Bidah Bukan Hukum, Lawan Sunnah Bukan Bidah

Bidah Bukan Hukum, Lawan Sunnah Bukan Bidah

Seringkali terjadi kerancuan dalam diskursus keislaman yang membenturkan antara Sunnah dan Bid’ah seolah-olah keduanya adalah dua kutub hukum yang berlawanan dalam skema al-Ahkam al-Khamsah. Namun, jika ditinjau dari kacamata Ushul Fiqh yang rigid, premis tersebut kurang tepat secara terminologis dan metodologis.

Dalam ilmu Ushul Fiqh, hukum taklifi (beban hukum) hanya terbagi menjadi lima kategori utama

Wajib (Fardhu): Dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

Mandub (Sunnah): Dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa.

Mubah (Jaiz): Dikerjakan atau ditinggalkan tidak berkonsekuensi pahala/dosa secara zatnya.

Makruh: Ditinggalkan berpahala, dikerjakan tidak berdosa.

Haram: Ditinggalkan berpahala, dikerjakan berdosa.

Tidak ada satupun kitab fundamental Ushul Fiqh, yang memasukkan "Bid’ah" sebagai bagian dari hukum taklifi. Mulai dari Al-Risalah karya Imam Syafi'i hingga Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali.

Bid’ah tidak sejajar dengan wajib atau haram dalam struktur ini. bid’ah adalah sifat atau deskripsi terhadap suatu perbuatan yang menyalahi syariat, bukan hukum itu sendiri.

Dalam konteks ahkam, lawan dari Sunnah (Mandub) bukanlah Bid’ah, melainkan Tarku al-Mandub (meninggalkan kesunnahan) atau dalam derajat tertentu adalah Makruh.

Bid’ah lebih tepat diposisikan sebagai lawan dari Ittiba’ (mengikuti tuntunan). Jika Ittiba’ adalah melakukan amal sesuai dengan syuruuth (syarat) dan arkan (rukun) yang ditetapkan Syari’ (Allah dan Rasul), maka Bid’ah adalah melakukan amalan ta’abbudi (ibadah) dengan menambah, mengurangi, atau menciptakan tata cara baru yang diklaim sebagai bagian dari agama tanpa dalil.

Bid’ah bukanlah khithab (seruan) langsung dari Allah yang menetapkan status hukum sejak awal, melainkan status deskripsi atas sebuah perbuatan.

Rasulullah ï·º bersabda: "Man 'amila 'amalan laysa 'alaihi amruna fahuwa raddun" (Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak). (HR. Muslim).

Kata Raddun ini bermakna Tertolak. 

Dalam kaidah Ushul, sesuatu yang tertolak berarti tidak sah (ghairu shahih) secara syar’i. Jadi, bid’ah masuk ke dalam pembahasan Hukum Wad’i (yang berkaitan dengan sah, batal, atau tertolaknya suatu amal), bukan hukum taklifi.

Memasukkan bid’ah sebagai "lawan langsung" dari sunnah secara hukum seringkali berujung pada sikap menyamaratakan semua perkara baru sebagai haram. Padahal, para ulama seperti Imam Al-Izz bin Abdissalam membagi bid’ah secara hukum menjadi lima kategori (Wajibah, Muharramah, Mandubah, Makruhah, Mubahah) berdasarkan kesesuaiannya dengan kaidah-kaidah syariat yang umum.

Bid’ah adalah perkara baru dalam urusan ta'abbudi yang tidak memiliki landasan dalil, baik secara khusus maupun umum. Ia adalah kategori tersendiri dalam pembahasan Al-Muhdatsat fi al-Din (perkara baru dalam agama).

Memahami bahwa bid’ah bukan hukum taklifi sangat penting agar kita tidak terjebak dalam labelisasi serampangan. Suatu amalan dinilai bukan sekadar karena baru lama, melainkan apakah ia memiliki ashl (dasar) dalam syariat atau merupakan penyimpangan yang keluar dari koridor Ittiba’.

Niat baik (husnun niyah) dalam bid’ah tidak dapat melegitimasi amal yang menyalahi prosedur syariat, karena syarat diterimanya amal adalah Ikhlas (Niat) dan Shawab (Sesuai tuntunan).

Sumber FB : Ainul Mardiyah

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bidah Bukan Hukum, Lawan Sunnah Bukan Bidah". Semoga Allah ï·» senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.