Kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
Dalam Islam, hukum syariat tidak disusun berdasarkan akal semata atau kebiasaan manusia, melainkan bersumber dari wahyu Allah ﷻ. Al-Qur’an dan Sunnah menempati posisi utama sebagai dasar penetapan hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam.
Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa Al-Qur’an dan Sunnah merupakan rujukan pokok sebelum sumber hukum lainnya seperti ijma’ dan qiyas. Pemahaman yang benar terhadap keduanya menjadi kunci lurusnya pengamalan agama.
Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Tertinggi
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang paling utama dan paling tinggi. Semua hukum syariat berpijak pada nash Al-Qur’an, baik secara eksplisit maupun implisit.
Hukum-hukum yang ditetapkan Al-Qur’an
Al-Qur’an menetapkan hukum-hukum pokok seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, larangan riba, perintah berlaku adil, serta prinsip halal dan haram. Ayat-ayat hukum ini menjadi fondasi syariat Islam.
Karakter hukum dalam Al-Qur’an
Hukum dalam Al-Qur’an bersifat universal, menyeluruh, dan relevan sepanjang zaman. Al-Qur’an tidak selalu merinci teknis pelaksanaan, namun memberikan prinsip dasar yang kemudian dijelaskan oleh Sunnah.
Sunnah sebagai Penjelas dan Perinci Hukum
Sunnah Nabi Muhammad ﷺ memiliki kedudukan yang sangat penting dalam penetapan hukum Islam. Sunnah berfungsi menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum atau global.
Sunnah menafsirkan Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang tidak dapat dipahami dan diamalkan tanpa penjelasan Sunnah. Tata cara shalat, zakat, puasa, dan haji dijelaskan secara rinci melalui Sunnah Nabi ﷺ.
Sunnah menetapkan hukum baru
Dalam beberapa kasus, Sunnah juga menetapkan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, selama tidak bertentangan dengan prinsip wahyu. Hal ini menunjukkan otoritas Sunnah dalam syariat Islam.
Hubungan Al-Qur’an dan Sunnah dalam Syariat
Al-Qur’an dan Sunnah tidak dapat dipisahkan dalam penetapan hukum Islam. Keduanya saling melengkapi dan menguatkan.
Sunnah tidak bertentangan dengan Al-Qur’an
Menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, Sunnah yang sahih tidak mungkin bertentangan dengan Al-Qur’an. Jika tampak ada pertentangan, maka diperlukan pemahaman yang lebih mendalam terhadap keduanya.
Kesatuan sumber hukum
Al-Qur’an adalah wahyu yang dibaca, sedangkan Sunnah adalah wahyu yang diamalkan. Keduanya bersumber dari Allah ﷻ dan disampaikan melalui Nabi Muhammad ﷺ.
Sikap Ulama dalam Menggali Hukum
Para ulama tidak menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu. Mereka mendahulukan Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian menggunakan ijma’ dan qiyas dengan metodologi ilmiah yang ketat.
Peran ijtihad ulama
Ijtihad dilakukan untuk menjawab persoalan baru yang tidak disebutkan secara langsung dalam nash, namun tetap berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.
Menjaga kemurnian syariat
Dengan metode ini, syariat Islam tetap relevan sepanjang zaman tanpa kehilangan keasliannya.
Kesalahan dalam Memahami Sumber Hukum
Sebagian kelompok hanya mengambil Al-Qur’an tanpa Sunnah, sementara yang lain memahami Sunnah tanpa kaidah ulama. Keduanya dapat menimbulkan penyimpangan dalam beragama.
Ahlussunnah wal Jama’ah menempuh jalan tengah dengan memadukan wahyu dan pemahaman ulama secara seimbang.
Penutup
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang tidak terpisahkan. Dengan mengikuti pemahaman para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, umat Islam dapat mengamalkan syariat secara benar, bijak, dan penuh keberkahan.