Kaum Perusak Agama

Kaum Perusak Agama

𝐊𝐚𝐮𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚

Benar yang saya katakan kemarin - tag Noor Lely & dr Nurul Mufti  - akibat berfatwa seenaknya mengambil pendapat-pendapat minoritas, akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan rusak sebagaimana screenshot terlampir.

Apakah salah berpikir kalau mengambil kesimpulan seperti itu…?

Well, ketika si Ngustad PENDAKU Salafiyy itu memfatwakan bahwa onani itu tidak membatalkan puasa, maka tentunya dionanikan sama istri "lebih tidak batal" lagi dong?

Coba deh, mayoritas ùlamā’ di 4 mażhab mengḥukumi onani sebagai perbuatan terlarang yang berdosa. Sedangkan apabila seorang laki-laki dionanikan sama istrinya, maka semua ùlamā’ sepakat perbuatan itu mubah (boleh). Maka tentu logikanya perbuatan boleh tersebut jadi lebih tidak batal lagi dong puasanya…???

Subḥanallōh wa naȕżubillāhi min żālik…!

Apa nggak rusak itu agama jadinya…???

Anyway, puasa itu tujuannya untuk mengendalikan nafsu, sehingga jika ada bujang yang telah mampu secara fisik menikāh tetapi secara finansial belum mampu, maka perintahnya adalah berpuasa.

Kalau difatwakan puasa tapi bisa onani, dan puasanya tidak batal karenanya, so WHAT'S THE POINT berpuasa kalau gitu…???

Heran lah dengan ngustad-ngustad PENDAKU Salafiyy ini, suka sekali mengambil pendapat-pendapat hukum yang sangat minoritas, entah demi apa, mungkin biar kelihatan gaya kali ya sebab terlihat "luas wawasan"nya, padahal melakukan itu justru membuat KEGADUHAN di kalangan àwāmm.

So bagi kaum Muslimīn, berhati-hatilah dari ngustad-ngustad PENDAKU Salafiyy yang sok-sok keren berfatwa janggal. 

Sumber FB : Arsyad Syahrial  

Jangan Salah Paham

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐡𝐚𝐦!

Begini ya Tutut Indah:

Yang ngustadmu bahas itu adalah BUKAN tentang soal ḥarōm atau tidaknya onani (الاستمناء), tidak, bukan itu. Akan tetapi adalah perkara batal tidaknya puasa jika melakukan onani.

Maka perhatikan di videonya itu disebutkannya bahwa ḥukum onani di saat puasa itu adalah ḳilāfiyyah mu`tabar (مُعْتَبَرٌ = terjadi perbedaan pendapat yang diakui di kalangan ùlamā’ fuqohā’) tentang apakah batal atau tidak, dan justru di situlah letak permasalahannya…!

Pendapat yang mengatakan tidak batal itu memang ada, tetapi itu BUKAN ḳilāfiyyah mu`tabar. Sebab walau ada sebagian dari fuqohā’ mażhab Ḥanafiyy mengatakan tidak batalnya puasa orang yang melakukan onani, akan tetapi pedapat mu`tamad (الاستمناء = yang dipegang sebagai rujukan) dari mażhab Ḥanafiyy adalah "batal". Sedangkan di ke-3 mażhab yang lain (Mālikiyy, aṡ-Ṡāfiìyy, Ḥanbaliyy) juga mengatakan batal. Itu menjadikan pendapat yang mengatakan tidak batal itu sebagai pendapat yang marjūḥ (مَرْجُوحٌ = lemah) dan ṡāżż (شَاذٌّ = janggal).

Pendapat onani itu tidak membatalkan puasa adalah pendapat dari mażhab Ẓohiriyy, namun mażhab ini minoritas sekali, bahkan semisal Imām an-Nawawiyy dan Imām as-Suyuṭiyy mereka menyatakan bahwa ḳilāfiyyah dari mażhab Ẓohiriyy itu tidaklah dianggap. Demikian pula pendapat dari Ṡaiḳ al-Albāniyy yang menyatakan onani tidak membatalkan puasa, maka itu jelas menyelisihi pendapat para maṡaiḳ dari kalangan Salafiyyīn.

Adalah berbahaya mengangkat pendapat ṡāżż demikian kepada àwāmm karena rentan disalahpahami dan rentan juga membuat kegaduhan apalagi kaum Muslimīn di Nusantara ini adalah bermażhab aṡ-Ṡāfiìyy. Bahkan fatwa-fatwa ṡāżż itu berpotensi merusak àwāmm karena mereka akan mengambil pendapat yang "enak" menurut mereka, mereka mencari-cari ruḳṣoh, yang pada akhirnya bisa dibayangkan berapa banyak puasa kaum Muslimīn yang rusak jadinya.

Ingat, ini juga bukan perkara menyembunyikan ìlmu, karena tidak semua ìlmu itu untuk semua manusia.

Bukankah Baginda Nabī ﷺ memperingatkan:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

(arti) _“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta apabila ia menceritakan segala apa yang ia dengarkan.”_ [HR Muslim no 5].

Jadi paham kan sampai di sini kenapa saya katakan kalau perbuatan mengumbar pendapat-pendapat ṡāżż atau marjūḥ itu sebagai "merusak agama"?

Oya, saya tidak pernah benci sama Salafiyy, akan tetapi saya BENCI sama gerombolan PENDAKU Salafiyy yang kelakuannya buruk.

Demikian.. 

Sumber FB : Arsyad Syahrial  

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kaum Perusak Agama - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®