
Mari kita bongkar lagi gaya main Wahabi yang lain.
Wahabi sering membawa ucapan Imam Syafii berikut untuk menghantam Tahlilan:
“Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan”[Al-Um” (I/318).]
--------------------------------------------
BANTAHAN:
Apa sebenarnya Al-Ma'tam?
المأتم: اجتماع النساء في الحزن (وقد يكون للرجال أيضًا)
"Al-ma’tam adalah perkumpulan dalam suasana duka, awalnya sering dipakai untuk wanita, tapi bisa juga umum."
(Ibnu Manzur, Lisanul Arabiyya Jilid 12, Halaman 6, dan Murtadha Az Zabidi, Tajul Arus Jilid 8, Halaman pada cetakan Mathba’ah Al-Khairiyyah Mesir)
Disini ada kata اجتماع (ijtima'), naaaaah, itulah kata kuncinya untuk memahami ini.
Ijtima' berarti perkumpulan. Namun bukan perkumpulan biasa, tetapi lebih mengarah pada perkumpulan yang terorganisir atau grup tertentu yang punya tujuan spesifik, bukan sekadar orang-orang yang kebetulan berkumpul di suatu tempat karena ada sesuatu terjadi, seperti adanya orang meninggal, bukan itu.
Jika kebetulan berkumpul, maka dalam bahasa Arabnya akan disebut تَلاقٍ (talaqin), artinya pertemuan yang terjadi secara kebetulan, tanpa sengaja, atau tanpa rencana sebelumnya. Talaaqitu bihi fissouqi (Aku bertemu dengannya di pasar).
Ada juga istilah اِلْتِقَاء (iltiqoo')
Ini bertemunya dua orang atau lebih, bisa sengaja atau tidak. Namun dalam konteks kebetulan, sering dipakai untuk menyatakan pertemuan yang tidak direncanakan. Iltiqoo'u al-ashdiqā'i fī al-ḥāfili (Berkumpulnya/bertemunya para sahabat di halte secara kebetulan).
Ada juga اِزْدِحَام (izdikhaam), ini pertemuan jika dalam kerumunan padat. Berdesak-desakan, berkerumun (seperti orang di pasar, stasiun, atau halte).
Ada juga اِجْتِمَاعٌ عَرَضِيٌّ (ijtima' 'aradiyy), ini perkumpulan yang bersifat kebetulan (kata sifat ditambahkan pada ijtimā' untuk memberi makna berbeda).
Sedangkan Ijtima' lebih mengarah pada perkumpulan yang terorganisir atau grup tertentu yang punya tujuan spesifik, ini semacam kumpulan Grup Band, Klub sepakbola, teman sekantor.
Ijtima' al-firqah, artinya pertemuan band, entah untuk latihan atau rapat
Ijtima' al-nādī, rapat klub.
Ijtima' al-lajnah, rapat komite.
Ijtima' al-ulama, Perkumpulan atau pertemuan para ulama yang terorganisir, formal, dan memiliki tujuan spesifik.
Jadi Al-Ma'tam itu perkumpulan apa?
Al-Ma'tam adalah perkumpulan wanita penangis yang dibayar.
Ini ada kaitannya dengan Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam (Sejarah Arab Pra-Islam).
Sebelum Islam datang, orang-orang Jahiliah memiliki kebiasaan bahwa jika ada anggota keluarganya yang meninggal, mereka akan membuat jamuan besar layaknya pesta, juga nyewa perempuan-perempuan peratap untuk menangisi jenazah di rumah duka.
Memang di Arab sebelum Islam terdapat tradisi semacam itu, bahkan ada perkumpulan khusus para peratap yang dibayar. Mereka merasa gengsi jika tidak membayar kumpulan penangis itu jika ada keluarganya wafat. Ini sepaket dengan Niyahah.
