
๐๐ฃ๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐ก๐๐จ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ฅ๐ ๐๐ก๐ ๐ฆ๐๐ ๐ฆ๐๐๐๐ฅ๐ ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ'๐?
Izin bertanya ustadz, penguasa yang ada hari ini termasuk dari imam atau ulil amri yang harus ditaati ataukah mereka termasuk thaghut atau pemerintahan kufur?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
Sebelum membaca tulisan ini, silahkan membaca seri sebelumnya:
1. Syarah Hadits Hudzaifah tentang zaman fitnah
https://astofficial.id/contents/834/syarah-hadits-hudzaifah-tentang-zaman-fitnah
2. Makna Ulil Amri yang sebenarnya
https://astofficial.id/contents/249/makna-ulil-amri-yang-sebenarnya
3. Pengertian imam dan ulil amri yang Syar’i
https://astofficial.id/contents/835/imam-dan-kepemimpinan-syari-yang-wajib-ditaati
Para ulama memiliki perbedaan pandangan dalam hal ini, khususnya dalam menjawab pertanyaan apakah penguasa pada masa kini dapat dimasukkan dalam kategori kepemimpinan yang sah secara syar’i, serta apakah mereka dapat disebut sebagai imam, amir, atau ulil amri yang wajib ditaati dalam kerangka tuntunan agama.
Dalam hal ini, terdapat kesepahaman umum di kalangan ulama bahwa istilah imam dalam nash-nash syar’i tidak dapat disamakan secara mutlak dengan bentuk-bentuk negara modern seperti sistem kepresidenan dan struktur pemerintahan kontemporer. Hal ini disebabkan karena imamah dalam pengertian klasik merujuk kepada kepemimpinan umum umat Islam yang memiliki kewenangan menyeluruh dalam menegakkan agama Allah serta menerapkan hukum-hukum syariat secara utuh dalam kehidupan umat.
Dari titik ini, pembahasan kemudian berkembang pada perbedaan pandangan dalam penerapan istilah-istilah kepemimpinan lainnya seperti amir dan ulil amri. Dalam praktiknya, para penguasa masa kini oleh sebagian ulama tetap dapat dimasukkan dalam cakupan istilah amir atau salah satu makna ulil amri, yakni dari sisi kewenangan dalam mengatur urusan masyarakat, menjaga ketertiban, serta menjalankan fungsi pemerintahan.
Sedangkan sebagian ulama lainnya yang menafsirkan secara ketat syarat syar’i imamah—berpendapat bahwa apabila suatu pemerintahan tidak berhukum dengan hukum Allah, maka tidak terpenuhi hakikat wilayah syar’iyyah secara sempurna—. Dalam kerangka ini, mereka menilai bahwa kekuasaan tersebut berada dalam keadaan fasik atau bahkan kufur, dan sebagian dari mereka tidak memasukkannya dalam kategori pemerintahan yang sah secara syar’i.
Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh al imam Asy Syaukani rahimahullah berikut ini:
ุงูุฃุฆู ุฉ ูุงูุณูุงุทูู ูุงููุถุงุฉ ููู ู ู ูุงูุช ูู ููุงูุฉ ุดุฑุนูุฉ ูุง ููุงูุฉ ุทุงุบูุชูุฉ، ูุงูู ุฑุงุฏ ุทุงุนุชูู ููู ุง ูุฃู ุฑูู ุจู ูููููู ุนูู ู ุง ูู ุชูู ู ุนุตูุฉ
“Ulil amri adalah para imam, para sultan, para hakim, dan setiap orang yang memiliki kekuasaan syar’i, bukan kekuasaan thaghut. Yang dimaksud adalah menaati mereka dalam apa yang mereka perintahkan dan larang selama bukan maksiat.”[1]
Sang imam dengan jelas menyatakan adanya “wilayah syar’iyyah” dan “wilayah thaghut” yang menjadi penentu adanya ketaatan yang dituntut oleh nash-nash syar’i, di mana ia hanya diberikan kepada kekuasaan yang berjalan dalam kerangka hukum Allah dan tidak menafikan prinsip dasar syariat sebagai sumber otoritas tertinggi.
