Perlukah Meneliti Kembali Pendapat Para Ulama Beserta Dalilnya?

PERLUKAH MENELITI KEMBALI PENDAPAT PARA ULAMA BESERTA DALILNYA?

PERLUKAH MENELITI KEMBALI PENDAPAT PARA ULAMA BESERTA DALILNYA?

Pada hakikatnya setiap produk ijtihadi layak diteliti, dikritisi bahkan layak dibantah sekiranya menurut peneliti menyelisihi sumber primer berupa Al-Qur'an dan As-Sunnah dan Ijma'. Namun setiap disiplin ilmu mempunyai rambu-rambu yang wajib dipatuhi agar agama ini benar-benar terjaga oleh ilmu dan tidak dirusak oleh pihak manapun yang tidak bertanggung jawab

Imamul Haramain al Juwaini mempunyai ulasan menarik pada pembahasan ini. Ulasan beliau diantaranya penjelasan akan ketidak bolehan seorang muqollid untuk taqlid kepada madzhab individu para sahabat (selain ijma') dikarenakan madzhab individu para sahabat belum mudawwanah (dibukukan) secara sistematis sehingga tidak diketahui secara pasti kevalidan penisbatan pendapat tersebut kepada sahabat serta tidak diketahui syarat-syarat yang menjadi mu'tabaraat setiap masail yang mereka fatwakan. 

Setelah beliau menjelaskan uraian di atas muncul pertanyan, bahwa kalau madzhab sahabat saja tidak boleh diikuti dengan alasan di atas lalu mewajibkan mengikuti madzhab yang empat dengan alasan sudah sistematis dengan kerangka ushul serta furu'nya maka boleh dong mengikuti madzhab para ulama belakangan yang kompeten setelah imam yang empat ?

Pertanyaan ini sering terbayangkan oleh siapapun termasuk pemerhati ilmu zaman sekarang seraya menuqil perkataan imam Syafi'i rahimahullaah :

إذا صح الحديث فهو مذهبي 

"Apabila hadis shahih itulah madzhabku"

Begitupula terkadang mereka menuqil perkataan imam yang lain seperti : apabila ijtihadku menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunnah maka tinggalkanlah pendapatku dan ikuti al-Qur'an dan as-Sunnah.

Namun dalam penerapannya apakah sesederhana itu?

Nyatanya tidak sehingga imam al Haramain mempunyai jawaban yang menarik. 

Beliau mengatakan :

إن ثبت لأحد بعده من الأئمة من المزية والفضل وتهذيب ما لم ينتظم وكشف ما لم يتبين فلا يناقض مسلك الطريقة ولكنا لسنا نرى أحدا بلغ هذا المحل

Artinya : Jika ada ulama setelah para imam madzhab yang mempunyai kelebihan dan kemampuan merumuskan kaedah-kaedah baru yang belum ditemukan (maksudnya mencapai level mujtahid mutlak) maka tidak mengapa mengikuti metodenya (madzhabnya). Akan tetapi kami melihat tidak ada yang mencapai tingkat tersebut (rutbah mujtahid mutlak) setelah mereka para imam madzhab

Karena tidak ada yang mencapai level para imam maka para ulama selanjutnya berusaha meneliti ulang ijtihad-ijtihad terdahulu sesuai kemampuan peneliti dengan tidak menyalahi tradisi kelimuan yang sudah digariskan para ulama serta mematuhi rambu-rambu disiplin ilmu fiqih agar tidak merusak tatanan ilmu

Para ulama dari murid-murid para imam madzhab seperti Hasan bin Ziad, Suhnun, al Muzani, Abu dawud dll, meskipun telah mencapai rutbah ijtihad, namun levelnya masih mujtahid madzhab (muqoyyad). Pasalnya ijtihad yang dilakukan masih terikat dengan menggunakan rumusan ushul dari para imam madzhab sehingga mereka tidak mampu mendatangkan madzhab baru dengan rumusan ushul yang mustaqil (independen). Hal ini berbeda kasusnya dengan imam Syafi'i selaku muridnya imam Malik. Di awal belajar, imam Syafi'i bermadzhab Maliki selaku gurunya. Namun setelah mencapai level mujtahid mutlak beliau keluar dari madzhab Maliki menuju ijtihad mandiri tanpa terikat dengan ushul Malikiyyah namun berdasarkan rumusan ushul fiqih yang disusunnya. 

