Jam‘ al-Jawami' Taj al-Subki, Benarkah Tak Mungkin Diringkas?

Jam‘ al-Jawami' Taj al-Subki, Benarkah Tak Mungkin Diringkas?

Jam‘ al-Jawami' Taj al-Subki, Benarkah Tak Mungkin Diringkas?

Dalam wilayah ilmu ushul al-fiqh, terdapat madrasah yang berusaha melakukan sintesis antara madrasah Fuqaha' dan Mutakallimin.  Madrasah ini kemudian dikenal dengan Thariqah al-Jam‘ atau Thariqah Mutaakhirun. Di antara representasi terpenting dari corak Mutaakhirun adalah Jam‘ al-Jawami‘ karya Taj al-Din al-Subkī (w. 771 H). 

Jam' Jawami' adalah usaha intelektual yang mempertemukan dua arus besar yang sebelumnya berkembang dengan tradisi metodologis masing-masing; Madrasah al-Fuqaha’ dan Madrasah al-Mutakallimin. Tapi bukan itu intinya. 

Menurut pengakuan Taj al-Subki sendiri, kitab Jam' al-Jawami' memiliki daya jangkau argumentatif yang kuat, ucapannya terdengar oleh telinga yang tuli dan dapat dipandang bahkan oleh orang buta, sebuah ekspresi yang menunjukkan keyakinannya akan kekuatan hujjah kitab tersebut. 

Taj al-Subki berpesan agar pembaca tidak tergesa-gesa menghakimi isi kitab sebelum menyelaminya dengan sikap ilmiah yaitu dengan meneliti, menimbang, dan merenungkan argumentasi yang dibangun.

Penolakan tanpa penelitian baginya adalah tindakan yang bertentangan dengan etika keilmuan Islam. Bahkan ia menolak keras kemungkinan kitab ini diringkas. Alasannya menarik; setiap bagian Jam‘ al-Jawami‘, sekecil apa pun, memuat nilai ilmiah yang substansial. Bahkan penyebutan nama seorang ulama dalam kitab itu mengandung makna metodologis dan informasi ilmiah yang penting.

Sebagai contoh, dalam pembahasan tentang fardhu kifayah, al-Subki berkata:

‎وزَعَمَهُ الأستاذ وإمام الحرمين وأَبُوهُ أَفْضَلَ مِن العَيْنِ

Al-Subki menukil pendapat tiga tokoh besar: Imam al-Haramain al-Juwayni, ayahnya Abu Muhammad al-Juwayni, dan Abu Ishsq al-Isfarayini, yang berpendapat bahwa fardhu kifayah lebih utama daripada fardhu ‘ain. 

Penyebutan ini dimaksudkan untuk: 

1. karena pendapat tersebut jarang diungkapkan, maka penyandarannya kepada figur-figur otoritatif memperkuat kredibilitasnya. 

2. Dengan menyebut ayah Imam al-Haramain, Taj al-Subki ingin menunjukkan bahwa pendapat tersebut sebenarnya memiliki akar geneologis intelektual, tidak muncul secara tiba-tiba.

Contoh lain tampak dalam pembahasan taklif bi al-muhal: 

‎يَجُوزُ التَّكْلِيفُ بالمحالِ مُطلَقًا، ومَنَعَ أَكْثَرُ المُعْتَزِلَةِ والشَّيْخُ أبو حامد والغزالي وابنُ دَقِيقِ العِيدِ

Al-Subki menukil bahwa mayoritas Mu‘tazilah melarangnya adanya taklif muhal. Menariknya, pendapat yang sama juga dipegang oleh ulama besar Ahl Sunnah. Mengapa nama mereka disebut secara tegas? Taj al-Subki dengan halus ingin menyampaikan bahwa dalam setiap periode sejarah, selalu ada ulama Ahl al-Sunnah yang secara metodologis berdekatan dengan pendekatan nalar Mu‘tazilah. 

Abu Hamid al-Isfarayini mewakili generasi mutaqaddimin, al-Ghazali mewakili era pertengahan, sedangkan Ibn Daqiq al-‘id mewakili generasi muta’akhkhirīn. 

