Taubat dan Kebaikan Tidak Menggugurkan Haqqullah
Beberapa orang menjelaskan bahwa taubat nasuha dan perbuatan baik tidak bisa menggugurkan haq adami (hak yang terkait hubungan antara manusia) tetapi dapat menggugurkan haqqullah (hak Allah atas manusia). Penjelasan seperti ini salah sebab salah paham dalam mendefinisikan haqqullah. Mereka menyangka bahwa haqqullah adalah dosa-dosa seorang manusia akibat melanggar perintah Allah, padahal bukan itu. Yang disebut Haqqullah adalah yang disebutkan dalam hadis berikut:
حق الله على عباده: أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئاً، وحقهم عليه إذا فعلوا ذلك أن يدخلهم الجنّة
"Hak Allah atas para hambanya adalah untuk disembah dan tidak disekutukan dengan apa pun. Adapun hak para hamba atas Allah adalah ketika mereka telah melaksanakan hak Allah tersebut agar dimasukkan ke surga" (HR. Bukhari-Muslim)
Dengan demikian, haqqullah adalah berbagai jenis ibadah yang dituntut oleh Allah, semisal shalat lima waktu, puasa ramadhan, berzakat dan seterusnya. Hal-hal ini tetap berlaku dan selalu wajib ditunaikan, tidak ada yang gugur dengan taubat. Misalnya ada orang yang tidak melakukan shalat wajib atau puasa wajib, maka orang tersebut tetap wajib menunaikannya secara qadha' sebab itu adalah haqqullah (hak Allah). Meskipun orang tersebut bertaubat dari tindakannya, bukan berarti shalat dan puasanya jadi gugur tidak perlu diqadla', tetap wajib. Karena itu, tidak ada ceritanya seseorang diperbolehkan tidak shalat, tidak puasa dan seterusnya lalu merasa semuanya beres tidak akan dituntut dengan taubat atau ibadah haji.
Adapun yang gugur dengan taubat dan perbuatan baik adalah perbuatan maksiat, semisal berzina, mabuk, judi dan sebagainya. Bila tindakan itu ditaubati dengan cara berhenti, menyesal dan tidak mengulangi lagi, maka dosa maksiat tersebut dapat gugur. Demikian juga bila seseorang pernah melihat hal-hal yang diharamkan kemudian berhenti lalu diganti dengan melihat al-Qur'an ketika membacanya, melihat wajah ulama dalam majelis-majelis ilmu, maka dosa melihat barang haram tersebut dapat terhapus. Seperti itu juga bila seseorang mencuri kemudian mengembalikan barang curiannya sambil menyesali perbuatan tersebut dan lalu memperbanyak sedekah, maka dosa pencurian tersebut bisa gugur.
Lalu bukankah tidak menunaikan haqqullah juga merupakan maksiat? Ya betul. Orang yang tidak shalat artinya bermaksiat dan itu dosa. Namun dalam hal ini ada dua sisi, yakni dosa akibat tidak shalat tepat waktu dan perintah untuk tetap shalat. Perintah untuk shalat ini tidak mungkin gugur sehingga tetap wajib dilakukan. Adapun sisi dosanya dapat gugur apabila dia sudah melakukan qadla' shalat dan bertobat untuk mendapat ampunan dari Allah atas kelalaiannya. Dengan kata lain, apabila seseorang bertaubat dati pelanggaran tidak shalat namun tanpa melakukan qadla', maka dosanya tetap akan jalan terus sebab hak Allah tetap tidak ditunaikan.
Ringkasnya, haqqullah adalah sisi taklifi yang wajib ditunaikan sehingga tidak mungkin gugur karena apa pun. Kalau ini dianggap gugur, maka sama saja mengatakan bahwa taklif syariat gugur. Ada pun yang bisa gugur dengan kebaikan dan taubat adalah sisi dosa akibat melanggar larangan Allah.
Semoga bermanfaat.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad
