Fikih Thaharah: Air Musta'mal, Najis, dan Batasan Kesucian Pakaian

Fikih Thaharah: Air Musta'mal, Najis, dan Batasan Kesucian Pakaian

Fikih Thaharah: Air Musta'mal, Najis, dan Batasan Kesucian Pakaian

Air sebagai Kunci Ibadah

Thaharah (bersuci) adalah fondasi bagi setiap ibadah, terutama salat. Syarat utama thaharah adalah penggunaan air yang suci dan menyucikan. Memahami klasifikasi air, batasan najis, dan cara menyucikan benda adalah ilmu wajib bagi setiap Muslim. Kekeliruan dalam memahami jenis air dapat menyebabkan tidak sahnya wudu dan mandi, yang berdampak pada keabsahan salat.

​Artikel ini akan mengupas tuntas Hukum Air Musta’mal, meninjau masalah Najis pada Air Minum, dan membahas bagaimana Hukum Wanita Memakai Pakaian Seragam Kerja juga terkait erat dengan kesucian pakaian.

​1. Klasifikasi Air: Hukum Air Musta’mal

​Dalam fikih, air dibagi menjadi beberapa kategori. Dua kategori penting adalah air mutlak (suci dan menyucikan) dan air musta’mal.

  • Definisi Air Musta’mal: Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas (wudu atau mandi wajib) atau telah digunakan untuk menghilangkan najis (ghaslul khabats), asalkan air tersebut belum berubah warna, rasa, atau baunya.
  • Hukum Air Musta’mal dan Air Bekas Wudhu:
    • Mazhab Syafi'i: Air musta’mal hukumnya suci, tetapi tidak menyucikan. Artinya, air tersebut boleh diminum atau digunakan untuk keperluan lain, tetapi tidak sah digunakan kembali untuk wudu atau mandi wajib berikutnya. Pandangan ini diambil untuk ihtiyat (kehati-hatian) agar tidak terjadi pengulangan ibadah.
    • Mazhab Hanafi dan Maliki: Sebagian ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa air musta’mal (terutama bekas wudu) masih menyucikan selama belum terpisah dari anggota tubuh atau jika jumlah airnya banyak.
  • Inti Pelajaran: Yang terbaik adalah menggunakan air mutlak (air murni) untuk thaharah demi menghindari khilaf (perbedaan pendapat).

​2. Batasan Najis: Najis pada Air dan Pakaian

​Kesucian air dan pakaian adalah penentu keabsahan ibadah.

  • Hukum Najis pada Air Minum: Jika najis jatuh ke dalam air, hukum air tersebut bergantung pada kuantitasnya:
    • Air Sedikit (Qalil): Jika najis jatuh ke air yang jumlahnya kurang dari dua qullah (sekitar 270 liter), maka air tersebut menjadi najis secara mutlak, meskipun tidak mengubah sifat air (warna, rasa, bau).
    • Air Banyak (Katsir): Jika najis jatuh ke air yang jumlahnya dua qullah atau lebih, air tersebut tidak najis, kecuali najis tersebut mengubah salah satu dari tiga sifat airnya. Jika salah satu sifatnya berubah, air tersebut menjadi najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
  • Kesucian Pakaian (Pakaian Kerja): Terkait Hukum Wanita Memakai Pakaian Seragam Kerja, selain memenuhi syarat hijab (menutup aurat dan longgar, seperti yang dibahas di Artikel 8), pakaian tersebut juga wajib suci dari najis saat digunakan untuk salat. Jika pakaian terkena najis (misalnya kotoran hewan atau darah), ia harus disucikan terlebih dahulu agar salat yang dikerjakan sah.

​3. Pembeda Fikih: Ibadah vs. Munakahat

​Penting untuk membedakan antara fikih ibadah (thaharah dan salat) yang sifatnya mutlak dan ta’abbudi (harus diikuti apa adanya) dengan fikih muamalah atau munakahat yang masih memiliki ruang ijtihad yang lebih besar.

  • Fikih Thaharah: Hukumnya sangat ketat pada teks (nash), karena merupakan syarat sahnya ibadah.
  • Fikih Munakahat: Isu seperti Hukum Talak Tiga Sekaligus dalam Fikih (seperti yang dibahas di Artikel 3) memiliki perbedaan yang besar di kalangan ulama karena interpretasi nash yang berbeda.

​Pembedaan ini menunjukkan bahwa ulama menerapkan metodologi fikih yang berbeda tergantung pada jenis ibadah atau muamalahnya.

Thaharah sebagai Disiplin Diri

​Fikih Thaharah mengajarkan Muslim tentang disiplin dan kehati-hatian (ihtiyat) dalam setiap aspek kehidupan. Memahami Hukum Air Musta’mal dan batasan Najis pada Air Minum adalah kunci untuk memastikan bahwa ibadah kita diterima di sisi Allah SWT.

​Mari kita selalu mengutamakan kesucian dalam segala hal, karena kesucian fisik adalah cerminan dari kesucian spiritual, dan ia adalah gerbang utama menuju ibadah yang sah.

​Sumber : Kajian Ulama

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Fikih Thaharah: Air Musta'mal, Najis, dan Batasan Kesucian Pakaian - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®