Demikian pula ketika Taj al-Subki membahas masalah penetapan bahasa melalui qiyas. Ia menegaskan bahwa al-Qadhi al-Baqillani termasuk pihak yang menolak penetapan bahasa melalui qiyas. Taj al-Subki menegaskan nama al-Qadhi. Penegasan ini selain klarifikasi pendapat, juga berfungsi sebagai koreksi ilmiah terhadap al-Amidi dalam kitab al-Ihkam, yang keliru menisbatkan pandangan sebaliknya kepada al-Qadhi. 

Dengan demikian, penyebutan nama tokoh dalam Jam‘ al-Jawami‘ adalah bagian dari disiplin keilmuan yang ketat.

Karena alasan-alasan seperti inilah al-Subkī meyakini bahwa Jam‘ al-Jawāmi‘ tidak mungkin diringkas tanpa kehilangan substansi ilmiahnya. Ia menganggap meringkas kitab ini sebagai tindakan ceroboh yang hanya akan merusak bangunan argumentasinya. Namun sejarah ilmu tidak berhenti pada pernyataan seorang ulama.

Tapi... 

kita tahu, pertengahan abad 9 lahirlah Zakaria al-Anshari, ulama yang meneruskan denyut tradisi intelektual Syafi‘iyyah dan di tangannya  Jam‘ al-Jawami‘ diringkas menjadi karya monumental lain; Lub al-Ushul.

Namun yang lebih mengejutkan, al-Anshari tidak sekadar meringkas. Ia menata ulang struktur argumentasi, memperjelas redaksi yang dinilainya kabur, dan bahkan mengganti pendapat yang dianggap lemah. Ia sendiri menegaskan:

‎أبدلت منه غير المعتمد والواضح بهما مع زيادات حسنة

“Aku mengganti dari (Jam‘ al-Jawami‘) pendapat yang tidak kuat dan ungkapan yang tidak jelas, dengan yang kuat dan jelas, disertai tambahan yang baik.

Pernyataan ini menyingkap tiga sumbangan penting al-Anshari terhadap Jam‘ al-Jawami‘. Pertama, ia mengganti kata atau ungkapan yang dinilai kurang jelas. Kedua, ia menambah bahasan yang menurutnya bagusdihadirkan. Ketiga, ia mengganti pendapat yang lemah dengan pendapat yang kuat. Khusus yang ketiga ini saya tampilkan contoh:

Jam' al-Jawami': 

‎الحسن المأذون واجبا ومندوبا ومباحا وقيل وفعل غير المكلف والقبيح المنهي عنه ولو بالعموم فيدخل خلاف الأولى

Lub al-Ushul:

‎الأصح ان الحسن ما يمدح عليه والقبيح ما يذم عليه فما لا ولا واسطة

Dengan demikian, dalam pandangan al-Anshari, wilayah al-hasan terbatas pada perbuatan wajib, sunat, dan perbuatan Allah, sedangkan qabih hanya mencakup yang haram. Adapun makruh, khilaf al-aula dan mubah berada pada posisi perantara. 

Sementara bagi al-Subki, spektrum al-hasan lebih luas karena karena hasan didefinisikan dengan perbuatan yang diizinkan sehinnga ia mencakup makruh, mubah dan khilāf al-awlā. Dan masih banyak fakta lain. 

Dengan fakta ini, bagi Zakaria al-Anshari, Jam‘ al-Jawami‘ ternyata bukan hanya mungkin diringkas, tetapi juga dapat direstrukturisasi secara ilmiah. 

Penting dicatat bahwa perbedaan antara Jam‘ al-Jawami‘ dan Lub al- ushul bukanlah semata-mata perbedaan dalam tataran teknis penulisan atau gaya penyajian, melainkan menyingkap adanya pergeseran titik tekan dalam cara berpikir ushuliyyin Syafi‘iyyah pada periode muta’akhkhirin atau karena dipengaruhi cara pandang ulama-ulama sebelumya yang dianggapnya lebih tepat. 

Pertanyaannya adalah Adakah kitab yang membahas tentang perbedaan tarjih antara Jam' Jawami' dan Lub Ushul? 

D' Espresso, Samalanga 21 Oktober. 

Sumber FB Ustadz : Zulkarnaini Ar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Jam‘ al-Jawami' Taj al-Subki, Benarkah Tak Mungkin Diringkas? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®