Bahaya Liberalisme Agama dan Sikap Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Menjaga Kemurnian Islam
Salah satu tantangan serius umat Islam di era modern adalah munculnya liberalisme agama, yaitu cara berpikir yang menempatkan akal dan kebebasan individu di atas wahyu. Paham ini sering mengklaim sebagai bentuk pembaruan Islam, padahal pada hakikatnya justru mengaburkan batas kebenaran dan merusak fondasi ajaran agama.
Ahlussunnah wal Jama’ah memandang bahwa Islam adalah agama wahyu yang memiliki prinsip-prinsip tetap (tsawabit) dan ruang ijtihad yang terukur. Ketika batas ini dilanggar, agama tidak lagi dipahami sebagai petunjuk Ilahi, melainkan sekadar produk pemikiran manusia.
Pengertian Liberalisme Agama
Liberalisme agama adalah pendekatan yang menafsirkan ajaran Islam semata-mata dengan ukuran rasionalitas modern dan nilai-nilai subjektif manusia. Dalam pandangan ini, teks Al-Qur’an dan Sunnah dianggap fleksibel tanpa batas, bahkan bisa ditafsirkan bertentangan dengan ijma’ ulama.
Paham ini sering menolak otoritas ulama, merelatifkan hukum syariat, dan menganggap semua tafsir agama sama benarnya. Akibatnya, kebenaran menjadi kabur dan agama kehilangan fungsi sebagai pedoman hidup yang pasti.
Ciri-ciri Pemikiran Liberal dalam Agama
Beberapa ciri utama liberalisme agama antara lain:
- Mendahulukan akal di atas wahyu
- Menolak ijma’ dan otoritas ulama mu’tabar
- Merelatifkan hukum halal dan haram
- Menafsirkan nash tanpa kaidah keilmuan
- Menganggap syariat tidak relevan dengan zaman
Ahlussunnah wal Jama’ah menegaskan bahwa akal memiliki peran penting, tetapi harus tunduk dan selaras dengan wahyu, bukan menjadi hakim atas wahyu.
Dampak Liberalisme terhadap Aqidah dan Syariat
Jika dibiarkan, liberalisme agama akan membawa dampak serius, di antaranya melemahnya keyakinan terhadap kebenaran Islam, rusaknya tatanan hukum syariat, dan hilangnya identitas keislaman umat.
Banyak ajaran pokok agama dipertanyakan ulang, seperti kewajiban ibadah, batasan aurat, hukum muamalah, hingga konsep dosa dan pahala. Hal ini membuat umat bingung dan kehilangan pegangan dalam beragama.
Perbedaan Ijtihad dan Liberalisme
Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan secara tegas antara ijtihad dan liberalisme. Ijtihad dilakukan oleh ulama yang memenuhi syarat, berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, serta tetap menjaga tujuan syariat.
Adapun liberalisme agama sering menafsirkan Islam tanpa disiplin ilmu, tanpa sanad keilmuan, dan tanpa menghormati konsensus ulama. Oleh karena itu, liberalisme bukan ijtihad, melainkan penyimpangan metodologis.
Sikap Ahlussunnah wal Jama’ah
Dalam menghadapi liberalisme agama, Ahlussunnah wal Jama’ah bersikap:
- Tegas menjaga kemurnian aqidah dan syariat
- Adil dan ilmiah dalam berdialog
- Mengedepankan dakwah dan edukasi umat
- Menolak relativisme kebenaran
Pendekatan ini bertujuan menyelamatkan umat dari kebingungan, bukan menciptakan konflik baru dalam masyarakat.
Liberalisme dan Tantangan Generasi Muda
Generasi muda menjadi sasaran empuk pemikiran liberal melalui media sosial dan wacana populer. Oleh karena itu, pendidikan agama yang kokoh, seimbang, dan berbasis tradisi keilmuan sangat diperlukan.
Ahlussunnah wal Jama’ah mengajarkan bahwa kemajuan zaman tidak harus diikuti dengan mengorbankan prinsip agama. Islam tetap relevan sepanjang masa dengan pemahaman yang benar.
Penutup
Liberalisme agama bukan jalan pembaruan Islam, melainkan jalan menuju pengaburan kebenaran. Dengan berpegang teguh pada manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, umat Islam dapat menjaga keseimbangan antara akal dan wahyu, antara pembaruan dan kemurnian ajaran.
← Kembali ke Pilar Agama & Pemikiran Menyimpang ← Pilar Utama Kajian Ulama