Ijtihad, Taqlid, dan Peran Mazhab dalam Fikih Islam

Ijtihad, Taqlid, dan Peran Mazhab dalam Fikih Islam

Dalam perjalanan sejarah Islam, fikih tidak pernah berkembang secara liar dan tanpa arah. Ia tumbuh melalui metodologi yang kokoh, dijaga oleh para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan mendalam. Di sinilah konsep ijtihad, taqlid, dan mazhab memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kemurnian dan keteraturan hukum Islam.

Pemahaman yang benar terhadap ketiga konsep ini membantu umat Islam menjalankan agama secara ilmiah, beradab, dan jauh dari sikap ekstrem maupun serampangan dalam berfatwa dan beramal.

Pengertian Ijtihad

Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang ulama yang memiliki kompetensi keilmuan untuk menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci. Ijtihad bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan proses ilmiah yang membutuhkan penguasaan Al-Qur’an, hadits, ushul fikih, bahasa Arab, serta kaidah-kaidah syariat.

Karena tingkat kesulitannya yang tinggi, tidak setiap orang diperbolehkan melakukan ijtihad. Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, ijtihad hanya dilakukan oleh mereka yang telah mencapai derajat keilmuan tertentu.

Kedudukan Ijtihad dalam Islam

Ijtihad memiliki kedudukan mulia dalam Islam karena menjadi sarana untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Dengan ijtihad, hukum Islam tetap relevan sepanjang zaman tanpa kehilangan landasan wahyu.

Namun, ijtihad tidak berarti bebas menafsirkan agama sesuka hati. Ia selalu terikat oleh prinsip-prinsip syariat dan tujuan utama hukum Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pengertian Taqlid

Taqlid secara sederhana berarti mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui secara rinci dalil-dalil yang melandasinya. Dalam fikih, taqlid bukanlah sikap tercela, melainkan sebuah keniscayaan bagi mayoritas umat Islam.

Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menggali hukum langsung dari dalil. Oleh karena itu, mengikuti pendapat ulama yang terpercaya merupakan jalan yang aman dan dibenarkan dalam syariat.

Taqlid dalam Perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah

Ahlussunnah wal Jama’ah memandang taqlid sebagai solusi praktis agar umat tidak terjebak dalam kesalahan beragama. Taqlid menjaga umat dari fatwa serampangan yang lahir dari keterbatasan ilmu.

Taqlid yang dibenarkan adalah mengikuti ulama yang kompeten, berakhlak, dan memiliki sanad keilmuan yang jelas. Dengan demikian, taqlid justru menjadi sarana menjaga kemurnian ajaran Islam.

Pengertian Mazhab Fikih

Mazhab fikih adalah metode dan hasil ijtihad para ulama besar dalam memahami dan merumuskan hukum syariat. Mazhab bukan agama baru, melainkan jalan ilmiah untuk memahami ajaran Islam secara sistematis.

Mazhab-mazhab yang dikenal luas dalam Ahlussunnah wal Jama’ah lahir dari kerja keilmuan yang panjang, ketat, dan penuh kehati-hatian.

Peran Mazhab dalam Menjaga Fikih

Mazhab berperan sebagai pagar keilmuan yang menjaga umat dari penafsiran agama yang menyimpang. Dengan mengikuti mazhab, seseorang tidak memulai pemahaman agama dari nol, melainkan berdiri di atas fondasi yang kokoh.

Mazhab juga membantu menyatukan praktik ibadah dan muamalah umat Islam agar tidak terjadi kekacauan hukum di tengah masyarakat.

Hubungan antara Ijtihad, Taqlid, dan Mazhab

Ijtihad, taqlid, dan mazhab bukan konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Ijtihad dilakukan oleh ulama mujtahid, hasilnya dirumuskan dalam mazhab, dan diamalkan oleh umat melalui taqlid.

Dengan mekanisme ini, hukum Islam dapat berjalan secara berkelanjutan, ilmiah, dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Kesalahan dalam Memahami Ijtihad dan Taqlid

Sebagian orang memandang taqlid sebagai bentuk kebodohan dan menganggap setiap orang wajib berijtihad sendiri. Pandangan ini bertentangan dengan realitas keilmuan dan tradisi ulama.

Sebaliknya, ada pula yang menutup pintu ijtihad sama sekali. Padahal, ijtihad tetap dibutuhkan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang terus muncul.

Sikap Moderat dalam Berfikih

Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah mengajarkan sikap moderat dalam menyikapi ijtihad dan taqlid. Umat diarahkan untuk menghormati ulama, mengikuti mazhab, dan tidak mudah menyalahkan perbedaan pendapat.

Dengan sikap ini, fikih menjadi sarana pemersatu umat, bukan sumber perpecahan.

Penutup

Ijtihad, taqlid, dan mazhab merupakan pilar penting dalam bangunan fikih Islam. Ketiganya memastikan bahwa hukum Islam dipahami dan diamalkan secara benar, ilmiah, dan bertanggung jawab.

Dengan mengikuti jalan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, umat Islam dapat menjalankan agama secara tenang, beradab, dan jauh dari sikap ekstrem dalam beragama.


Bagian dari:

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Ijtihad, Taqlid, dan Peran Mazhab dalam Fikih Islam". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit