Bolehkah Istri Bersedekah kepada Suami? Kisah Zainab dan Ibnu Mas'ud

Bolehkah Istri Bersedekah kepada Suami? Kisah Zainab dan Ibnu Mas'ud

Ibnu Mas’ud radiyallahu'anhu termasuk salah satu sahabat, dari sekian banyak sahabat yg mengumpulkan al Qur'an langsung dari "lisan" Rasulullah.

Imam Bukhari meriwayatkan atsar (perkataan sahabat) bahwa Ibnu Mas’ud bersumpah : "Demi Allah Yg tidak ada Ilah selain-Nya. Tidaklah satu surat pun yg diturunkan dari Kitabullah, kecuali saya mengetahui, di mana surat itu diturunkan. Dan tidak ada satu ayat pun dari Kitabullah kecuali mengetahui, kepada siapa ayat itu diturunkan. Sekiranya aku tahu, ada orang yg lebih mengetahui tentang Kitabullah dan tempatnya bisa ditempuh oleh Unta, maka niscaya aku akan berangkat menemuinya."

Ia mengetahui Al Qur'an dan waktu turunnya. Rasulullah memujinya dan menganjurkan para sahabat lain untuk belajar dan menghafal al Qur'an kepadanya. Sabda Rasulullah kepd para sahabatnya :

“Ambillah Al Qur'an itu dari empat orang. Yaitu dari Abdullah bin Mas'ud, Salim, Mu'adz bin Jabal dan Ubay bin Ka'ab.”

(Hr Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad).

     Maka beramai-ramai orang mengambil pelajaran al Qur'an darinya, mengamalkannya, membaca, menghapal, serta Ibnu Mas’ud menjelaskan dan memperingatkan kepada mereka masalah yg penting jika terdapat kekeliruan dalam membaca Al Qur'an. Petuah Nabi kepada sahabatnya :

“Barang siapa yg ingin membaca al Qur'an yg baik seperti pertama kali turun, maka bacalah seperti bacaan Abdullah bin Mas’ud.”

(Hr Ibnu Majah, Ahmad).

Secara fisik, sahabat Ibnu Mas’ud berpotensi menjadi ejekan bahkan menjadi bahan tawaan orang lain, karena ia tubuhnya berpostur kecil dan kurus. Ali ra berkata, Rasulullah memerintahkan Ibnu Mas’ud agar mengambil ranting pohon (untuk siwak). Ketika memanjat pohon itu, para sahabat melihat betis Abdullah bin Mas’ud sangat kecil dan kurus, sehingga sahabat pun tertawa. Sehingga Rasulullah bersabda : "Apa yg kalian tertawakan? Sungguh kaki Abdullah bin Mas’ud jauh lebih berat dalam timbangan hari Kiamat daripada Gunung Uhud".

(Hr Ahmad).

    Secara ekonomi, Abdullah bin Mas’ud adalah seorang yg miskin dan mengalami kesusahan hidup, sehingga ia merasa orang yg paling berhak untuk mendapatkan sedekah dari istrinya daripada orang lain. Adalah Zainab Ats Tsaqafiyah ra seorang wanita bangsawan yg kaya, yg berasal dari kabilah Bani Tsaqif di Thaif. Ia menikah dengan Abdullah bin Mas'ud, seorang sahabat Rasulullah yg tadinya hanyalah seorang buruh penggembala kambing, tetapi Islam telah memuliakannya dengan kemampuannya di dalam Al Qur'an, bahkan Nabi memuji bacaannya, tepat seperti ketika Al Qur'an diturunkan. Tentu saja Ibnu Mas’ud hanyalah dari kalangan biasa dan miskin, bahkan kondisi fisiknya ada kekurangan seperti "diatas".

Walau dengan ‘derajat’ duniawiah yg begitu jauh berbeda, Zainab bersedia dinikahi Ibnu Mas’ud, karena ia menyadari kekayaan dan kebangsawanannya belum tentu bisa menjamin keselamatannya di akhirat kelak. Tetapi dengan menjadi istri dan pendamping seorang sahabat yg begitu dimuliakan Rasulullah, ia yakin akan memperoleh "jalur yg tepat" masuk surga, asal dengan ikhlas mengabdi pada suaminya tersebut.