Berdasarkan kerangka ini, sebagian ulama yang menggunakan istilah tersebut membedakan bahwa ketaatan yang diperintahkan dalam nash hanya berlaku pada penguasa yang masih menjalankan fungsi kepemimpinan dalam batas syariat (wilayah syar’iyyah), yaitu yang pada prinsipnya tidak menolak hukum Allah sebagai rujukan. Sedangkan apabila suatu sistem kekuasaan tidak berhukum dengan hukum Allah secara menyeluruh atau menjadikan hukum lain sebagai dasar utama, maka dalam perspektif ini ia tidak masuk dalam kategori kepemimpinan syar’i yang sempurna.
Sehingga menurut kalangan ini, hubungan kaum muslimin dengan penguasa pada masa sekarang dipahami bukan sebagai hubungan rakyat dan pemimpin yang sah menurut hukum syar’i, tetapi lebih sebagai hubungan sosial-politik yang dibangun atas pertimbangan kemaslahatan bersama dan pencegahan kerusakan. Karena itu, ketaatan yang diberikan berada dalam batas-batas tertentu yang bersifat fungsional dan timbal balik, bukan dalam pengertian ketaatan sebagai konsekuensi dari kepemimpinan syar’i yang ideal.
Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa para penguasa pada masa sekarang tetap termasuk dalam kategori amir atau ulil amri yang wajib ditaati dalam perkara yang ma’ruf, meskipun terdapat kekurangan atau kefasikan dalam penerapan hukum. Menurut pandangan ini, selama kekuasaan itu masih berjalan dan mengatur urusan kaum Muslimin, maka status kepemimpinan tetap berlaku, dan tidak gugur hanya karena adanya maksiat atau penyimpangan selama tidak sampai pada kekufuran yang nyata.
Pandangan ini di antaranya yang dinyatakan oleh Dar al Ifta’ al Miแนฃriyyah:
ูุญุงูู ุงูุฏููุฉ ุงูููู ูู ููู ุงูุฃู ุฑ، ูุชุฌุจ ุทุงุนุชู ููุญุฑู ุงูุฎุฑูุฌ ุนููู؛ ูุฃูู ู ู ูุชููู ุฃู ุฑ ุนุงู ุฉ ุงูู ุณูู ูู، ููู ู ู ูุณูุณูู ุจู ุง ูุญูู ุจู ุตูุงุญ ุงูุฏููุง ูุงูุฏูู ูู ุง ุฃู ุฑู ุงูุดุฑุน ุงูุญููู ، ูููุฐุง ูุฌุจ ุนูู ุงููุงุณ ุทุงุนุชู ูู ุบูุฑ ู ุนุตูุฉ ููู، ูุนุฏู ุงูุฎุฑูุฌ ุนููู
“Berdasarkan hal tersebut, maka penguasa negara pada masa sekarang termasuk wali al amr, dan wajib ditaati serta haram memberontak kepadanya, karena ia yang mengurus urusan umum kaum muslimin dan mengatur mereka dalam rangka mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia sesuai syariat. Oleh karena itu, wajib bagi masyarakat untuk menaati mereka dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah, dan tidak boleh memberontak terhadap mereka.”[2]
Bahkan pendapat sebagian ulama dari kalangan Salafiyah Wahabiyah menyatakan bahwa penguasa hari ini bisa dikategorikan termasuk imam yang dimaksudkan dalam istilah yang telah dijabarkan, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Utsaimin berikut ini:
ูุงู ุง ุงู ุงู ุฉ ุงูุชุฏุจูุฑ ูุชุดู ู ุงูุงู ุงู ุงูุงุนุธู ูู ู ุฏููู، ูุงูุงู ุงู ุงูุงุนุธู ูู ุงูุฐู ูู ุงูููู ุฉ ุงูุนููุง ูู ุงูุจูุงุฏ ูุงูู ููู ูุฑุคุณุงุก ุงูุฌู ููุฑูุงุช ูู ุง ุงุดุจู ุฐูู ูู ู ุฏูููู ูุงููุฒุฑุงุก ูุงูุงู ุฑุงุก ูู ุง ุงุดุจู ุฐูู
“Adapun kepemimpinan sah yang mengatur urusan adalah mencakup imam besar dan selainnya. Imam besar adalah orang yang memiliki kekuasaan tertinggi di suatu negeri, seperti raja-raja dan presiden-presiden republik dan yang semisal dengan itu. Sedangkan yang di bawahnya adalah para menteri, para amir (gubernur/pejabat), dan yang semisal dengan mereka.”[3]
Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang masalah ini, kami menyarankan untuk membaca tulisan kami sebelumnya yakni tentang makna imam dan kepemimpinan Syar’i dalam Islam di link berikut ini: https://astofficial.id/contents/835/imam-dan-kepemimpinan-syari-yang-wajib-ditaati
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Terdapat dua sikap yang kami pandang berlebihan dalam menyikapi penguasa yang ada hari ini. Pertama, adalah yang terlalu mudah mengkafirkan penguasa lalu menganggap jalan memberontak dan memerangi mereka adalah jalan terbaik yang seharusnya ditempuh. Sikap ini cenderung mengabaikan perincian syariat tentang perbedaan antara kekufuran yang nyata dengan selainnya, serta melupakan pertimbangan besar dalam syariat berupa dampak fitnah, pertumpahan darah, dan rusaknya stabilitas umat.
Seandainya orang-orang yang bersikap keras ini mau belajar dengan baik kepada para ulama yang mendalam ilmunya, niscaya mereka akan memahami bahwa syariat memiliki kaidah-kaidah baku dalam menafsirkan nash, yang dengannya berbagai perkara ditimbang secara proporsional. Mereka juga akan memahami bahwa syariat tidak pernah dimaksudkan untuk menimbulkan kegaduhan seperti yang mereka lakukan, tetapi justru untuk mewujudkan ketenangan, keamanan, dan stabilitas manusia.
Al imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:
ุฃู ุง ุฃูู ุงูุญู ููู ุฃูู ุงูุณูุฉ ููุงููุง ูุฐุง ูู ุงูุงุฎุชูุงุฑ ุฃู ูููู ุงูุฅู ุงู ูุงุถًูุง ุนุฏًูุง ู ุญุณًูุง، ูุฅู ูู ููู ูุงูุตุจุฑ ุนูู ุทุงุนุฉ ุงูุฌุงุฆุฑูู ู ู ุงูุฃุฆู ุฉ ุฃููู ู ู ุงูุฎุฑูุฌ ุนููู؛ ูุฃู ูู ู ูุงุฒุนุชู ูุงูุฎุฑูุฌ ุนููู ุงุณุชุจุฏุงู ุงูุฃู ู ุจุงูุฎูู، ููุฃู ุฐูู ูุญู ู ุนูู ูุฑุงู ุงูุฏู ุงุก ูุดِّู ุงูุบุงุฑุงุช ูุงููุณุงุฏ ูู ุงูุฃุฑุถ، ูุฐูู ุฃุนุธู ู ู ุงูุตุจุฑ ุนูู ุฌูุฑู ููุณูู، ูุงูุฃุตูู ุชุดูุฏ ูุงูุนูู ูุงูุฏูู ุฃู ุฃุนุธู ุงูู ูุฑูููู ุฃููุงูู ุง ุจุงูุชุฑู
“Adapun pengikut kebenaran yaitu Ahlus Sunnah, mereka berkata bahwa yang paling utama adalah seorang imam itu bersifat utama, adil, dan berbuat baik. Namun jika tidak demikian, maka bersabar atas ketaatan kepada para penguasa yang zalim lebih utama daripada memberontak terhadap mereka.
Karena dalam melawan dan memberontak kepada mereka terdapat penggantian keamanan dengan rasa takut, serta hal itu akan menyebabkan pertumpahan darah, penyerangan, dan kerusakan di muka bumi. Ini lebih besar bahayanya daripada bersabar atas kezaliman dan kefasikan mereka. Kaidah-kaidah dasar, akal, dan agama menunjukkan bahwa di antara dua kemungkaran, yang lebih besar dihindari dengan memilih yang lebih ringan.”[4]
Lalu selanjutnya, yang kedua adalah sikap yang berlebihan dalam arah sebaliknya, yaitu menjadikan hadits-hadits keutamaan dan perintah ketaatan kepada imam dan ulil amri yang telah secara pasti disepakati secara syar’i keabsahannya untuk para penguasa hari ini secara mutlak. Bahkan melarang adanya amar ma‘ruf nahi munkar, menutup ruang kritik dan nasehat. Sikap ini sering kali berkembang menjadi pembenaran terhadap kezaliman dan pembekuan fungsi kontrol syar’i umat terhadap penguasa.
Jika ditelaah secara lebih kritis, sikap yang kedua tidak kalah bermasalah dibanding yang pertama. Karena ia berpotensi menghilangkan salah satu prinsip besar dalam Islam, yaitu kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar, yang dalam sejarah Islam justru tetap dijaga oleh para ulama dan generasi salaf terhadap para penguasa mereka yang sah secara syar’i di masa lalu.
Al imam Qadhi Iyadh rahimahullah berkata:
ููุงู ุฌู ููุฑ ุฃูู ุงูุณูุฉ ู ู ุฃูู ุงูุญุฏูุซ ูุงูููู ูุงูููุงู : ูุง ูุฎูุน ุจุงููุณู ูุงูุธูู ูุชุนุทูู ุงูุญููู، ููุง ูุฌุจ ุงูุฎุฑูุฌ ุนููู، ุจู ูุฌุจ ูุนุธู ูุชุฎูููู، ูุชุฑู ุทุงุนุชู ููู ุง ูุง ุชุฌุจ ููู ุทุงุนุชู؛ ููุฃุญุงุฏูุซ ุงููุงุฑุฏุฉ
“Mayoritas Ahlus Sunnah dari kalangan ahli hadis, fikih, dan kalam memang berpendapat penguasa tidak dicopot karena kefasikan, kezaliman, atau meninggalkan hak-hak, dan tidak wajib memberontak kepadanya. Namun wajib menasihatinya, menakut-nakutinya (dengan ancaman Allah), dan tidak mentaatinya dalam hal yang tidak wajib ditaati, berdasarkan hadis-hadis yang datang.”[5]
Al imam ath Thibi rahimahullah juga menegaskan:
ูุง ุชูุงุฒุนูุง ููุงุฉ ุงูุฃู ูุฑ ูู ููุงูุชูู ، ููุง ุชุนุชุฑุถูุง ุนูููู ุฅูุง ุฃู ุชุฑูุง ู ููู ู ููุฑًุง ู ุญًููุง ุชุนูู ููู ู ู ููุงุนุฏ ุงูุฅุณูุงู ، ูุฅุฐุง ุฑุฃูุชู ุฐูู ูุฃููุฑูู ุนูููู ، ูููู ูุง ุจุงูุญู ุญูุซู ุง ููุชู ، ูุฃู ุง ุงูุฎุฑูุฌ ุนูููู ูุชูุงุฒุนูู ูู ุญุฑู ุจุฅุฌู ุงุน ุงูู ุณูู ูู، ูุฅู ูุงููุง ูุณูุฉ ุธุงูู ูู
“Jangan kalian menentang para pemimpin dalam kepemimpinan mereka, dan jangan melawan mereka kecuali jika kalian melihat kemungkaran yang nyata berdasarkan kaidah Islam. Jika kalian melihatnya maka ingkarilah mereka dan tegakkan kebenaran di mana saja kalian berada. Sedangkan sampai memberontak dan memerangi mereka adalah haram menurut ijma’ kaum Muslimin meskipun mereka fasik dan zalim.”[6]
Demikian sikap para ulama kita yang lurus ketika melihat adanya keburukan pada penguasa mereka yang sah, lalu bagaimana kita akan diam melihat kedzaliman dan kemunkaran penguasa har ini yang status mereka secara syar’i diperbedapendapatkan ?
Maka kita perlu memahami bahwa di satu sisi, sistem bernegara yang ada hari ini dan juga para penguasanya tidaklah merepresentasikan konsep kepemimpinan syar’i secara ideal, baik dari sisi penerapan hukum, struktur pemerintahan, maupun realitas praktik kekuasaan. Namun hal ini tidak serta-merta menjadikannya identik dengan konsep thaghut dalam seluruh konsekuensi hukumnya secara mutlak yang disepakati kebatilannya, karena faktanya terdapat perbedaan tingkat, kondisi, dan realitas yang harus diperhatikan secara ilmiah dan proporsional.
Oleh karena itu, sikap yang lebih tepat dan selamat adalah berusaha melakukan perbaikan bertahap terhadap sistem dan praktik kepemimpinan agar semakin mendekati nilai-nilai Islam, melalui jalan yang syar’i, maslahat, dan tidak membuka pintu kerusakan yang lebih besar. Jalan utama perbaikan seperti Amar ma‘ruf nahi munkar harus tetap ditegakkan sesuai kemampuan dan kaidahnya, tanpa jatuh pada sikap berlebihan yang justru merugikan.
Wallahu a’lam
______________
[1] Fath al Qadir (1/556)
[2] Dar Ifta’Mishriyah no. 3702
[3] Syarah Aqidah as Sifariniyyah (1/663).
[4] At Tamhid (15/224)
[5] Ikmal Mu’alim (6/247)
[6] Syarh al Tayyibi ala Mishkat al Masabih (8/2560)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq