dulu ada melahirkan. Bagaimana dengan melahirkan secara operasi Caesar? Kitab Fikih abad pertengahan memang tidak menyebut Caesar tapi ada penjelasannya. Pada intinya tetap wajib mandi keramas, tentu setelah diizinkan oleh dokter, mengingat ada luka operasi yang harus menunggu sampai kering.
Di bagian bab lain saya mencantumkan hukum mencuci pakaian di Mesin Cuci yang tabungnya tidak mencapai 2 kullah (di Bab Bersuci dari Najis). Juga ada keterangan tentang hukum alkohol dalam minyak wangi (bab najis). Di perkotaan ada banyak tanah milik pemerintah tapi diizinkan untuk didirikan masjid, status sebagai masjid atau bukan? Saya jelaskan di bab I'tikaf. Juga soal Jedah sebagai tempat Miqat bagi jemaah haji kloter terakhir menurut Fatwa MUI. Hingga fatwa terbaru tentang hukum menyembelih hewan Dam di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Mekah.
Ada pula yang sifatnya sudah menjadi Tradisi di kalangan pesantren, seperti Tarhim sebelum Subuh, kain Ihram dijadikan sebagai kain kafan, tadarus berjamaah di bulan Ramadan, azan sebelum berangkat haji, mengubah nama haji sepulang dari Mekah, mengganti salat almarhum selama hidup, membaca doa Fatihah untuk para ahli kubur dan sebagainya.
Kiranya, metode yang saya tulis di kitab ini sejalan dengan arahan Syekh Al-Qarafi:
فمهما تجدد في العُرف : اعتبره ، ومهما سقط : أسقطه ، ولا تجمد على المسطور في الكتب طول عمرك ، بل إذا جاءك رجل من غير أهل إقليمك يستفتيك : لا تُجْرِه على عرف بلدك ، واسأله عن عرف بلده ، وأَجْرِه عليه ، وأفته به دون عرف بلدك ، ودون المقرر في كتبك ، فهذا هو الحق الواضح
Setiap ada perbaruan di dalam tradisi masyarakat maka tinjaulah tradisi tersebut dan jika dalam tradisi tersebut hilang maka hilangkan juga. Dan jangan terpaku pada tulisan di dalam Kitab sepanjang hidupmu. Bahkan jika ada seseorang yang datang kepadamu dari lain wargamu yang meminta fatwa, maka jangan perlakukan dia seperti warga sendiri, tetapi tanyakan tentang tradisi di lingkungan negaranya dan arahkan terhadap tradisi tersebut. Dan berilah fatwa yang sesuai dengan mereka, bukan yang sesuai dengan tradisi negaramu dan yang tidak tertulis di kitab-kitabmu. Dan inilah cara yang benar secara nyata (Al Furuq, 176)
• Ngaji bersama 3 santri angkatan pertama yang sudah menemani saya di Pondok Suramadu, memeriksa dan mengoreksi tulisan, harakat akhir huruf dan keterangan yang perlu dibenahi. Sehingga jika waktunya terbit sudah melalui tahap revisi. Bismillah
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