Ulama berikutnya ada yang sampai rutbah ijtihad namun derajatnya tidak sampai pada level mujtahid madzhab. Mujtahid level ini dikenal dengan istilah mujtahid fatwa (tarjih). Diantara ulama yang mencapai level ini adalah An Nawawi, ar Rafi'i, Ibnu Qudamah dll. Tugasnya mengumpulkan serta meneliti riwayat dari pendapat imam madzhab dan para ashab (murid2 imam) lalu mentarjih dengan mengikuti ushul imam madzhab. Hasil tarjihat dari mujtahid level ini nantinya akan dijadikan sebagai pendapat resmi masing-masing madzhab

Level selanjutnya adalah para Nudzzaar seperti Asnawi, Suyuti dan yang selevel yang tentunya penelitian serta kemampuannya dibawah level mujtahid fatwa

Rambu-rambu ini yang wajib diketahui oleh pemerhati ilmu fiqih sehingga tidak jatuh pada berbicara tanpa ilmu. Dan rambu-rambu ini pun berlaku pada disiplin ilmu yang lain sehingga para ulama sepakat bahwa tidak ada kitab hadis yang paling akurat keshahihannya dari shahih Bukhari dan Muslim. Hal ini dikarenakan belum ada penelitian serta syarat-syarat dalam periwayatan yang mengungguli keduanya

Maka sangat rancu dan mengherankan jika ada pemerhati ilmu yang datang belakangan, yang entah sudah sampai mana level keilmuannya mengklaim bisa mentarjih pendapat para imam empat madzhab. Ushul apa yang ia gunakan untuk mentarjih?

Apakah dengan hanya melihat suatu hadis lalu menyimpulkan bahwa pendapat fulan yang paling rajih (kuat) dan pendapat alan dho'if (lemah) ?

Ini adalah kesimpulan yang benar-benar prematur serta menyelisihi tradisi keilmuan para fuqoha dari zaman ke zaman. Sekelas ulama ahli hadis seperti Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Ibnu Hajar al Asqalani masih memilih terikat dengan salah satu madzhab yang empat apalagi mereka yang sama sekali bukan ahli hadis. Hal ini menunjukan bahwa para ahli hadispun paham bahwa displin ilmu fiqih berbeda dengan ilmu hadis. Berkata Sufyan bin Uyainah :

إن الحديث مضلة إلا للفقهاء

Artinya : Hadis itu bisa saja menyesatkan kecuali bagi para fuqoha (ahli fiqih)

Dari perkataan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua ahli hadis adalah ahli fiqih dan ahli fiqih sudah tentu ahli hadis

Dan sampai kapanpun seoarang awam (muqollid) tidak akan mampu melakukan tarjih melalui istimbat ahkam sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mujtahidiin, ia ibarat orang buta yang bahkan dikasih penerangpun tak dapat dilihatnya. Jika saja di dalam dunia akademis keilmuan anak SD tidak diizinkan menguji disertasi para calon doktor, apalagi dalam bab ini yang sudah seharusnya lebih hati-hati

Maka slogan ajakan untuk kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah yang digaungkan oleh sebagian kalangan sebagaimana yang tercantum pada an Nisa ayat 59 masih menyisahkan pertanyaan;

Kembali kepada Al Qur'an dan As-Sunnah Menurut siapa ?

Apakah sekedar lulus S1, paham bahasa arab sudah bisa menyimpulkan pendapat fulan lebih kuat?

Alih-alih melakukan tarjih, faktanya ia hanya berpindah dari taklid kepada fulan menuju taklid kepada alan. 

Jika demikian apakah orang awam tidak boleh memahami Al-Qur'an sembari mentadabburi ayat-ayatnya dan memahami hadis-hadis meskipun melalui terjemahan dan tafsir?

Jawabannya : sangat boleh dan masyru' dan itu sama sekali tidak bertentangan dengan pembahasan di atas. Namun dalam perkara beristimbat ahkam maka orang awam wajib bertanya kepada ulama. Jika mereka yang awam dibolehkan untuk mengambil alih peran ulama dalam beristimbat ahkam maka betapa kerusakan yang akan dibuatnya serta tidak ada lagi perbedaan antara awam dan ulama apalagi dibumbui dengan pernyataan : Ulama hanya manusia biasa, bisa benar bisa salah, wallahul Musta'aan

Allahu A'lam 

Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Perlukah Meneliti Kembali Pendapat Para Ulama Beserta Dalilnya?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit