
Menyucikan Harta dan Jiwa: Memurnikan Ibadah Zakat dan Sedekah dari Kesalahan dan Bid'ah
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan pilar penting dalam struktur sosial dan ekonomi Islam. Zakat adalah kewajiban yang telah ditetapkan aturannya secara rinci (fardhu), sementara infak dan sedekah adalah pintu-pintu kebaikan sunnah yang sangat dianjurkan. Kedua jenis ibadah harta ini memiliki tuntunan yang jelas dalam syariat, dan melaksanakannya sesuai sunnah adalah kunci penerimaan dan keberkahan. Sayangnya, masih banyak kesalahpahaman, kekeliruan, bahkan bid’ah yang menyertai praktik ibadah ZIS di tengah masyarakat.
Tujuan utama dari ibadah harta ini adalah membersihkan dan menyucikan jiwa (tazkiyah) dari sifat kikir dan menyucikan harta (tath-hir) dari hak orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka." (QS. At-Taubah: 103).
Kesalahan dan Kekeliruan dalam Pelaksanaan Zakat
Zakat Mal, yang mencakup zakat penghasilan, perdagangan, emas, dan lainnya, memiliki aturan ketat terkait nisab, haul, dan kadar. Kekeliruan yang sering terjadi dalam menunaikannya dapat mengurangi keberkahan bahkan menggugurkan kewajiban.
1. Kesalahan dalam Perhitungan (Nisab dan Haul)
Banyak muzakki (orang yang wajib zakat) gagal menunaikan zakat dengan benar karena tidak memperbarui nilai nisab atau salah menghitung haul.
- Tidak Memperbarui Nilai Nisab: Nisab zakat mal diukur dengan nilai setara emas atau perak pada masa kini. Kesalahan umum adalah menggunakan nilai nisab yang sudah lama atau tidak disesuaikan dengan harga pasar terkini, yang berakibat pada salah penetapan kewajiban zakat.
- Salah Menghitung Haul: Untuk zakat harta tertentu (seperti tabungan atau emas), diwajibkan telah genap satu tahun hijriyah dimiliki (haul). Kesalahan adalah mengabaikan syarat haul ini atau menyamakan perhitungan zakat mal dengan zakat fitrah yang memiliki waktu spesifik.
- Salah Persentase: Zakat mal umumnya memiliki kadar 2.5\%, kecuali zakat pertanian dan rikaz. Kesalahan fatal adalah menggunakan persentase yang salah atau asal-asalan dalam perhitungan.
2. Kesalahan dalam Penyaluran (Mustahik)
Zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Kesalahan umum di antaranya:
- Memberikan Zakat kepada Anak dan Orang Tua Tanggungan: Seseorang tidak boleh memberikan zakatnya kepada individu yang berada dalam tanggungannya secara nafkah, seperti anak, istri, atau orang tua yang masih ia tanggung. Kebutuhan mereka wajib dipenuhi oleh muzakki tersebut tanpa melalui dana zakat.
- Menyalurkan Zakat pada Anak Yatim Secara Mutlak: Meskipun anak yatim adalah golongan yang patut disantuni, ia tidak otomatis menjadi penerima zakat kecuali jika ia juga tergolong fakir atau miskin. Kebutuhan anak yatim yang mampu secara ekonomi tidak boleh dipenuhi dari dana zakat.
- Menyamakan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Zakat fitrah memiliki tujuan khusus (mensucikan jiwa puasa dan mencegah orang miskin meminta-minta di Hari Raya), sementara zakat mal bertujuan membantu perekonomian secara luas. Menyamakan waktu dan tujuan keduanya adalah kekeliruan.
3. Kesalahan Waktu dan Kualitas Harta
- Menunda Pembayaran Zakat: Zakat wajib segera ditunaikan begitu nisab dan haul terpenuhi. Menunda pembayaran tanpa alasan syar'i yang jelas adalah dosa, karena di dalam harta tersebut terdapat hak orang lain.
- Membayar Zakat dengan Harta yang Buruk: Dilarang memilih harta yang paling buruk, rusak, atau tidak layak untuk dijadikan zakat. Kewajiban zakat harus ditunaikan dari harta yang baik, sesuai dengan firman Allah, "Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya." (QS. Al-Baqarah: 267).
