Memahami Syafa'at, Qurban, dan Kriteria Haji Mabrur

Memahami Syafa'at, Qurban, dan Kriteria Haji Mabrur

​Kedudukan Fiqh Khusus: Memahami Syafa'at, Qurban, dan Kriteria Haji Mabrur

​Rukun Islam adalah lima pilar utama yang menopang keislaman seseorang. Di antara pilar tersebut, ibadah Qurban dan Haji adalah manifestasi pengorbanan dan ketaatan tertinggi kepada Allah. Selain itu, ada isu teologis terkait Syafa'at (pertolongan/perantaraan) yang sering menjadi perdebatan dalam Akidah. Pembahasan ini menyajikan tinjauan mendalam terhadap tiga isu penting ini dalam kerangka panduan ulama.

Tinjauan Fiqh Qurban: Ibadah Pengorbanan

​Ibadah Qurban (Udhiyah) adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah.

​A. Hukum dan Syarat Pelaksanaan

​Hukum Qurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi Muslim yang mampu. Perbedaan pandangan ulama terjadi pada detail pelaksanaannya. Isu penting adalah Perbedaan Fiqh Qurban: Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga.

  1. Mazhab Syafi'i dan Hanafi: Umumnya, ulama menetapkan bahwa satu kambing/domba cukup untuk satu individu, meskipun pahala dapat dibagikan kepada seluruh anggota keluarga (sekalipun hanya satu nama yang niat).
  2. Mazhab Hanbali dan Maliki: Beberapa ulama membolehkan satu ekor kambing diniatkan untuk satu keluarga (yang tinggal serumah) sebagai bentuk kifayah (kecukupan), meskipun pendapat yang lebih kuat tetap menganjurkan niat atas nama individu.

​Tinjauan ulama sepakat bahwa esensi Qurban adalah berbagi dan menumbuhkan kepedulian sosial.

Kriteria Haji Mabrur: Puncak Ketaatan

​Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Tujuan tertinggi setiap jamaah adalah mencapai predikat Haji Mabrur.

​A. Definisi dan Tanda Haji Mabrur

​Haji Mabrur, sebagaimana didefinisikan oleh ulama, adalah haji yang diterima, yang tidak tercampuri dengan maksiat, dan dibarengi dengan pelayanan yang baik kepada sesama.

  1. Dampak Pasca-Haji: Kriteria utama Haji Mabrur, sesuai judul Haji Mabrur, Antara Ritual dan Sosial, adalah perbaikan kualitas diri setelah kembali ke tanah air. Seseorang yang Hajinya mabrur akan menjadi pribadi yang lebih baik, lebih taat, dan memiliki kepedulian sosial yang lebih tinggi.
  2. Isu Fiqh Praktis: Ulama juga memberikan tinjauan detail pada praktik ibadah, seperti Tinjauan Fiqh dan Ulama Tentang Waktu Melontar Jumrah. Mayoritas ulama membolehkan pelontaran di luar waktu utama (rukhshah) bagi lansia atau mereka yang sakit, demi menjaga keselamatan jamaah, menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat.

Isu Teologis: Memahami Syafa'at yang Benar

​Syafa'at adalah perantaraan atau pertolongan yang diberikan kepada seseorang di akhirat atas izin Allah. Isu ini sering menjadi sumber perdebatan Akidah.

​A. Definisi dan Jenis Syafa'at

Definisi Syafa'at yang Benar adalah memohon kepada Allah agar memberikan izin kepada pihak tertentu (Nabi, malaikat, syuhada) untuk memohonkan ampunan atau peningkatan derajat bagi Muslim yang berdosa.

  1. Syafa'at Terlarang: Meminta Syafa'at kepada selain Allah tanpa perantara yang sah (seperti berhala) atau meyakini bahwa pemberi Syafa'at memiliki otoritas mutlak tanpa izin Allah.
  2. Syafa'at yang Diizinkan: Syafa'at yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW (Syafa'atul Uzhma), para Nabi, malaikat, atau orang saleh, dengan syarat utama: Syafa'at hanya terjadi atas izin dan keridaan Allah.

​B. Siapa Pemberi Syafa'at dan Syarat Penerimanya

​Poin kunci Akidah Aswaja dan Salaf adalah bahwa Siapa yang Berhak Memberi Syafa'at? adalah mereka yang diizinkan Allah. Pemberi Syafa'at yang paling utama adalah Rasulullah SAW.

​Syarat utama bagi penerima Syafa'at adalah: Muslim yang meninggal dalam keadaan bertauhid (tidak syirik), meskipun ia memiliki dosa besar. Keyakinan pada Syafa'at adalah bagian dari Iman, bukan praktik syirik, selama tidak meyakini bahwa pemberi Syafa'at berkuasa secara independen dari Allah.

Kesimpulan:

​Memahami Qurban, Haji, dan Syafa'at adalah memahami pilar-pilar Islam secara holistik. Haji dan Qurban menekankan dimensi pengorbanan dan kepedulian sosial, sementara pemahaman Syafa'at yang benar menegaskan bahwa segala pertolongan kembali kepada kehendak dan izin mutlak Allah SWT. Dengan menjaga kesucian Rukun Islam dan menghindari Hukum Menghina Rukun Islam dan Iman, umat dapat mencapai ketaatan yang sempurna.

Sumber : Kajian Ulama kategori ulama

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Memahami Syafa'at, Qurban, dan Kriteria Haji Mabrur - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®