Dalil Itu Dua Versi?

Dalil Itu Dua Versi ?

Dalil Itu Dua Versi ?

Oleh : Rahmat Taufik Tambusai

Salah satu diantara bentuk keindahan agama  islam, Allah turunkan dalil dalam dua versi, yang pertama dalil khusus dan yang kedua dalil umum.

Adapun tujuannya, agar umat manusia leluasa dan tidak kaku dalam menjalani kehidupan beragama yang selaras dengan fitrah manusia dan sejalan dengan hukum sebab akibat yang berlaku di bumi.

Dalil khusus, berkaitan tatacara ibadah dan halal haram, yang tidak ada campur tangan makhluk dan tidak bisa ditawar dalam melaksanakannya.

Kenapa dalil khusus kaku, karena fondasi dan tiang kehidupan, untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia di muka bumi, agar hak manusia terjaga, dari penindasan, pembunuhan, pencurian dan menjaga nasab keturunan, dan untuk menjaga keseimbangan alam, dari pengrusakan dan kemusnahan makhluk hidup.

Diharamkan mencuri, agar terjaga harta benda, diharamkan zina, agar terjaga nasab, diharamkan narkoba, agar terjaga akal, dan diharamkan membunuh, agar terjaga jiwa dan raga.

Diwajibkan sholat, agar terjaga ketenangan batin, diwajibkan zakat, agar terjaga sifat simpati dan peduli, diwajibkan puasa, agar terjaga sifat sabar dan terhindar dari sifat serakah.

Dalil versi khusus, untuk menyeimbangkan zahir dan batin, dan menyelaraskan hubungan sesama manusia dan dengan alam, sehingga kehidupan terasa indah, tidak timpang dan berat sebelah, yang berakhir kehancuran.

Adapun dalil umum, mengatur ekspresi kegembiraan, kebahagian, keindahan dan kenangan, agar tetap sesuai fitrah manusia, tidak berlebihan dan agar tetap bernilai pahala disisi Allah.

Sehingga selama ada dalil umum, dan tidak ada dalil khusus yang melarangnya, maka perbuatan tersebut boleh, seperti ekspresi kecintaan kepada nabi, dengan menyusun bait syair puji  - pujian kepada nabi, selama pujian itu tidak menempati kedudukan tuhan maka perbuatan tersebut boleh.

Mengumpulkan masyarakat dalam satu rangkaian acara, di dalam nya dibacakan ayat al Quran, zikir, tausiah seputar maulid nabi dan ditutup dengan doa, maka itu boleh, dengan syarat tidak ada dalil khusus yang melarangnya. 

Menghiasi masjid atau rumah dengan kaligrafi ayat Al Quran, atau tulisan indah yang berisikan nasehat, maka itu boleh, walaupun tidak ada contoh dari nabi, karena masuk dalam kategori keumuman ayat dan hadits, bahwa Allah menyukai keindahan dan saling menasehati.

Dalil versi umum berlaku juga dalam sarana yang digunakan dalam berdakwah, sopan santun, adat istiadat dan tradisi, selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya maka perbuatan tersebut boleh.

Jika ada dua dalil yang saling kontra, maka dikembalikan ke dalil umum, apabila tidak bertentangan dengan syariat secara umum, maka perbuatan tersebut dibolehkan.

Sebagai contoh, membungkuk, dalam hadits ada dua riwayat, satu melarang dan yang lain membolehkan, agar tidak saling menghakimi, maka kembalikan ke dalil umum, bahwa iblis pernah diperintah sujud kepada adam, sebagai bentuk menghormati. Artinya selama tidak tujuan menyembah maka dibolehkan.

Seandainya semua dalil yang diwahyukan bersifat khusus, maka manusia akan sulit untuk mengamalkannya, duduk, berdiri, tidur dan berbaring harus pakai dalil, cara bertani, berdagang, memanjat, menulis dan mengangkat beban harus pakai dalil, maka hidup ini akan terasa hampa tanpa kreasi.

Dalu - dalu, Minggu 26 Oktober 2025 

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Dalil Itu Dua Versi? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®