![]() |
MENYEMBELIH DAM DI INDONESIA
Beberapa waktu lalu pernah melihat video terkait Mafia Dam yang banyak melakukan kecurangan dan penyimpangan terkait pembayaran Dam jama'ah haji Indonesia. Ada yang dagingnya dijual kembali bukan dibagikan ke fakir miskin dan ada pula yang satu kambing disembelih untuk tiga orang. Maka isu penyembelihan Dam di Indonesia ini menarik untuk didiskusikan.
Yang menarik lagi menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar meskipun juga seorang ulama' dalam hal ini beliau tidak langsung membuat keputusan sendiri tapi meminta fatwa kepada MUI sebagai institusi resmi pemberi fatwa di Indonesia. Beliau mengatakan ""Walaupun kami juga sedikit tahu ya, tapi ada orang, ada pihak, ada institusi yang berhak untuk memberikan fatwa. Pemerintah tidak memberikan fatwa tentang sah atau tidak sahnya suatu ibadah. Tapi itu domainnya Majelis Ulama".
Namun sebagai gambaran Darul Ifta' Mesir sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa terkait bolehnya menyembelih Dam di luar tanah Haram termasuk di negara asal jama'ah haji. Mereka berpedoman kepada pendapat Madzhab Maliki dan Qaul dalam Madzhab Hanafi. Dalam fatwanya Darul Ifta' Mesir menyampaikan
المختار للفتوى في حكم ذبح دم الفدية خارج الحرم الأخذ بجواز ذبح الفدية خارج الحرم هو الأوفق في زماننا لمقاصد الدين، والأرفق بحاجة المساكين على العموم دون تخصيصِ مكانٍ أو زمانٍ؛ فإنَّ المرادَ من هذه الدماء الصدقةُ وإطعامُ لحومها للمحتاجين، وإشباع الجائعين، وجبر الفقراء
"Fatwa yang dipilih terkait hukum menyembelih hewan Dam fidyah di luar tanah Haram adalah boleh. Pendapat ini dianggap yang lebih sesuai dengan tujuan agama untuk zaman sekarang dan lebih menunjukkan kasih sayang kepada kebutuhan para fakir miskin secara umum tanpa dibatasi tempat dan waktu. Karena sesungguhnya tujuan dari hewan Dam ini adalah sedekah makanan untuk mereka yang membutuhkan, mengenyangkan orang-orang yang lapar dan menutupi kebutuhan para fakir miskin".
Untuk fatwa Darul Ifta' Mesir lengkap dengan berbagai penjelasan ulama' Madzhab empat saya sertakan di kolom komentar.
NB : hasil diskusi dengan adik Ahmad Faqih sepertinya ini tidak berlaku untuk هدي yang empat Madzhab sepakat di Haram
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ دِمَاءَ الْهَدْيِ - عَدَا الإِْحْصَارِ - يَخْتَصُّ جَوَازُ إِرَاقَتِهَا بِالْحَرَمِ، وَلاَ يَجُوزُ ذَبْحُ شَيْءٍ مِنْهَا خَارِجَهُ - الموسوعة الفقهية الكويتية
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
