Khalid Dapat Hukum Dari Mana?
Wanita yang tidak ada suami, sedang TIDAK HAMIL atau sedang hamil; BOLEH dinikahi; oleh laki-laki yang menghamilinya atau oleh laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Ada dalil yang melarangnya?!
Wanita HAMIL yang TIDAK BOLEH dinikahi adalah wanita (janda) yang hamil karena PERNIKAHAN YANG SAH.
Jika seorang wanita (janda) sedang hamil karena pernikahan sah, lalu bercerai, dia hanya boleh dinikahi setelah habis MASA 'IDDAHNYA, yaitu ketika telah MELAHIRKAN ANAK yang di dalam kandungannya.
Supaya tidak terjadi percampuran nasab anak kepada laki-laki yang menghamili ibunya (yang sudah janda) dengan laki-laki yang menikahi ibunya saat ibunya telah hamil karena pernikahan yang sah.
Dan sepakat ulama bahwa nasab anak yang lahir karena HUBUNGAN ZINA adalah DINASABKAN kepada IBUNYA. Karena huhungan anak dan ibu adalah hubungan alamiah; anak adalah darah daging ibunya.
Kok dinasabkan kepada siapa saja! Aneh!
Sedangkan hubungan nasab seorang anak kepada ayahnya terjadi karena nisbat oleh hukum syariat. Maka, nisbat nasab yang legal menurut syariat hanya apabila huhungan nasab itu terjadi karena cara yang legal menurut syariat, yaitu PERNIKAHAN YANG SAH.
baca juga : hshshdhshe
Sumber FB Ustadz : Alnofiandri Dinar