Dalam madzhab Syafi'i, memindahkan daging kurban untuk disalurkan ke daerah lain itu gak boleh, sama seperti memindahkan zakat.
Dalam zakat mal, tidak boleh memindahkan zakat ke luar daerah dari tempat harta itu berada. Dalam zakat fitrah, tidak boleh memindahkan zakat ke luar daerah di mana orang yg berzakat itu berada.
Sedangkan dalam distribusi daging kurban, yg dijadikan patokan adalah tempat penyembelihannya. Jadi, tidak boleh daging kurban itu didistribusikan ke orang-orang di luar daerah tempat penyembelihannya.
Apakah boleh berkurban di tempat lain? Ya boleh-boleh saja, tapi nanti daging kurbannya diberikan ke orang-orang di mana tempat hewan itu disembelih.
Hal ini berlaku baik pada kurban yg wajib maupun kurban yg sunnah.
Jika itu hewan kurban wajib, misalnya dinadzarkan, maka semua bagian hewannya disedekahkan ke faqir miskin yg ada di tempat tersebut.
Jika itu kurban sunnah, ketentuannya adalah minimal ada bagian daging yg disedekahkan ke faqir miskin setempat, kemudian sisanya boleh dimakan atau dihadiahkan, atau disalurkan ke tempat lain. Jadi yg gak boleh adalah jika semua bagian daging kurban itu dipindahkan ke daerah lain.
Wallahu a'lam
[التضحية في توضيح مسائل الأضحية، ١٤١]
Sumber FB Ustadz : Amru Hamdany
