Bid’ah: Definisi, Dalil, dan Bantahan Menurut Ulama

Bid’ah: Definisi, Dalil, dan Bantahan Menurut Ulama

Istilah bid’ah sering menjadi sumber perdebatan di tengah umat Islam. Tidak sedikit kaum Muslimin yang saling menyesatkan hanya karena perbedaan dalam memahami makna bid’ah dan batasannya. Padahal, para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah sejak dahulu telah membahas masalah ini secara mendalam dengan pendekatan ilmiah yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, serta pemahaman generasi salaf dan para imam mujtahid.

Dalam tradisi Aswaja, bid’ah tidak dipahami secara serampangan. Ia memiliki definisi, kaidah, serta rincian hukum yang jelas. Dengan memahami penjelasan para ulama, seorang Muslim dapat membedakan antara perkara baru yang tercela karena menyelisihi prinsip agama, dan perkara baru yang dibolehkan bahkan terpuji karena berada dalam cakupan dalil umum dan membawa kemaslahatan.

Catatan Ilmiah:
Kajian ini bertujuan menjelaskan kaidah para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dalam memahami bid’ah, bukan untuk memvonis individu atau kelompok tertentu.

Apa Itu Bid’ah Menurut Bahasa dan Istilah Ulama?

Inti Sikap Ahlussunnah wal Jama’ah tentang Bid’ah

Tidak setiap perkara baru adalah sesat, dan tidak setiap pembaruan dibenarkan. Setiap amalan ditimbang dengan dalil, kaidah ulama, dan tujuan syariat.

Secara bahasa, bid’ah berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Namun dalam istilah syariat, para ulama tidak serta-merta menghukumi setiap hal baru sebagai sesat. Mereka memberikan batasan bahwa bid’ah tercela adalah perkara baru dalam urusan agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, atau kaidah umum syariat.

Ulama Ahlussunnah menjelaskan bahwa banyak perkara baru yang muncul setelah masa Nabi, seperti kodifikasi ilmu, penulisan kitab-kitab fiqih, dan sistem pendidikan pesantren, tetapi semuanya diterima oleh umat karena memiliki dasar dan tidak bertentangan dengan prinsip agama. Ini menunjukkan bahwa tidak semua yang baru otomatis termasuk bid’ah sesat.

Pembagian Bid’ah Menurut Ulama Aswaja

Para ulama membagi bid’ah berdasarkan kesesuaiannya dengan dalil dan tujuan syariat. Sebagian membaginya menjadi bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, sebagian lagi membaginya sesuai dengan lima hukum syariat: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Pembagian ini bukan untuk meremehkan bahaya bid’ah tercela, tetapi untuk memberikan pemahaman yang adil dan proporsional.

Dengan pembagian ini, jelas bahwa yang dicela adalah perkara baru yang menyelisihi aqidah, ibadah, atau hukum yang telah ditetapkan secara pasti, bukan setiap inovasi dalam sarana, metode, atau bentuk yang tetap berada dalam koridor dalil umum.

Dalil Umum tentang Keharusan Mengikuti Sunnah

Para ulama menegaskan bahwa kewajiban mengikuti Sunnah Nabi dan menjauhi perkara yang menyimpang darinya adalah prinsip utama dalam Islam. Namun, mengikuti Sunnah tidak berarti menolak seluruh bentuk pembaruan secara mutlak, melainkan menjaga agar setiap amalan tetap berada di atas landasan yang benar dan tidak keluar dari tujuan syariat.

Karena itu, ketika suatu amalan baru muncul, para ulama tidak langsung menghukuminya hanya dengan melihat bentuk lahiriahnya, tetapi menimbangnya dengan dalil, kaidah, serta maqashid syariah. Inilah sikap ilmiah yang diwariskan oleh generasi salaf dan dijaga oleh ulama Ahlussunnah sepanjang sejarah.

Contoh Bid’ah Tercela Menurut Ulama

Para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah menegaskan bahwa bid’ah tercela adalah perkara baru dalam agama yang menyelisihi prinsip dasar syariat, merusak aqidah, atau mengubah tata cara ibadah yang telah ditetapkan. Contohnya adalah keyakinan-keyakinan baru yang bertentangan dengan tauhid, tata cara ibadah yang mengandung unsur pengkultusan selain Allah, atau penambahan rukun ibadah yang tidak pernah ditetapkan dalam syariat.

Bid’ah semacam ini ditolak karena mengubah hakikat agama dan menimbulkan penyimpangan dalam keyakinan maupun pengamalan. Para ulama sepakat bahwa dalam hal-hal yang telah ditetapkan secara pasti, tidak ada ruang untuk inovasi yang mengubah substansi ibadah.

Bantahan terhadap Anggapan Semua Perkara Baru Adalah Sesat

Ulama Aswaja membantah anggapan bahwa setiap perkara baru otomatis termasuk bid’ah sesat. Mereka menjelaskan bahwa banyak sarana dan metode yang tidak dikenal pada masa Nabi, tetapi dibolehkan karena memiliki dasar dari dalil umum dan mendukung pelaksanaan syariat. Contohnya adalah penulisan mushaf, pengumpulan kitab hadits, penggunaan pengeras suara untuk adzan, serta sistem pendidikan modern untuk mengajarkan ilmu agama.

Jika semua hal baru dianggap sesat, maka banyak kemaslahatan umat akan tertutup. Oleh karena itu, para ulama menekankan pentingnya memahami bid’ah dengan kaidah, bukan dengan emosi atau semangat berlebih yang tidak disertai ilmu.

Sikap Seimbang Ahlussunnah dalam Masalah Bid’ah

Sikap Ahlussunnah Wal Jamaah dalam menyikapi bid’ah adalah sikap pertengahan. Mereka tegas dalam menolak penyimpangan aqidah dan ibadah, namun tetap adil dan bijak dalam menilai perkara baru yang berada dalam wilayah ijtihad dan sarana. Prinsip ini menjaga kemurnian agama sekaligus membuka ruang bagi kemaslahatan dan perkembangan umat.

Dengan sikap seimbang ini, umat Islam dapat terhindar dari dua ekstrem: meremehkan bid’ah sehingga membuka pintu penyimpangan, atau berlebihan dalam membid’ahkan hingga memvonis sesat perkara yang sebenarnya dibolehkan.

Kesimpulan

Bid’ah menurut ulama Ahlussunnah Wal Jamaah adalah perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari syariat dan menyelisihi prinsip-prinsipnya. Tidak setiap hal baru otomatis sesat, karena syariat juga mengenal pembaruan dalam sarana dan metode selama tidak bertentangan dengan dalil dan tujuan agama. Dengan memahami definisi, dalil, dan penjelasan ulama, seorang Muslim dapat bersikap adil, ilmiah, dan tenang dalam menyikapi perbedaan serta menjaga kemurnian ajaran Islam.


Daftar Sumber

  1. /p/bidah.html
  2. /p/makna-bidah.html
  3. /2024/03/pembagian-bidah-menurut-ulama.html
  4. /2023/09/bantahan-terhadap-ekstrem-membidahkan.html
  5. /p/manhaj-aswaja.html
© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bid’ah: Definisi, Dalil, dan Bantahan Menurut Ulama". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit