
SIKAT GIGI SAAT PUASA
Orang puasa boleh menggosok gigi dan lidah dengan siwak atau sikat gigi. Bahkan hal ini disunnahkan terutama di pagi hari saat bangun tidur dan bau mulut berubah.
Namun menurut Imam Syafi'i orang puasa makruh menggosok gigi setelah zawal (zhuhur). Hal ini berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa bau mulut orang puasa itu lebih harum di sisi Allah dibandingkan minyak kasturi.
Namun makruh menggosok gigi saat zawal tersebut berlaku jika hidup sendiri tidak berbaur dengan orang lain. Jika kita berbaur dan bermualah dengan orang lain, maka yang lebih utama adalah tetap menggosok gigi meskipun setelah zhuhur.
Hal di atas agar supaya orang lain tidak tersakiti dan terganggu dengan bau mulut kita. Sedangkan menyakiti dan menggangu orang berpotensi menimbulkan mafsadah (perbuatan haram). Sedangkan menolak mafsadah lebih didahulukan dibanding menarik kemaslahatan. Terlebih beberapa ulama' berpendapat bahwa sikat gigi (siwak) setelah zawal juga dianjurkan.
Sumber : كتاب الصيام دار الافتاء المصرية
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin