PENTING..! SIAPAKAH YANG HARUS NIAT ZAKAT FITRAH?
Zakat fitrah merupakan ibadah fardlu yg membutuhkan niat. Lalu siapakah yg berniat dalam hal ini? Maka dibagi menjadi tiga macam:
1. Zakat untuk dirinya sendiri: Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat adalah orang yg zakat itu sendiri (muzakki).
2. Zakatnya orang yang ditanggung fitrahnya: Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat TANPA HARUS IJIN dari orang yang dizakati. Seperti seorang suami (kepala rumah tangga) mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu.
3. Zakatnya orang yang tidak ditanggung fitrahnya: Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka niat dari pelaku zakat dihukumi sah HARUS MENDAPATKAN IJIN dari orang yang dizakati. Seperti mengeluarkan zakat untuk saudaranya atau anaknya yang sudah baligh. Jika tidak dapat ijin, maka zakatnya tidak sah dan menjadi sedekah biasa.
Sumber: Kitab Nihayatuz Zain Hal 180. cet. Al Hidayah. [Tambahan keterangan dan referensi bisa lihat di komentar].
Sumber FB Ustadz : Gus Dewa Menjawab