Nihayah adalah ativitas meratap dengan suara keras, meratapi kematian, menyebut-nyebut kebaikan mayat atau sebaliknya, betapa sedihnya atas kematiannya, biasanya disertai tangisan histeris, memukul pipi, merobek baju, dll. Sedangkan al-ma'tam lebih sering diartikan sebagai grup para peratap itu, atau rombongan peratap yang dibayar.
Disebutkan dalam Al-Mufassal fi Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam:
كان العرب في الجاهلية يستأجرون النساء النائحات ليبكين على الميت، بل ويدفعون لهن الأجر لتضخيم مشاعر الحزن.
"Orang Arab Jahiliyah biasa mendatangkan wanita-wanita peratap untuk menangisi mayit, bahkan dibayar untuk memperbesar kesan duka."
(Al-Mufassal fi Tarikh al-‘Arab Qabl al-Islam, Jilid 5, Halaman 168)
Imam Nawawi berkata:
النيةُ هي رَفْعُ الصَّوتِ بالندبِ بتَعْديدِ مَحاسنِ الميِّتِ، وقيلَ: هو البكاءُ بصِياحٍ وعَويلٍ، وهو الذي كانَ أهلُ الجاهليَّةِ يَفعلونَهُ، وكانَ النِّساءُ يَجتَمِعنَ لذلكَ.
"Niyahah adalah tradisi Jahiliyah yang melibatkan tangisan histeris dan menyebutkan kebaikan mayit secara berlebihan yang dilakukan oleh para wanita, baik dari keluarga maupun yang sengaja didatangkan."
(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Jilid 6, Hal. 235, Bab At-Tasyidid fin Niyahah).
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata:
وكانَ مِن شأنِ أهلِ الجاهليَّةِ أنَّ المرأةَ مِنهُنَّ إذا ماتَ مَن يَعِزُّ عليها استَأجَرَتِ النَّوائِحَ، فيَقُمْنَ مَعَها يَنُحْنَ ويُنادينَ بأسماءِ الميِّتِ ويَندُبنَهُ، ويَحلِقْنَ رؤوسَهُنَّ ويَخدِشْنَ وجوهَهُنَّ ويَشْقُقْنَ جُيوبَهُنَّ.
"Wanita Jahiliyah tidak hanya menangis, tapi juga mencukur rambut dan merobek pakaian. Mereka dibayar dengan upah tertentu agar suasana duka terlihat lebih "hebat" dan menjaga gengsi kabilah sang mayit."
(Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Jilid 3, Hal. 154-155. Bab Ma Yunha minan Nawah)
Kata استَأجَرَتِ النَّوائِحَ bermakna Menyewa wanita-wanita peratap
Imam At-Tabari saat menafsirkan ayat tentang larangan meratap (niyahah) yang termasuk dalam bai'at wanita (QS. Al-Mumtahanah: 12), beliau menjelaskan:
وقَوْلُهُ: ﴿وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ﴾ قالَ: هو النَّهْيُ عَنِ النِّياحَةِ... وكانتِ المَرْأَةُ في الجاهِلِيَّةِ تُسْعِدُ جاراتِها وصَواحِبَها بَيْنَهُنَّ في النِّياحَةِ، فَبايَعَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أنْ لا يَفْعَلْنَ ذَلِكَ.
"Di antara poin bai'at adalah tidak melakukan niyahah, karena wanita Jahiliyah biasa berkumpul dan saling membantu dalam meratap, baik sebagai profesi maupun bentuk solidaritas sosial yang menyimpang."
(Kitab Jami' al-Bayan Tafsir At-Tabari, Jilid 22, Hal. 638 Saat menafsirkan QS. Al-Mumtahanah: 12).
Ada berbagai macam istilah untuk itu
Nawa'ih
Ini bentuk Jamak, istilah paling umum digunakan dalam hadis dan kitab-kitab fikih untuk menyebutkan kumpulan wanita yang dibayar atau disewa untuk meratap dan menangis secara histeris.
Na'ihah.
Wanita yang meratap dengan suara keras dan menyebut-nyebut kebaikan orang mati. Istilah ini berasal dari kata Naha - Yanuhu (meratap).
Naddabat, bentuk jamak
Istilah ini merujuk pada aspek menyebutkan jasa atau kebaikan mayit (ratapan yang puitis).
Bentuk tunggalnya, Naddabah.
Ini Wanita yang bertugas melakukan Nadb, yaitu menangis sambil merinci kehebatan, kegagahan, atau kedermawanan sang mayit agar suasana makin menyedihkan.
Al-Mus'idah
Istilah ini sering muncul dalam hadis tentang bai'at wanita. Secara harfiah berarti wanita penolong. Dalam konteks Jahiliyah, ini merujuk pada wanita yang datang ke tempat duka untuk membantu temannya meratap sebagai bentuk solidaritas sosial, dengan harapan jika ada keluarganya yang mati kelak, teman tersebut akan "membalas budi" dengan ikut meratap juga.
Al-Musta'jarah
Ini wanita yang disewa. Istilah ini mempertegas bahwa aktivitas meratap tersebut telah menjadi sebuah profesi komersial di zaman itu.
Grup penangis sewaan inilah yang tidak disukai Imam Syafii, "Aku membenci ini" kata Beliau. Tapi beliau tak bilang haram, melainkan makruh, karena grup penangis yg ada dimasa Islam sudah jauh berbeda dg dimasa Jahiliyah, tapi masih ada dilakukan orang kafir, Imam Syafii memakruhkan itu karena tasyabbuh.
Islam datang untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang mengeksploitasi kesedihan. Di zaman Jahiliyah, semakin ramai orang berkumpul dan semakin keras tangisan, dianggap semakin terhormat si mayit.
Imam Asy-Syafi'i menyebutkan hal itu "memperbarui kesedihan" (yujaddidul huzna). Ini adalah antitesis dari tujuan syariat, yaitu meringankan beban keluarga mayit. Dengan berkumpul-kumpul, membuat jamuan mewah (dhiyafah), apalagi menyewa tukang tangisan buatan seperti di masa Jahiliyah, beban mental dan finansial keluarga justru bertambah.
Lafadz "Aku benci/membenci" yang dimaksud dalam perkataan Imam Syafi'i adalah "Kariha/yakrahu/Karhan" yang berarti makruh.
Makruh memiliki dua makna, makna bahasa dan makna syariah.
Secara bahasa, makruh berarti benci.
Secara syariah, makruh berarti hal-hal yang jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Sebab, dalam istilah para fuqaha, ketika berbicara tentang suatu hukum, istilah "benci", "suka", atau "tidak suka", tidak bermakna secara harfiah. Yang ada maksudnya adalah keputusan hukum yang jelas, yaitu: haram, makruh, mubah, sunnah, wajib.
Maka, jika ada fatwa para imam dalam masalah hukum, tidak ada istilah benci atau suka, tetapi hukum itulah yang disampaikan. Dengan demikian Makna ucapan Imam Syafi'i tersebut adalah hukum makruh, bukan haram.
Karena menurut kaidah ushul, semua imam, ulama, dan siapa pun tidak bisa memberi pendapat terhadap suatu hukum berdasarkan perasaan. Jika mereka berhadapan dengan suatu hukum, maka yang wajib disampaikan adalah fatwa syariah, bukan perasaan benci, senang, dan sebagainya, karena perasaan bukanlah dalil.
Apalagi seperti beberapa hari lalu, ada netizen Wahabi bilang "yg paling di benci imam syaffi", ini ngaco.
Sama ngaconya dengan mengaitkan Al Ma'tam dengan Tahlilan. Selain ngaco juga sangat menggelikan😅
Tentunya itu cuma muncul dari ketidakpahaman terhadap sejarah sebelum Islam, tak paham budaya arab, tak paham bahasa, tak paham fiqih, tak paham ushul. Ketidakpahaman yg berlapis2. Inilah yg disebut JAHIL MUROKKAB
Wallahu a'lam.
Sumber FB : Ainul Mardiyah