Sunnah dan Adab dalam Ibadah Sedekah dan Infak
Berbeda dengan zakat yang wajib, sedekah (shadaqah) adalah sunnah, namun sangat dianjurkan. Terdapat adab-adab dan sunnah yang harus diperhatikan agar sedekah kita diterima dan berlipat ganda pahalanya:
- Ikhlas dan Tanpa Riya: Ini adalah syarat mutlak ibadah. Sedekah harus dilakukan semata-mata mencari ridha Allah, bukan pujian atau gelar dermawan dari manusia.
- Mendahulukan Orang yang Menjadi Tanggungan: Sedekah yang paling utama adalah yang dikeluarkan setelah mencukupi kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan wajibnya (anak, istri, orang tua). Nabi ﷺ bersabda, "Sedekah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka mulailah untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu."
- Sedekah Jariyah (Wakaf): Sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal (sedekah jariyah atau wakaf) adalah amalan sunnah yang sangat diutamakan.
- Menyembunyikan Sedekah: Pada dasarnya, menyembunyikan sedekah (kecuali jika ada maslahat untuk menampakkannya, seperti mendorong orang lain) adalah lebih baik dan lebih menjamin keikhlasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu." (QS. Al-Baqarah: 271).
- Sedekah Non-Materi: Sedekah tidak terbatas pada harta. Senyum kepada saudara, menyingkirkan gangguan di jalan, memberi nasihat baik, atau menolong orang lain adalah bentuk-bentuk sedekah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Bid’ah yang Perlu Dihindari dalam ZIS
Dalam konteks ZIS, bid’ah seringkali muncul dalam bentuk tambahan tata cara atau pengkhususan waktu/tempat yang tidak dicontohkan:
- Mengkhususkan Zakat Mal di Malam Tertentu: Meskipun pengeluaran zakat mal di bulan Ramadhan (untuk mengejar pahala berlipat) adalah hal yang baik, mengkhususkan atau meyakini keutamaan malam atau hari tertentu (selain waktu haulnya) tanpa dalil yang shahih adalah berpotensi bid’ah idhofiyah (tambahan dalam tata cara).
- Ritual Pemberian Zakat yang Berlebihan: Menambahkan ritual tertentu saat penyerahan zakat, seperti pembacaan doa yang dikhususkan atau pelafalan niat zakat yang panjang secara serempak yang tidak ada tuntunannya, adalah hal yang perlu dihindari karena dapat mengganggu kemurnian ibadah. Niat zakat cukup di hati.
- Meminta Sedekah Secara Berlebihan (Memaksa) Atas Nama Agama: Menggunakan cara-cara yang berlebihan, memaksa, atau mengganggu ketenangan publik untuk meminta infak dan sedekah, meskipun tujuannya baik, adalah tindakan yang menyimpang dari adab sedekah dalam Islam.
Dengan menjauhi kekeliruan dan bid’ah, serta memegang teguh sunnah dalam tata cara Zakat, Infak, dan Sedekah, seorang Muslim akan memastikan bahwa ibadah hartanya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memberikan manfaat optimal bagi penerimanya, sekaligus menyucikan jiwa dan hartanya.
Fikih Ibadah (Zakat, Infak, dan Sedekah)
Tujuan ZIS (Tazkiyah dan Tath-hir), Kesalahan Zakat Mal (Nisab, Haul, Kualitas Harta), Kesalahan Penyaluran Zakat (Mustahik), Sunnah dan Adab Sedekah (Ikhlas, Prioritas Tanggungan, Sedekah Jariyah), Bid'ah dalam ZIS.
Artikel Sumber :
- Sedekah dan Keutamaan Orang yang Bersedekah
- MEMAHAMI ZAKAT INFAQ, SHADAQAH, WAKAF dan PAJAK
- Macam-Macam Sedekah: Meningkatkan Kualitas Hidup dengan Berbagi
- 10 Dalil tentang Sedekah Menurut Al-Qur'an dan Hadits
- Kesalahan Umum dalam Membayar Zakat
- Ini yang Tidak Boleh Dilakukan saat Menunaikan Zakat
- Kesalahan Umum yang Terjadi Saat Pembayaran Zakat, Muslim Harus Tahu!
- Waspada! Ini Kesalahan Umum dalam Menunaikan Zakat, Jangan Sampai Salah Sasaran
- Waspada, Hindari Tiga Kesalahan dalam Bersedekah
- Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini (Poin Tata Cara, Tempat, Waktu)
Sumber : Kajian Ulama (Sunnah)
Sebagai rujukan utama kajian Ahlussunnah wal Jama’ah, silakan baca:
Pilar Utama Kajian Ulama Aswaja - Landasan Ilmu Ahlussunnah Wal Jamaah