Ziarah Kubur Jelang Ramadan
Ada kebiasaan Muslim di Indonesia berziarah ke makam keluarganya sebelum Ramadan. Nama dan istilahnya berbeda beda, ada yang menyebut Ruwahan, Nyadran, Nyekar dan sebagainya.
Ini murni sebuah kebiasaan di Indonesia. Belum ada penjelasan khusus dari dalil atau amalan ulama di negara lain. Namun tetap boleh untuk diamalkan dan tidak berhak untuk dibidahkan. Soal kebiasaan atau tradisi berziarah kubur dengan keadaan tertentu memiliki dalil yang dilakukan oleh Nabi. Berikut riwayatnya:
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻛﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻠﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺁﺧﺮ اﻟﻠﻴﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﻘﻴﻊ
Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam setiap giliran menginap di rumah Aisyah, Nabi selalu keluar ke makam Baqi' di akhir malam (HR Muslim)
Ulama ahli hadis dari Mazhab Hanafi menjelaskan:
ﺃﻱ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﺃﻧﻪ ﺇﺫا ﺑﺎﺕ ﻋﻨﺪﻫﺎ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺁﺧﺮ اﻟﻠﻴﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﻘﻴﻊ ﺃﻱ ﺑﻘﻴﻊ اﻟﻐﺮﻗﺪ، ﻭﻫﻮ ﻣﻮﺿﻊ ﺑﻈﺎﻫﺮ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻓﻴﻪ ﻗﺒﻮﺭ ﺃﻫﻠﻬﺎ
Maksudnya dari kebiasaan Nabi jika menginap di rumah Aisyah maka Nabi keluar ke makam Baqi' di akhir malam. Di makam Baqi' tersebut ada kuburan keluarganya (Mirqat Al-Mafatih, Bab Janaiz, Hadis No 1766)
Jadi Nabi mentradisikan ziarah kubur setiap malam kala menginap di rumah Sayidah Aisyah.
Bagaimana pula jika yang ziarah ada keluarga perempuan? Ini ranah khilafiyah dan pernah saya tulis uraiannya saat saya di Mekah. Namun ada riwayat yang membolehkan:
عَنْ عَلَىِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَتْ تَزُورُ قَبْرَ عَمِّهَا حَمْزَةَ كُلَّ جُمُعَةٍ فَتُصَلِّى وَتَبْكِى عِنْدَه
Fatimah ziarah ke makam pamannya (di Gunung Uhud), Hamzah, setiap Jumat. Ia berdoa dan menangis di dekatnya (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)
Riwayat ini memang dinilai Daif oleh Al-Baihaqi, namun memiliki beberapa jalur baik yang disampaikan oleh Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat Minta atau Ibnu Abd Al-Barr dalam At-Tamhid.
Bagaimana argumen kelompok Salafi yang melarang dalam pengkhususan ibadah? Dalil mereka adalah hadis berikut tentang ibadah malam Jumat atau hari Jumat:
ﻻ ﺗﺨﺼﻮا ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﻘﻴﺎﻡ ﻣﻦ ﺑﻴﻦ اﻟﻠﻴﺎﻟﻲ ﻭﻻ ﺗﺨﺼﻮا ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﺼﻴﺎﻡ ﻣﻦ ﺑﻴﻦ اﻷﻳﺎﻡ
"Jangan kalian khususkan malam Jumat dengan ibadah malam tanpa malam lainnya. Dan jangan khususkan hari Jumat dengan puasa tanpa hari yang lain" (HR Muslim)
Hadis ini menurut jumhur ulama adalah sebatas makruh, tidak sampai haram. Berikut penjelasan ulama terkemuka Mazhab Syafi'i, yakni Imam Nawawi:
ﻭﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﺪﻻﻟﺔ اﻟﻈﺎﻫﺮﺓ ﻟﻘﻮﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﻣﻮاﻓﻘﻴﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﺇﻓﺮاﺩ ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﺎﻟﺼﻮﻡ
Dalam hadis ini terdapat petunjuk yang jelas bagi pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah dan yang sependapat, bahwa makruh berpuasa di hari Jumat saja (Syarah Muslim, 3/19)
• Ngaji Fikih Ramadan di Masjid Pemprov Jatim dan Kantor Perpustakaan Jatim, saya awali dengan beberapa dalil Tradisi Muslim di Indonesia.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin