Catatan Singkat Seputar Zakat (Fitrah)
Untuk berhati-hati sebaiknya bagi muzaki (pemberi zakat) sendiri yang menyalurkan zakatnya kepada mustahik (penerima zakat), dikarenakan belum semua mesjid memiliki amil zakat (petugas zakat) yang diberi SK oleh pemerintah setempat.
Andai zakat tersebut tetap diserahkan melalui panitia zakat yang ditunjuk oleh pengurus masjid atau masyarakat disuatu daerah, ia sudah diberikan kepada musthik menjelang idul fitri, andai diberikan oleh panitia zakat setelah idul fitri tentu sudah tidak dikategorikan lagi sebagai zakat fitrah tapi hanya sebagai sedekah biasa dikarena zakat ada batas waktu penyalurannya.
Itu solusi pertama, solusi kedua panitia zakat tersebut diberi SK oleh pemerintah setempat, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) kemudian UPZ (Unit Pengumpul Zakat), dan (Lembaga Amil Zakat). Hal ini bentuk kehati-hatian agar penyaluran zakat tersebut terlaksana dengan baik (tepat sasaran).
Sebenarnya ini bahasan lama, namun belum ada sikap tegas untuk mengatasinya, buktinya masih banyak kita dapati disuatu daerah orang yang memberikan zakat fitrahnya melalui panitia zakat, kemudian zakat itu dikumpulkan dulu dan waktu penyalurannya setelah sholat idul fitri. Seharusnya zakat tersebut sudah diterima oleh mustahik sebelum lebaran (idul fitri).
Perlu untuk diperhatikan amil itu siapa?
العامل وهو الذي استعمله الامام علی اخذ الزكوات ليدفعها الی مستحقيها كما امره الله (كفاية الاخيار -ج-١-٣١٦)
Amil adalah orang yang ditunjuk/diberi (SK) oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat dan membagi-bagikannya kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan yang diperintahkan Allah
(Kifayatul Akhyar Juz 1 hal. 316)
Jelas bahwa amil harus diangkat oleh imam (pemerintah) maka tidak boleh/sah kalau seseorang mengangkat dirinya sendiri menjadi amil atau ditunjuk oleh orang lain yang tidak punya wewenang.
Harta zakat akan kacau balau dan tidak akan terletak pada tempat yang semestinya kalau setiap orang boleh mengangkat dirinya menjadi amil, atau menunjuk orang lain menjadi amil, atau suatu perkumpulan yang mengangkat amil dari siapa yang disukainya, karena untuk menjadi amil ada syarat2 yang harus dipenuhinya.
Diantara syaratnya ia musti faqih (mengerti dalam bab zakat), Amin (orang yang amanah) dapat dipercaya, bukan orang fasiq, orang yang biasa meninggalkan sholat, pejudi, pemabuk, pelaku maksiat dll.
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri