Bermazhab Tanpa Fanatik

Bermazhab Tanpa Fanatik

Anggapan bahwa bermazhab itu identik dengan fanatik muncul karena diantara ulama mazhab ada yang terkesan lebih mendahulukan pendapat para imam mazhab daripada hadits. Seperti pendapat seorang ulama mazhab bahwa kalau pendapat imam mazhabnya berbeda dengan hadits maka berarti hadits itu mansukh atau mesti ditakwilkan. Berarti yang jadi standar adalah pendapat sang imam, bukan hadits. Akhirnya sebagian pengikut mazhab, ketika dihadapkan pada satu masalah, yang lebih ditanyakan adalah: apa ‘ibarah dari kitabnya, bukan: apa dalilnya?

Tentu tidak semua ulama mazhab yang seperti itu. Bahkan, kalau kita melihat tokoh-tokoh utama di setiap mazhab, yang tampak adalah kemandirian berpikir, kebebasan berpendapat dan kekuatan argumentasi. Tak sedikit dari mereka yang justeru men-tarjih pendapat mazhab yang lain jika memang pendapat itu lebih didukung oleh dalil.

Diantara ulama mazhab yang jauh dari kata fanatik adalah Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr rahimahullah. Ia seorang alim bermazhab Maliki. Tapi dalam banyak masalah, ia berbeda dengan Imam Malik dan ulama malikiyyah yang lain. Dalam beberapa masalah bahkan beliau berbeda dengan sebagian besar imam mazhab ketika ia melihat pendapat mereka tidak didukung dengan dalil.

Hal ini tampak di berbagai tempat dalam kitabnya al-Istidzkar. Sebagai contoh, masalah imamah (menjadi imam) anak hasil zina (ูˆู„ุฏ ุงู„ุฒู†ุง). 

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Imam Malik mengatakan: 

ุฃูƒุฑู‡ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฅู…ุงู…ุง ุฑุงุชุจุง

“Saya tidak suka ia (anak zina) menjadi imam ratib.” 

Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan: 

ุบูŠุฑู‡ ุฃุญุจ ุฅู„ูŠู†ุง

“Yang lain lebih kami sukai.”

Imam Syafi’i mengatakan: 

ุฃูƒุฑู‡ ุฃู† ูŠู†ุตุจ ุฅู…ุงู…ุง ู„ุฃู† ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ู…ูˆุถุน ูุถู„ ูˆุชุฌุฒุฆ ู…ู† ุตู„ู‰ ุฎู„ูู‡ ุตู„ุงุชู‡ู… ูˆุชุฌุฒุฆู‡

“Saya tidak suka ia diangkat sebagai imam karena menjadi imam adalah kemuliaan. Namun demikian, shalatnya dan shalat orang-orang di belakangnya tetap sah.”

Setelah menukil pendapat para imam mazhab itu, Ibnu Abdil Barr menukil pendapat ulama lain. 

Pertama ia menukil pendapat Imam Isa bin Dinar. Ia berkata:

ู„َุง ุฃَู‚ُูˆู„ُ ุจِู‚َูˆْู„ِ ู…َุงู„ِูƒٍ ูِูŠ ุฅِู…َุงู…َุฉِ ูˆَู„َุฏِ ุงู„ุฒِّู†َู‰ ูˆَู„َูŠْุณَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ู…ِู†ْ ุฐَู†ْุจِ ุฃَุจَูˆَูŠْู‡ِ ุดَูŠْุกٌ

“Saya tidak sependapat dengan Malik dalam masalah imamah anak zina. Ia tidak menanggung dosa yang telah dilakukan oleh kedua orang tuanya.”

Kedua, ia menukil pendapat Imam Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam:

ู„َุง ุฃَูƒْุฑَู‡ُ ุฅِู…َุงู…َุฉَ ูˆَู„َุฏِ ุงู„ุฒِّู†َู‰ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ูِูŠ ู†َูْุณِู‡ِ ุฃَู‡ْู„ًุง ู„ِู„ْุฅِู…َุงู…َุฉِ

“Saya tidak memakruhkan imamah anak zina kalau ia memang berkompeten untuk menjadi imam.”

Lalu Ibnu Abdil Barr mengunci dengan sebuah kalimat penutup:

ู„َูŠْุณَ ูِูŠ ุดَูŠْุกٍ ู…ِู†َ ุงู„ْุขุซَุงุฑِ ุงู„ْูˆَุงุฑِุฏَุฉِ ูِูŠ ุดَุฑْุทِ ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉِ ูِูŠ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ู…َุง ูŠَุฏُู„ُّ ุนَู„َู‰ ‌ู…ُุฑَุงุนَุงุฉِ ‌ู†َุณَุจٍ ูˆَุฅِู†َّู…َุง ูِูŠู‡ِ ุงู„ุฏَّู„َุงู„َุฉُ ุนَู„َู‰ ุงู„ْูِู‚ْู‡ِ ูˆَุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ูˆَุงู„ุตَّู„َุงุญِ ูِูŠ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ

“Tidak ada satu haditspun tentang syarat menjadi imam bahwa mesti diperhatikan nasab seorang imam. Yang ada adalah perhatian tentang kefaqihan seorang imam, bacaannya dan kesalehannya.”

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ูˆุฃุญูƒู…

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bermazhab Tanpa Fanatik ". Semoga Allah ๏ทป senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.