
_Terbelenggu dengan istilah akan membingungkan penganutnya_
Yasinan dan Maulidan adalah dua istilah yang diambil dari kegiatan rutinan membaca surat yasin dan memperingati kelahiran Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wasallam
Terlepas dari istilah yasinan itu hanya singkatan atau bukan namun saya cukup tercengang oleh sebagian para pendaku "sunnah" yang memuji serta mengapresiasi salah satu ustadz afiliasinya yang menghadiri acara yasinan karena dianggap diisi dengan kajian tauhid dan ilmu keislaman pada umumnya. Sementara disisi lain vonis ahli bid'ah kepada kaum muslimin yang membuat acara maulid Nabi tetap tidak berubah meskipun diisi dengan kajian sirah Nabi
Inilah letak ketidak konsistenan ketika ia terbelenggu dengan istilah tanpa memiliki dhawabit yang jelas dalam menghkumi suatu maslah
Sedangkan para ulama akan menilai sesuatu setelah memahami hakikat atau esensinya secara menyeluruh, agar hukum yang diambil benar-benar akurat dan sejalan dengan maqashid syari'ah
Adapun kaedah yang menjadi acuan dan sandaran dalam menilai sesuatu antara lain ;
الحكم على شيء فرع عن تصوره
Artinya : Menghukumi/menilai sesuatu itu buah dari mengerti esensinya.
Dan ini selaras dengan firman Allah subhanahu wata'ala :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya". (Q.s. Al-Isra: 36)
Begitupula kaedah :
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Artinya : Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.
Maka perubahan suatu hukum dari zaman ke zaman sangat mungkin terjadi disebabkan perubahan pada illat ssbuah hukum, sebagaimana sebagian sahabat melarang penulisan hadis di awal-awal fase khulafa urrsyadin dikarenakan khawatir tercampur dengan Al Qur'an menjadi berubah ketika di fase selanjutnya karena illat kekhawatiran tersebut telah hilang setelah sempurna pembukuan Al Qur'an.
Hal yang sama dengan sebagian ulama belakangan yang menilai kumpul-kumpul di rumah mayyit bukanlah bagian dari niyahah (meratapi) dikarenakan illatnya berubah tidak sebagaimana para sahabat yang menghukumi sebagai niyahah karena kondisi dan illat pada waktu itu
Maka tentukan dhawabit yang jelas sebelum menilai sebuah perkara sehingga tidak terbelenggu dengan istilah
Allahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri