Hukum Memasukkan Cairan Kedalam Telinga yang Sakit Saat Puasa

Hukum Memasukkan Cairan Kedalam Telinga yang Sakit Saat Puasa

Hukum memasukkan cairan atau air kedalam telinga yang sakit saat puasa.

______

Mulai Ramadhan hari pertama sampai 20 kami mendapat tugas dari pondok untuk dakwah di salah satu daerah di sragen. pada saat kami mengisi kultum setelah solat tarawih kami memberanikan diri untuk membuka tanya jawab, tujuannya untuk menaikkan semangat jamaah dalam bertanya seputar Fiqh dan membangun mental kami agar tidak gugup ketika ditanya secara dadakan.

Alhamdulillah salah satu dari mereka ada yang berani mengajukan pertanyaan:

" Tanya Mas, semisal sebelum subuh mandi ternyata telinga kemasukan air, dan biasanya orang2 memasukan air lagi ke telinga agar air yang sudah masuk ketelinga bisa keluar, karena apabila gak dikeluarkan dengan cara tadi telinga rasanya sakit dan gaenak semua. apakah memasukan air ini bisa membatalkan puasa?.

__________

Menurut pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi (mensyaratkan bahwa cairan yang diteteskan adalah minyak, bukan air), serta mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tetesan obat ke dalam telinga membatalkan puasa karena telinga dianggap sebagai saluran atau lubang terbuka yang bisa menjadi jalan masuk ke dalam tubuh.  

Namun, para ulama Hanafi berbeda pendapat mengenai meneteskan air ke dalam telinga. Dalam kitab *Al-Hidayah*, Al-Marghinani—yang pendapatnya juga diperkuat oleh ulama lain—berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, baik air itu masuk dengan sendirinya maupun diteteskan dengan sengaja.  

Sementara itu, Qadhi Khan dari mazhab Hanafi membedakan antara memasukkan air dengan sengaja, yang membatalkan puasa, dan masuknya air tanpa disengaja, yang tidak membatalkan puasa. Pendapat inilah yang dianggap lebih kuat. Alasannya adalah karena air yang masuk ke telinga dapat membahayakan otak, sehingga pembatalan puasa tidak terjadi baik secara hakiki maupun maknawi.

Madzhab Hanafi sepakat bahwa menuangkan minyak ke dalam telinga dapat membatalkan puasa, sedangkan masuknya air ke dalam telinga tidak membatalkannya. Perbedaan pendapat di antara mereka hanya dalam hal apakah memasukkan air dengan sengaja membatalkan puasa atau tidak.  

Namun, menurut ilmu kedokteran modern, telinga bukanlah saluran terbuka yang langsung terhubung ke dalam tubuh. Oleh karena itu, menurut muqobil Al Ashoh dalam mazhab Syafi'i, meneteskan obat ke dalam telinga tidak membatalkan puasa, dan pendapat ini juga dianggap kuat sebagai pendapat yang berlawanan dengan yang lebih umum diterima. Beberapa ulama Syafi'iyah yang berpendapat demikian adalah Abu Ali As-Sinji, Qadhi Husain, Al-Faurani, dan Imam Al-Ghazali juga berpendapat seperti ini.

Imam An-Nawawi menjelaskan perbedaan pendapat dalam masalah ini dengan mengatakan:  

"Cabang (masalah): Jika seseorang meneteskan air, minyak, atau zat lainnya ke dalam telinganya dan cairan itu mencapai otak, maka ada dua pendapat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh penulis kitab (yaitu Asy-Syirazi, pengarang *Al-Muhadzdzab*) serta mayoritas ulama. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Ali As-Sinji, Qadhi Husain, dan Al-Furani, serta diperkuat oleh Al-Ghazali. Mereka berpendapat bahwa tidak ada saluran langsung dari telinga ke otak, dan cairan hanya sampai ke dalam melalui pori-pori, sebagaimana celak mata atau minyak yang dioleskan ke perut, yang diserap oleh pori-pori tetapi tidak membatalkan puasa."

Beberapa ulama Al-Azhar pernah mengeluarkan fatwa bahwa meneteskan cairan ke dalam telinga membatalkan puasa. Mereka menyatakan:  

"Menggunakan sesuatu seperti itu pada siang hari di bulan Ramadan tidak diperbolehkan secara syar'i. Jika seseorang melakukannya dan merasakan efeknya di tenggorokan saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Namun, ia tetap harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari itu dan wajib mengqadha puasanya."

Dalam fatwa dari guru kami, Al-‘Allamah Abdullah bin Mahfuz Al-Haddad (rahimahullah), dijelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini, yaitu apakah telinga merupakan saluran terbuka sehingga cairan yang masuk ke dalamnya dapat membatalkan puasa.  

Beliau menjawab:  

"Para ulama mazhab kami (yaitu mazhab Syafi'i) menyatakan bahwa telinga adalah saluran terbuka, sehingga mereka menetapkan batalnya puasa bagi siapa saja yang kemasukan air ke dalam telinganya saat menyelam. Namun, mereka memberikan keringanan bagi orang yang mengalami rasa sakit di telinga untuk menggunakan tetesan obat sebagai bentuk kemudahan. Imam Al-Ghazali, yang juga merupakan seorang ulama Syafi'iyah dan ahli anatomi, berpendapat bahwa telinga bukanlah saluran terbuka yang langsung menuju ke dalam kepala. Pendapat beliau lebih kuat, karena didukung oleh penelitian medis modern yang menyatakan hal yang sama. Oleh karena itu, yang benar adalah bahwa masuknya sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada saluran langsung ke bagian dalam tubuh. Sebaliknya, cairan yang masuk ke telinga hanya akan tetap di sana untuk sementara sebelum akhirnya keluar kembali."

Dalam kitab *Al-Bughiyah* disebutkan:  

"Faedah: Jika seseorang menderita sakit telinga yang tidak bisa ditahan tanpa menggunakan obat yang berupa minyak atau kapas, dan ia merasa lega atau sakitnya hilang setelah menggunakannya—baik karena ia sendiri menyadarinya atau berdasarkan keterangan dokter—maka diperbolehkan baginya menggunakan obat tersebut, dan puasanya tetap sah karena alasan darurat."(*Fatwa Baḥuwairith*).  

Kesimpulan.

Barang siapa yang terpaksa menggunakan tetesan obat di siang hari bulan Ramadan, maka tidak ada masalah baginya, insya Allah, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-‘Allamah Al-Haddad sebelumnya.  Tetapi ini dalam ranah solusi ketika memang gaada cara lain kecuali dengan meneteskan cairan obat kedalam telinga ketika telinga merasa sakit.

Dan menurut kami, pendapat muqobil Ashoh bisa dibuat solusi ketika memang telinga kemasukan air sebelum subuh kemudian setelah subuh telinga merasa sakit dan biasanya agar air yang berada didalam bisa keluar dengan cara memasukan air lagi kedalam telinga. Tapi tetep dalam ranah hajat atau dorurat ya!!!!!!!!.

Jangan dibuat untuk dasar hukum..ok!!!

Karena sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Wallahu A'lam.

📚Ithaful Anam Bi Ahkamissiyam, Habib Zain Bin Muhammad bin Husain Al Idrus.

📚Dll.

✏️ Farodisa. 

Sumber FB Ustadz : Farodisa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Memasukkan Cairan Kedalam Telinga yang Sakit Saat Puasa - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®