    Suatu ketika Zainab mendengar Rasulullah bersabda : "Wahai kaum wanita, bersedekahlah kamu sekalian, walaupun harus dengan perhiasanmu."

Ketika tiba di rumah dan bertemu dengan suaminya, Abdullah bin Mas'ud, ia menceritakan sabda Nabi tersebut dan berkata, "Sesungguhnya engkau adalah orang yg tidak mampu, tolong datang dan tanyakan kepada Nabi , apa boleh aku bersedekah kepadamu, jika tidak boleh, aku akan memberikannya kepada orang lain..".

Tetapi Ibnu Mas'ud merasa tidak enak dan malu menanyakan hal tersebut kepada Nabi, karena ia dalam posisi "berhak tidaknya" menerima sedekah dari istrinya sendiri. Apalagi ia mempunyai kedekatan khusus dengan beliau. Karena itu ia berkata kepada istrinya, "Kamu sendiri saja yg datang kepada beliau dan menanyakannya."

Dengan perintah serta ijin suaminya tersebut, Zainab datang ke rumah Nabi, ternyata di sana telah ada seorang wanita Anshar menunggu Nabi hadir/datang untuk menanyakan hal yg sama dengan dirinya.

Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kamipun berkata kepada Bilal, ’’Temuilah Rasulullah dan kabarkanlah beliau kalau ada dua orang wanita yg berada di depan pintu beliau yg akan bertanya apakah boleh sedekah diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yg diasuh keduanya?. Dan jangan kamu jelaskan siapa kami ini.’’

  Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah, beliau bertanya : ‘’Siapakah dua wanita itu?.

Bilal menjawab : " Seorang wanita Anshar dan Zainab".

’Zainab yg mana?’’ Tanya Rasulullah.

Ia menjawab : "Istri Abdullah.’’

Kemudian Rasulullah bersabda :

"Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.”

(Hr Bukhari, Muslim).

Hadis di atas memberikan pelajaran penting kepada kita, boleh hukumnya seorang istri bersedekah kepada suami terutama bila suaminya belum bekerja atau memiliki penghasilan yg sedikit. Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yg fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yg berhak mendapatkan zakat. "Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya".

Bersedekah kepada suami merupakan bagian penting yg harus diperhatikan oleh seorang istri. Sedekah yg dikeluarkan oleh istri kepada suaminya tidak hanya akan menumbuhkan jalinan yg harmonis dengan Allah juga menjadi sebab terjalinnya hubungan yg mesra dengan suami dan anggota keluarganya. Selain itu, ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya sesungguhnya ia telah merealisasikan hikmah dan tujuan dari pernikahan yg membuat tali ikatan pernikahan semakin kuat dan kokoh.

    Di antara tujuan dan hikmah pernikahan adalah mengatur hubungan laki-laki dengan wanita berdasarkan asas pertukaran hak, saling menolong dan saling kerja sama yg produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati.

Oleh karena itu, bila seorang istri hendak bersedekah "perhatikan" dulu suaminya apakah ia layak disedekahi atau tidak sebelum bersedekah kepada orang lain. Karena bersedekah kepada suami yang fakir harus diutamakan sebelum bersedekah kepada yg lainnya.

Dalam praktiknya, sedekah kepada suami yg belum memiliki penghasilan atau berpenghasilan rendah tidak hanya dengan materi. "Memotivasi" suami agar bersemangat mencari nafkah untuk keluarga merupakan bagian dari sedekah juga yg layak diperhatikan dan dilakukan seorang istri.

   Zainab beserta wanita Anshar tersebut sangat gembira. "Ijtihad" mereka tentang shadaqah ternyata dibenarkan beliau, bahkan memperoleh pahala berlipat.

Qs al Hadid 18...

إن المصدقين والْمصدقات وأقْرضوا الله قرضا حسنا يضاعف لهم ولهم أَجر كريم

“Sesungguhnya orang² yg bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yg baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yg banyak.”

(Sirah Sahabat ra).

والله اعلم 

Sumber Facebook Ustadz : Musa Muhammad

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bolehkah Istri Bersedekah kepada Suami? Kisah Zainab dan Ibnu Mas'ud". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#ibnu masud #kisah #sedekah