Hukum Kurban Hewan Betina dalam Fikih dan Aturan Negara

Kurban Hewan Betina

Kurban Hewan Betina

Ibadah Kurban memang sunah, akan tetapi memiliki aturan yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi dan ijtihad para ulama. Ilmu yang mengatur tata cara Kurban disebut Fikih. Yang harus diperhatikan soal hewan yang akan disembelih saat idul adha adalah sebagai berikut 

« أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى »

Nabi bersabda: “Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, (1) hewan yang buta, terlihat benar butanya (2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya (3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan (4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud)

Bagaimana dengan binatang betina? Secara Fikih diperbolehkan:

يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْاُنْثَى بِالْاِجْمَاعِ وَفِي الْاَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيْحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي الْبُوَيْطِي وَبِهِ قَطَعَ كَثِيْرُوْنَ اَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْاُنْثَى

“Sah menyembelih Qurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina” (Al-Majmu’ 8/397)

Namun di negara kita ada aturan soal menyembelih binatang betina. UU No. 18 th. 2009 ttg Peternakan dan Kesehatan Hewan dan PP No.95 Th 2012 ttg. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Pasal 9 ayat (2) PP 95/2012 dijelaskan:

"Hewan potong yang layak untuk dipotong harus memenuhi kriteria paling sedikit:

- bukan ruminansia besar betina anakan dan betina produktif;

- tidak dalam keadaan bunting"

Jadi jelas, dari sisi Fikih dan aturan negara dianjurkan hewan jantan, karena yang betina jarang mau berkorban. Jantan memang harus siap dikurban dan dikorbankan. 

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Kurban Hewan Betina dalam Fikih dan Aturan Negara". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.

Kajian Favorit