
Fikih Wanita: Batasan Aurat, Rambut, dan Pakaian Kerja
Fikih yang Melindungi Kehormatan
Fikih Wanita (Fiqhul Mar'ah) adalah cabang ilmu yang detail, bertujuan melindungi kehormatan wanita dan menjaga ketertiban sosial. Dua isu yang sering menimbulkan pertanyaan adalah batasan aurat dalam konteks modern dan hak serta kewajiban wanita di dalam dan di luar rumah tangga. Ulama telah memberikan panduan yang cermat untuk memastikan pakaian dan perilaku wanita sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat.
Artikel ini akan membahas secara rinci Hukum Rambut Wanita yang Keluar sebagai bagian dari aurat, Hukum Wanita Memotong Rambut menyerupai Lelaki sebagai isu tasyabbuh, serta Hukum Wanita Memakai Pakaian Seragam Kerja dalam konteks hijab.
1. Batasan Aurat: Hukum Rambut Wanita yang Keluar
Aurat wanita di hadapan pria ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Rambut adalah bagian integral dari aurat yang harus ditutup:
- Hukum Rambut Wanita yang Keluar: Ulama Jumhur (mayoritas), terutama Mazhab Syafi'i, sepakat bahwa rambut wanita, meskipun hanya sehelai, adalah aurat, dan wajib ditutup. Jika rambut keluar, baik disengaja maupun tidak, hal itu termasuk pelanggaran aurat.
- Keutamaan Menjaga: Ketetapan ini didasarkan pada Hadis dan praktik para Sahabiyah, yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan mencegah fitnah.
- Batasan dalam Salat: Penting dicatat bahwa rambut juga wajib ditutup saat salat, meskipun tidak ada pria ajnabi yang melihat, karena itu adalah syarat sahnya salat.
2. Fikih Adab: Tasyabbuh dan Pakaian
Fikih Islam memberikan panduan etika (adab) dalam penampilan, salah satunya adalah larangan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis).
- Hukum Wanita Memotong Rambut Menyerupai Lelaki: Ulama sepakat bahwa memotong rambut hingga menyerupai model rambut laki-laki adalah haram. Larangan ini didasarkan pada Hadis Nabi ﷺ yang melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
- Tujuan Larangan: Tasyabbuh dilarang karena dapat mengaburkan perbedaan gender, merusak fitrah, dan melanggar prinsip kejelasan identitas dalam masyarakat.
- Seragam Kerja dan Hijab: Mengenai Hukum Wanita Memakai Pakaian Seragam Kerja, ulama membolehkannya asalkan pakaian tersebut memenuhi syarat hijab: longgar, tidak transparan, menutup seluruh aurat (termasuk kepala dan leher), dan tidak terlalu menarik perhatian. Bentuk seragam itu sendiri (misalnya, blazer, rok panjang) tidak menjadi masalah, selama substansi hijab terpenuhi.
3. Fikih Rumah Tangga: Izin Suami untuk Keluar Rumah
Dalam pernikahan, fikih menetapkan hak dan kewajiban yang saling mengikat, termasuk hak suami atas ketaatan istri, yang dikenal sebagai nusyuz.
- Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Suami: Mayoritas ulama berpendapat bahwa Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Suami adalah makruh atau haram (tergantung urgensinya), jika suami tidak memberikan izin dan tidak ada kebutuhan syar'i yang mendesak.
- Pengecualian Syar'i: Izin suami tidak wajib jika wanita keluar untuk: (1) mencari nafkah apabila suami tidak mampu menafkahi, (2) mengunjungi orang tua yang sakit, atau (3) menuntut ilmu fardhu 'ain yang tidak bisa diperoleh di rumah.
- Prinsip Dasar: Prinsip ini bukan untuk membatasi wanita, melainkan untuk menjaga hak suami dan memastikan keutuhan rumah tangga, terutama jika kepergian istri dapat menimbulkan fitnah atau mengganggu hak-hak suami.
Istiqamah dalam Batasan Syariat
Fikih wanita adalah manifestasi dari kasih sayang Syariat yang ingin menjaga wanita dari eksploitasi dan fitnah. Melalui ketetapan tentang Hukum Rambut Wanita yang Keluar dan larangan tasyabbuh, ulama membimbing umat menuju kesucian.
Kewajiban seorang Muslimah adalah berpegang teguh pada batasan-batasan ini, menjaga kehormatan diri di mana pun ia berada, baik dalam ranah publik maupun di dalam rumah tangga, demi mendapatkan rida Allah SWT.
Sumber : Kajian Ulama