Apakah tomat yang ditanam dengan pupuk kotoran babi menjadi haram? Dalam Islam, hukum asal tomat tetap halal karena proses istihalah mengubah nutrisi najis menjadi unsur baru. Ulama seperti Ibn Hazm serta fatwa Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa ekstraksi semacam ini membuat hasilnya suci. Bahkan, konsep istihalah juga dipakai dalam fatwa vaksin dan pewarna karmin. Lalu bagaimana pandangan NU dan perbedaannya? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Jika kotoran babi dijadikan pupuk kandang, apakah tomatnya menjadi haram gara-gara pupuk itu?
Tidak, tomat tetap pada hukum asalnya yakni suci dan halal meski pohon tomat itu mengambil nutrisi dari kotoran babi.
Imam Ibn Hazm memasukkan ini ke dalam kategori istihalah, yakni ekstraksi unsur dari kotoran babi yang diambil oleh akar dan kemudian berubah menjadi nutrisi dalam buah. Bahkan jika pohon itu dipotong dan mengeluarkan getah, getah itu tetap suci meski itu adalah nutrisi yang berasal dari kotoran babi tadi.
Istihalah dalam bentuk ekstraksi semacam ini kemudian menjadi landasan bagi Darul Ifta Mesir dan NU ketika menghalalkan vaksin meski tripsin yang menjadi media kembang virus itu berasal dari pankreas babi. Tripsin itu memang dari babi, tapi dia diekstraksi hingga diambil tripsinnya saja.
Proses ekstraksi ini juga terdapat dalam pewarna Karmin. Darul Ifta Mesir menghalalkan pewarna merah karmin karena warna merah itu "diekstraksi" dari tubuh karmin tersebut. Tapi dalam kasus ini NU berbeda dengan Daril Ifta Mesir, NU mengharamkan pewarna merah karmin karena tidak menggunakan teori istihalah.
Ekstraksi ini juga bisa dilakukan kepada maggot, kita bisa mengekstraksi protein dan minyak dari maggot. Jika kita pakai metode Darul Ifta maka hasil ekstraksi maggot akan halal, tapi tidak jika kita pakai argumentasi NU.
Kita bisa bertanya kembali, kenapa dalam kasus vaksin NU menggunakan konsep istihalah tapi dalam kasus lain tidak? Adapun Darul Ifta Mesir, mereka konsisten menggunakan teori ini dalam fatwa mereka.
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho
