Hukum Pakai Parfum & Obat Beraroma Saat Ihram: Boleh atau Haram?

Hukum Pakai Parfum & Obat Beraroma Saat Ihram: Boleh atau Haram?

𝗟𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗨𝗡𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗪𝗘𝗪𝗔𝗡𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗜𝗛𝗥𝗔𝗠

𝘜𝘴𝘵𝘢𝘥𝘻, 𝘪𝘫𝘪𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘳𝘧𝘶𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘰𝘣𝘢𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘥𝘢 𝘢𝘳𝘰𝘮𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘪𝘩𝘳𝘢𝘮, 𝘢𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘢𝘬𝘢𝘪 𝘰𝘣𝘢𝘵 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵 (𝘤𝘰𝘯𝘵𝘰𝘩𝘯𝘺𝘢 𝘧𝘳𝘦𝘴𝘩 𝘤𝘢𝘳𝘦 , 𝘮𝘪𝘯𝘺𝘢𝘬 𝘬𝘢𝘺𝘶 𝘱𝘶𝘵𝘪𝘩, 𝘩𝘰𝘵 𝘤𝘳𝘦𝘢𝘮 / 𝘰𝘣𝘢𝘵 𝘱𝘦𝘨𝘢𝘭 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘴𝘦𝘫𝘦𝘯𝘪𝘴𝘯𝘺𝘢)? 𝘔𝘰𝘩𝘰𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘤𝘦𝘳𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘶𝘴𝘵𝘢𝘥𝘻. 

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Tidak boleh bagi orang yang sedang ihram menggunakan wewangian pada tubuhnya atau pakaiannya; berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang laki-laki yang terjatuh dari untanya ketika kami bersama Nabi ﷺ, sementara ia dalam keadaan ihram. Maka Nabi ﷺ bersabda: 

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua kain, jangan kalian beri dia wewangian, dan jangan kalian tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan tentang larangan ini, ulama telah ijma’ atasnya, al imam Nawawi rahimahullah berkata:

يحرم على الرجل والمرأة استعمال الطيب، وهذا مجمعٌ عليه

“Haram bagi laki-laki dan perempuan menggunakan wewangian (saat ihram), dan ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama.” 

Al imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

أجمع أهل العلم على أن المحرم ممنوع من الطيب

“Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang ihram dilarang memakai wewangian.” 

Lalu bagaimana dengan jenis benda yang ditanyakan di atas, apakah itu termasuk dari jenis wewangian yang dilarang karena mengandung aroma?

Hukum menggunakan fresh care, minyak kayu putih, hot cream / obat pegal atau sejenis nya dibolehkan dalam pandangan jumhur ulama, karena semuanya bukan termasuk dari wewangian yang dimaksudkan dalam hadits.

 Ini bisa kita pahami dari apa yang dinyatakan oleh Syeikh Wahbah az Zuhaili ketika menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram diperbolehkan menggunakan sabun dan krim, dengan tujuan perawatan kulit dan wajah agar tidak rusak. Beliau berkata:

ويجوز الاغتسال ولو بالصابون عند الشافعية والحنابلة، ولا يجوز بالصابون ونحوه عند الحنفية، ويغتسل عند المالكية للتبرد لا للتنظيف

 “Dan diperbolehkan—bagi orang yang dalam keadaan ihram— untuk mandi dengan menggunakan sabun menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak boleh mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan.” 

Lebih jelas lagi fatwa yang dinyatakan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq ar Rasyidi rahimahullah, beliau berkata:

أن التطیب إنما یحرم بما یقصد ریحه أی بأن یکون معظم المقصود منه ذلك بالتطیب به أو باتخاذ الطیب منه أو یظهر فیه هذا الغرض كزعفران وورد 

“Sesungguhnya penggunaan wangi-wangian hanya diharamkan apabila aroma yang dimaksudkan adalah bau dari wangi-wangian itu sendiri, yaitu ketika tujuan utama dari penggunaannya adalah untuk wangi-wangian dengan itu, atau dengan menjadikan wangi-wangian tersebut sebagai parfum, atau ketika tujuan itu tampak jelas pada benda tersebut, seperti pada zakfaran dan mawar.” 

والمراد بـ (الطيب): ما یقصد ریحه غالبا، كمسك وعود وورس وكافور... بخلاف ما یقصد منه التداوي أو الإصلاح أو الأكل وإن كان له رائحة طيبة، كالفواكه طيبة الرائحة كسفرجل وتفاح وأترج ونارنج أو قرفة وقرنفل وسنبل ومحلب ومصطكى وغيرها من الأدوية

 “Yang dimaksud dengan (wewangian) di sini adalah sesuatu yang aroma baunya memang sengaja diharapkan atau dituju, seperti minyak misk, oud, kemenyan, dan kapur barus. 

Beda halnya dengan sesuatu yang digunakan untuk pengobatan, perbaikan, atau makanan meski memiliki aroma harum, seperti buah-buahan yang beraroma wangi seperti blewah, apel, jeruk bali, jeruk nipis, atau rempah-rempah seperti kayu manis, cengkeh, pala, misk, mastik, dan lain-lain dari jenis obat-obatan.” 

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Penggunaan fresh care atau minyak angin saat ihram diperbolehkan apabila memang dibutuhkan, karena penggunaannya tergolong sebagai pengobatan, bukan untuk tujuan berhias atau memakai wewangian, meskipun memiliki aroma yang harum.

Adapun yang dilarang dalam kondisi ihram adalah penggunaan wewangian yang secara sengaja ditujukan untuk mendapatkan bau harum, atau yang tujuan utamanya memang sebagai parfum.

Wallahu a‘lam bish shawab.

•┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈•

Punya pertanyaan yang butuh penjelasan komprehensif ? Ajukan di : https://astofficial.id/tanya-ustadz 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Pakai Parfum & Obat Beraroma Saat Ihram: Boleh atau Haram?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.