Khilafiyah Tatacara Bab Umrah

Khilafiyah Tatacara Bab Umrah

Khilafiyah Tatacara Bab Umrah 

Alhamdulillah tsumma Alhamdulillah. Tahadduts binnikmah. Allah memberi kemudahan bagi saya untuk beribadah umrah sejak 2015 lalu. Travel yang mengajak saya juga beda-beda. Ustaz di Mekah yang menjadi pembimbing teknis juga berganti ganti, tapi yang jelas Madura semua. Karena kebanyakan mereka sudah selesai mondok kepada ulama di Mekah.

Saya perhatikan ada beberapa tata pelaksanaan umrah bagi kebanyakan jemaah dari Indonesia yang secara fikih masih debateble. Namun sejauh masih ada referensi ijtihad ulama Fikih saya setuju saja. Sebab pelaksanaan ibadah di Mekah saya yakini tidak harus sama persis dengan Nabi. Kok bisa berkesimpulan seperti itu? Bisa tertolak ibadahnya jika tidak sesuai tuntunan Nabi! Sebentar. Sabar dulu. Kita perhatikan hadis berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ ، وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِالْحَجِّ 

Aisyah berkata: “Kami berangkat haji bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam. Di antara kami ada yang ihram dengan umrah (Tamattuk), ada dengan haji (Ifrad) dan ada keduanya (Qiran). Dan Nabi melakukan ihram haji/ ifrad” (HR Bukhari)

Kalau harus sama seperti cara Nabi dengan Haji Ifrad maka jemaah haji Indonesia salah semuanya, karena kebanyakan mereka melakukan Tamattuk, yaitu umrah dulu di waktu haji. Nyatanya tidak dihukumi bidah. 

Kalau anda coba membaca Bab Haji menurut 4 Mazhab saja maka akan anda jumpai sekian ratus pendapat yang berbeda. Semua memiliki dalil hadis. Kok bisa berbeda? Karena berbeda dalam menafsirkan sabda dan perbuatan Nabi.

Berikut beberapa amalan umrah yang diperselisihkan secara fikih;

1. Salat Ihram Setelah Ashar di Bi'ru Ali

Umumnya jemaah umrah berangkat dari Madinah ke Mekah setelah Salat Zuhur. Untuk Zuhur dan Ashar dilakukan Jamak Takdim di Masjid Nabawi. Otomatis sudah tidak boleh melakukan Salat Sunah yang tidak memiliki "Sebab" karena sudah Salat Ashar. Tapi saat di posisi Miqat saya lihat banyak jemaah umrah melakukan Salat Sunah Ihram. Pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi'i tidak boleh. Tapi Imam Nawawi juga menguatkan pendapat yang mengatakan boleh:

ﻭﺗﻜﺮﻩ ﺭﻛﻌﺘﺎ اﻹﺣﺮاﻡ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﺢ اﻟﻮﺟﻬﻴﻦ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻷﻥ ﺳﺒﺒﻬﻤﺎ ﻣﺘﺄﺧﺮ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻷﻥ ﺳﺒﺒﻬﻤﺎ ﺇﺭاﺩﺓ اﻹﺣﺮاﻡ ﻭﻫﻮ ﻣﺘﻘﺪﻡ ﻭﻫﺬا اﻟﻮﺟﻪ ﻗﻮﻱ

Makruh untuk melakukan 2 rakaat Ihram Haji setelah Ashar, menurut pendapat paling kuat dari 2 pendapat ulama Syafi'iyah. Karena termasuk salat yang memiliki Sebab Akhir. Ini ditetapkan oleh mayoritas ulama dan Al-Bandanij. Kedua tidak makruh. Disampaikan oleh Al Baghawi dan lainnya. Karena Salat Ihram ini memiliki Sebab di awal yaitu keinginan untuk ihram. Ini pendapat yang kuat (Al-Majmuk, 3/170)

2. Gonta- ganti Tempat Miqat Saat Umrah

Selama di Mekah, sudah lazim di Travel mengadakan umrah Sunah dari beberapa tempat Miqat di sekitar Mekah. Kita baca terlebih dahulu hadisnya:

ﻗﺎﻝ أنس: " اﻋﺘﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺭﺑﻊ ﻋﻤﺮ، ﻛﻠﻬﻦ ﻓﻲ ﺫﻱ اﻟﻘﻌﺪﺓ، ﺇﻻ اﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻊ ﺣﺠﺘﻪ: ﻋﻤﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺤﺪﻳﺒﻴﺔ ﻓﻲ ﺫﻱ اﻟﻘﻌﺪﺓ، ﻭﻋﻤﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﻌﺎﻡ اﻟﻤﻘﺒﻞ ﻓﻲ ﺫﻱ اﻟﻘﻌﺪﺓ، ﻭﻋﻤﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺠﻌﺮاﻧﺔ، ﺣﻴﺚ ﻗﺴﻢ ﻏﻨﺎﺋﻢ ﺣﻨﻴﻦ ﻓﻲ ﺫﻱ اﻟﻘﻌﺪﺓ، ﻭﻋﻤﺮﺓ ﻣﻊ ﺣﺠﺘﻪ "

Anas berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melakukan umrah 4 kali. Kesemuanya di bulan Zulhijjah, kecuali saat bersama hajinya. Umrah dari Hudaibiyah, juga tahun depannya, Umrah dari Jikronah saat membagikan harta rampasan per4ng, dan umrah bersama hajinya (HR Bukhari)

Karena jemaah haji dan umrah sudah berstatus mukim lebih dari 3 hari, maka ketentuan miqatnya dijelaskan oleh Imam Nawawi:

ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺣﺮاﻣﻪ ﺑﺎﻟﻌﻤﺮﺓ ﻓﻘﺪ ﻗﺪﻣﻨﺎ ﺃﻥ ﻣﻴﻘﺎﺗﻪ اﻟﻮاﺟﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﺩﻧﻰ اﻟﺤﻞ ﻭﻟﻮ ﺑﺨﻄﻮﺓ ﻭاﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺇﺣﺮاﻣﻪ ﻣﻦ اﻟﺠﻌﺮاﻧﺔ ﻓﺈﻥ ﻓﺎﺗﻪ ﻓاﻟﺘﻨﻌﻴﻢ ﺛﻢ اﻟﺤﺪﻳﺒﻴﺔ

Ihramnya orang mukim dengan umrah melalui miqat yang wajib adalah tanah di luar Haram yang terdekat, meski terpaut selangkah. Anjurannya adalah dari Ji'ronah, lalu Tan'im, lalu Hudaibiyah (Al-Majmu', 6/209)

Masih banyak poin-poin pelaksanaan umrah, tapi akan saya jelaskan di kesempatan lain insyaallah. 

¤ Bismillah Umrah bersama AlzetaWisata Sidoarjo, pertengahan Agustus. 16 Agustus 2025. 

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Khilafiyah Tatacara Bab Umrah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®