𝐌𝐚𝐧𝐡𝐚𝐣 𝐒𝐮𝐤𝐚-𝐬𝐮𝐤𝐚 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐊𝐔 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐟𝐢𝐲𝐲
Sekira 2 pekanan lalu kita saksikan si ngustad RB karena ketahuan merokok, maka ia pun mengatakan bahwa merokok itu adalah ḳilāfiyyah, sedangkan fatwa yang diambilnya adalah merokok itu "ḥalāl" bukan lagi makrūh apalagi ḥarōm.
Maka kemarin beredar pula ngustad yang inisialnya juga RB yang mengatakan bahwa ḥukum onani pada waktu puasa itu ḳilāfiyyah apakah batal atau tidak, dan ia mengambil fatwa "tidak batal" dan mengatakan itu walau tidak batal jangan dilakukan.
❓ Apa yang bisa kita ambil dari fatwa duo ngustad RB ini…?
▶️ Yaitu manhaj suka-suka yang sesuai kepentingan perut kaum PENDAKU Salafiyy itu.
Bagaimana tidak…?
Lihatlah selama ini mereka berkeras-keras menyalahkan, membidàhkan, bahkan menyesatkan kaum Muslimīn karena perkara yang jelas ḳilāfiyyah mu`tabar.
Contohnya…?
Qunūt Ṣubuh.
Maulid.
Isbal.
Demonstrasi.
Doa berbuka puasa.
Zakāt Fiṭroh uang.
…dan banyak hal lainnya.
Padahal ḳilāfiyyah itu adalah pendapat dari para imām fuqohā’ besar, para imām mażhab seperti Imām Abū Ḥanifah, Imām Mālik, Imām aṡ-Ṡāfiìyy, Imām Aḥmad.
Padahal ḳilāfiyyah itu adalah pendapat dari Ṡaiḳul-Islām Ibnu Taimiyyah, Ṡaiḳ Bin Bāz, Ṡaiḳ Ibnu Ùṫaimīn.
Tetapi…
Tidak mereka anggap karena menyelisihi pendapat dari ngustad-ngustad kibar gerombolan PENDAKU Salafiyy itu.
Atau bahkan lebih parah, menyelisihi pendapat ngustad-ngustad Pesbuk…
Naȕżubillāhi min żālik.
Benar-benar manhaj rusak para pengikut hawa nafsu.
Pendapat yang mengatakan tidak batal itu memang ada, tetapi itu bukanlah ḳilāfiyyah yang mu`tabar (dianggap). Sebab walau ada sebagian dari fuqohā’ mażhab Ḥanafiyy mengatakan tidak batal, akan tetapi pedapat mu`tamad (yang dipegang) di mażhab Ḥanafiyy adalah "batal".
Pendapat onani itu tidak membatalkan puasa adalah pendapat dari mażhab Ẓohiriyy, namun mażhab ini minoritas sekali, bahkan semisal Imām an-Nawawiyy dan Imām as-Suyuṭiyy malah menyatakan bahwa ḳilāfiyyah dari mażhab Ẓohiriyy tidaklah dianggap.
Demikian pula pendapat dari Ṡaiḳ al-Albāniyy yang menyatakan onani tidak membatalkan puasa, maka itu jelas menyelisihi pendapat para maṡaiḳ di Salafiyyīn sendiri.
Intinya, onani (istilah untuk lelaki, masturbasi untuk laki & perempuan) ya membatalkan puasa.
Sumber FB Uda : Arsyad Syahrial