Ijma’ dan Qiyas dalam Kerangka Al-Qur’an dan Sunnah
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama hukum Islam. Namun, dalam perjalanan sejarah umat Islam, muncul berbagai persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Untuk menjawab persoalan tersebut, para ulama menggunakan metode ijma’ dan qiyas dengan tetap berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, ijma’ dan qiyas bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, melainkan alat untuk memahami dan menerapkan pesan wahyu secara tepat.
Pengertian Ijma’ dalam Islam
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syariat setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ. Kesepakatan ini menjadi hujjah yang kuat dalam Islam.
Landasan ijma’ dalam syariat
Konsep ijma’ berakar dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memerintahkan umat Islam untuk mengikuti jalan orang-orang beriman dan tidak menyimpang dari kebenaran yang telah disepakati.
Kedudukan ijma’ menurut ulama
Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menempatkan ijma’ sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma’ berfungsi menjaga kesatuan umat dan mencegah munculnya penafsiran yang menyimpang.
Jenis-jenis Ijma’
Dalam kajian ushul fikih, ijma’ memiliki beberapa bentuk yang dikenal oleh para ulama.
Ijma’ sharih
Ijma’ sharih adalah kesepakatan yang dinyatakan secara jelas oleh para ulama mujtahid, baik melalui fatwa maupun pernyataan tertulis.
Ijma’ sukuti
Ijma’ sukuti terjadi ketika sebagian ulama menyatakan pendapat, sementara yang lain diam tanpa penolakan. Diamnya para ulama tersebut dipahami sebagai bentuk persetujuan.
Pengertian Qiyas dalam Islam
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu perkara baru dengan cara menganalogikan kepada perkara yang telah memiliki hukum dalam Al-Qur’an atau Sunnah, karena adanya kesamaan illat (alasan hukum).
Fungsi qiyas dalam syariat
Qiyas berfungsi untuk memperluas penerapan hukum Islam agar tetap relevan menghadapi perkembangan zaman, tanpa keluar dari prinsip wahyu.
Contoh penerapan qiyas
Pengharaman minuman keras diperluas kepada seluruh zat yang memabukkan melalui qiyas, karena memiliki illat yang sama, yaitu menghilangkan akal.
Syarat Sah Qiyas Menurut Ulama
Qiyas tidak boleh dilakukan sembarangan. Para ulama menetapkan syarat-syarat ketat agar qiyas tetap berada dalam koridor syariat.
Adanya hukum asal yang jelas
Hukum asal harus memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an atau Sunnah yang sahih.
Kesamaan illat
Illat antara hukum asal dan masalah baru harus benar-benar sama dan relevan.
Hubungan Ijma’ dan Qiyas dengan Al-Qur’an dan Sunnah
Ijma’ dan qiyas tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jika terjadi pertentangan, maka yang didahulukan adalah nash.
Menjaga kemurnian ajaran Islam
Dengan ijma’ dan qiyas, syariat Islam tetap terjaga dari penyimpangan sekaligus mampu menjawab persoalan kontemporer.
Kesalahan dalam Menggunakan Ijma’ dan Qiyas
Kesalahan muncul ketika ijma’ diklaim tanpa dasar yang jelas atau qiyas digunakan tanpa memahami illat hukum. Hal ini dapat menimbulkan kekeliruan dalam beragama.
Oleh karena itu, Ahlussunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa ijma’ dan qiyas hanya dilakukan oleh ulama yang memiliki kapasitas keilmuan.
Penutup
Ijma’ dan qiyas merupakan metode penting dalam memahami dan menerapkan syariat Islam. Keduanya berfungsi sebagai jembatan antara wahyu dan realitas kehidupan, dengan tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah.