Haji Nabi SAW

Haji Nabi SAW

Haji Nabi SAW

Meski lahir di Mekkah, namun perintah resmi dari Allah SWT kepada Nabi SAW untuk berhaji baru turun ketika Beliau sudah hijrah ke Madinah. 

Sebagian ulama bilang perintah berhaji turun di tahun keenam Hijriyah. Namun Nabi SAW baru pergi haji di tahun kesepuluh 

Ada jeda 4 tahun sejak perintahnya turun hingga dilaksanakan. 

Pertanyaannya : kenapa Nabi SAW tidak menyegerakan berhaji? Kenapa Nabi SAW tidak jadi contoh teladan yang baik? 

Padahal selama 4 tahun itu, Beliau terhitung 3 kali mengadakan perjalanan ke Mekkah. Namun tak satu pun dari tiga kali kunjungan ke Mekkah yang tujuannya haji.

Apa sebabnya? Apakah Beliau SAW sengaja atau bagaimana?

Kalau dikatakan saat itu bahwa Mekkah dikuasai kaum musyrikin, sebenarnya tidak juga. Sebab sejak tahun kedelapan Hijriyah, praktis Mekkah sudah ditaklukkan. Fathul Mekkah itu tahun ke delapan Hijriyah. 

Logikanya, seharusnya Beliau SAW bisa berhaji di tahun kedelapan itu dengan leluasa, tanpa ada halangan. 

Tapi faktanya Beliau SAW tetap saja menunda-nunda terus, tidak segera pergi haji hingga mepet banget dengan hari wafatnya. 

* * *

Para ulama di kalangan Mazhab Asy-Syafi'i kemudian mengatakan bahwa memang haji itu kewajiban yang sifatnya lit-tarakhi (للتراخي). 

Kewajiban yang tidak harus disegerakan, boleh dikerjakan nanti-nanti saja. Bahkan ketika orang itu sudah mampu untuk pergi haji. 

Kira-kira mirip dengan shalat Maghrib, yang justru sebaiknya dimundurkan, khususnya ketika lagi buka puasa. 

Atau seperti shalat tanpa wudhu dan hanya tayammum, yang lebih Afdhal ditunda pelaksanaannya, karena lebih utama mengusahakan air terlebih dahulu. 

Bahkan kita harus mendahulukan shalat qabliyah dan shalat tahiyatul masjid yang sebenarnya hanya Sunnah. Sementara shalat fardhunya malah dikerjakan belakangan. 

Sementara kita selama ini tidak demikian. Di negeri kita, antrian panjang berhaji itu justru dipenuhi oleh mereka yang belum punya uang cukup untuk berangkat haji. 

Sebab biaya haji yang mereka setorkan hanya 25 jutaan. Padahal harga aslinya sebelum dibantu subsisi mendekati angka 90 jutaan. Maka wajar jika antriannya mengular panjang sampai 40 tahun.

Boleh jadi jika yang boleh daftar haji hanya dikhususkan bagi mereka yang secara nyata punya duit 100 juta, antriannya tidak sepanjang ini. 

Bukankah itu malah justru membebani masyarakat? 

Hemat sebenarnya tidak membebani. Karena Al-Quran tidak pernah memerintahkan orang yang tidak mampu untuk pergi haji. 

Sebenarnya perintah pergi haji itu khusus ditujukan kepada mereka yang sudah mampu. Allah SWT tidak pernah mewajibkan haji kepada mereka yang tidak mampu, belum mampu, atau orang yang insyaallah akan mampu di kemudian hari. 

Apalagi mereka yang pura-pura mampu, padahal sebenarnya tidak. 

* * *

Tapi . . . 

Saya harus hati-hati menuliskan bab ini. Sebab sudah banyak teman saya sesama ustadz yang menolak jika saya  angkat tema semacam ini. Khususnya mereka yang punya travel haji. 

Konon saya dianggap kurang kooperatif dengan semangat bisnis haji. Mereka berharap saya mendorong semua orang untuk gimana caranya biar semangat berhaji. Bukannya malah bongkar fakta bahwa Nabi SAW menunda hajinya. Atau bilang bahwa yang tidak mampu tidak wajib haji.

Lalu saya jadi berpikir agak lama. 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Haji Nabi SAW - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®